KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)
MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK Tentang : KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL) Oleh: NAMA : RIKA MALIA NIM : 1630401148 BLOG : RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com Dosen : DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG. IFELDA NENGSIH, SEI., MA. JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) BATUSANGKAR 2017 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebgai koperasi yang prinsip kegiatan , tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-Quran dan Assunah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu secara garis