manajemen lembaga keuangan syariah non bank
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
LEMBAGA KEUANGAN BANK
DAN NON BANK
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
BLOG :
RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang
menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan, building society (sejenis
koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari
lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai
perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki
tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang
membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya.
Dengan adanya lembaga keuangan yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para
investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang
membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh
pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang
mereka pinjamkan.
Di Indonesia, lembaga keuangan dibagi menjadi 2
(dua) kelompok, yaitu: lembaga keuangan bank dan non bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang
kekayaannya terutama berbentuk asset keuangan (financial asset) atau tagihan
(claims) seperti saham dan obligasi. Atau dalam pengertian lain diartikan bahwa
lembaga keuangan adalah sebuah perusahaan keuangan yang kegiatan utamanya
melakukan kegiatan ekonomi financial.
Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam
perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan
dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.
Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan, lembaga keuangan bank
terdiri dari Bank Umum dan BPR. Bank Umum dan BPR dapat memilih untuk
melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensial atau bank
berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank lebih
bervariasi. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan
(perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak
piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan
perdagangan surat berharga), usaha asuransi, dana pensiun, pegadaian, pasar
modal, dan lain-lain.[1]
Sistem keuangan suatu negara adalah tatanan
dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama menyediakan fasilitas
jasa bidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan dan lembaga penunjang
lainnya. Sistem keuangan indonesia terdiri dari subsistem-subsistem lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Sistem lembaga keuangan bukan bank (non
intermediary institution) terdiri dari lembaga-lembaga keuangan bukan bank
dimana departemen keuangan sebagai pusat regulasinya. Sedangkan sistem lembaga
keuangan bank/sistem perbankan terdiri dari pihak perbankan itu sendiri dan
otoritas pengawasan perbankan. Sementara itu sistem keuangan non perbankan
terdiri dari lembaga-lembaga keuangan bukan bank, yang meliputi perusahaan
pembiayaan dan perusahaan keuangan lainnya, yang dalam kegiatan usahanya tidak
diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
simpanan tetapi harus melalui kontrak tertentu untuk meminimalkan risiko.[2]
B. Perbedaan Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga
keuangan bukan bank, antara lain:
1. Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang
paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non
bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan
keuangan saja. Misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk
modal penyertaan pada perusahaan pasangan usaha, perusahaan leasing
menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lesse).
Pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan
barang bergerak.
2. Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, tabungan, deposito berjangka, sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak
dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan dan deposito berjangka.
3. Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang
yang beredar di masyarakat. Dari simpanan masyarakat yang berupa giro, di
samping dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi dengan
menggunakan cek atau bilyet giro, bagi bank umum giro juga dapat dipergunakan
untuk menciptakan uang giral. Sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak dapat
menciptakan uang giral.[3]
1) Lembaga Keuangan Bank
a) Penghimpunan dana
I.
Seacara langsung berupa simpanan dana
masyarakat (tabungan, giro, deposito)
II.
Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas
berharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
b) Penyaluran dana
I.
Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
II.
Kepada badan usaha dan individu
III.
Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
2) Lembaga Keuangan Bukan Bank
a) Penghimpunan dana
I.
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat
(terutama melalui kertas berharga; dan bisa juga melalui penyertaan,
pinjaman/kredit dari lembaga lain)
b) Penyaluran dana
I.
Terutama untuk tujuan investasi
II.
Terutama kepada badan usaha
III.
Terutama untuk jangka menengah dan panjang.[4]
C. Persamaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
1) Melancarkan
pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2) Membantu
menyalurkan dana penabung (masyarakat yang kelebihan dana) kepada pengusaha
(masyarakat yang memerlukan dana).[5]
A. Peranan Lembaga Keuangan Non Bank Dalam Mengembangkan Perekonomian
Peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank di
Indonesia sangat penting, terutama dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Di
samping itu dia pun mempunyai tugas dalam penyertaan modal dan pembelian
surat-surat berharga lainnya.
Untuk langkah tersebut pada tahun 1976
dibentuklah PT. Dana reksa yang bertugas membeli saham-saham dan memecahnya
menjadi sertifikat kecil agar dapatdibeli oleh masyarakat. Pembentukan lembaga
keuangan bukan bank juga dimaksudkan sebagai salah satu usaha untuk mendorong
perkembangan pasaruang dan modal. Langkah ini sebagai kelanjutan dari dibukanya
kembali pasaruang dan modal oleh pemerintah pada bulan Januari 1977 . Kegiatan
pembentukan lembaga keuangan bukan bank itu mulai dilakukan sejak tahun 1972.[6]
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini
adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani
kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga
perbankan. Selain fungsi yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor
perekonomian Indonesia.Hal ini dikaitkan dengan masalah psokologis yang
dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang
lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif,sehingga kelompok ini merasa segan
dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa fungsi
dan peranan lembaga keuangan (terutama bank) adalah sebagai perantara antara masyarakat
yang kelebihan dana dengan masyarakat kekurangan dana.
Bagimasyarakat yang kelebihan dana dapat menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito. Bagi masyarakat kekurangan dana dapat meminjam uang di lembaga keuangan dalam bentuk kredit.
Lembaga keuangan bank dan non bank juga mempunyai
perbedaan diantaranya:
c) Penghimpunan dana
I.
Seacara langsung berupa simpanan dana
masyarakat (tabungan, giro, deposito)
II.
Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas
berharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
d) Penyaluran dana
I.
Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
II.
Kepada badan usaha dan individu
III.
Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
3) Lembaga Keuangan Bukan Bank
c) Penghimpunan dana
I.
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat
(terutama melalui kertas berharga; dan bisa juga melalui penyertaan,
pinjaman/kredit dari lembaga lain)
d) Penyaluran dana
I.
Terutama untuk tujuan investasi
II.
Terutama kepada badan usaha Terutama untuk
jangka menengah dan panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Sulhan M. S.E., M.M & Ely Siswanto.2008. manajemen bank konvensional
& syariah.Malang: UIN-Malang Press
Martono.2002.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Yogyakarta:Ekonisia
Sumar’in, S.Ei, M.S.I.2012.konsep kelembagaan
bank syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu
Ayuue.wordpress.com / peran-lembaga-keuangan
[1]
Sumar’in, konsep kelembagaan bank syariah,
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012 hal.34-35
[2]
M. Sulhan & Ely Siswanto, manajemen bank
konvensional & syariah, Malang: UIN-Malang Press, 2008. Hal.7-8
[3]
Martono, bank dan lembaga keuangan lain,
Yogyakarta: Ekonisia, 2007. Hal 9
[4]
Sumar’in, konsep kelembagaan bank syariah ,
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012 . hal 35
[6]Ayuue.wordpress.com / peran-lembaga-keuangan
Komentar
Posting Komentar