manajemen lembaga keuangan syariah non bank



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang : 
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

Oleh:

                        NAMA           : RIKA MALIA       
                        NIM                : 1630401148
                        BLOG                        : RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com


Dosen :
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya.
Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.
Di Indonesia, lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: lembaga keuangan bank dan non bank.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk asset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) seperti saham dan obligasi. Atau dalam pengertian lain diartikan bahwa lembaga keuangan adalah sebuah perusahaan keuangan yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi financial.
Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.
Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan, lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum dan BPR. Bank Umum dan BPR dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensial atau bank berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank lebih bervariasi. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat berharga), usaha asuransi, dana pensiun, pegadaian, pasar modal, dan lain-lain.[1]
Sistem keuangan suatu negara adalah tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama menyediakan fasilitas jasa bidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan dan lembaga penunjang lainnya. Sistem keuangan indonesia terdiri dari subsistem-subsistem lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.






 


























Sistem lembaga keuangan bukan bank (non intermediary institution) terdiri dari lembaga-lembaga keuangan bukan bank dimana departemen keuangan sebagai pusat regulasinya. Sedangkan sistem lembaga keuangan bank/sistem perbankan terdiri dari pihak perbankan itu sendiri dan otoritas pengawasan perbankan. Sementara itu sistem keuangan non perbankan terdiri dari lembaga-lembaga keuangan bukan bank, yang meliputi perusahaan pembiayaan dan perusahaan keuangan lainnya, yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan tetapi harus melalui kontrak tertentu untuk meminimalkan risiko.[2]
B.     Perbedaan Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, antara lain:
1.      Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk modal penyertaan pada perusahaan pasangan usaha, perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lesse). Pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
2.      Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito berjangka.
3.      Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dari simpanan masyarakat yang berupa giro, di samping dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, bagi bank umum giro juga dapat dipergunakan untuk menciptakan uang giral. Sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak dapat menciptakan uang giral.[3]
1)      Lembaga Keuangan Bank
a)      Penghimpunan dana
                               I.            Seacara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)
                            II.            Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
b)      Penyaluran dana
                               I.            Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
                            II.            Kepada badan usaha dan individu
                         III.            Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
2)      Lembaga Keuangan Bukan Bank
a)      Penghimpunan dana
                               I.            Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga; dan bisa juga melalui penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
b)      Penyaluran dana
                               I.            Terutama untuk tujuan investasi
                            II.            Terutama kepada badan usaha
                         III.            Terutama untuk jangka menengah dan panjang.[4]
C.     Persamaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank  
1)      Melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2)      Membantu menyalurkan dana penabung (masyarakat yang kelebihan dana) kepada pengusaha (masyarakat yang memerlukan dana).[5]

A.    Peranan Lembaga Keuangan Non Bank Dalam Mengembangkan Perekonomian
Peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia sangat penting, terutama dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Di samping itu dia pun mempunyai tugas dalam penyertaan modal dan pembelian surat-surat berharga lainnya.
Untuk langkah tersebut pada tahun 1976 dibentuklah PT. Dana reksa yang bertugas membeli saham-saham dan memecahnya menjadi sertifikat kecil agar dapatdibeli oleh masyarakat. Pembentukan lembaga keuangan bukan bank juga dimaksudkan sebagai salah satu usaha untuk mendorong perkembangan pasaruang dan modal. Langkah ini sebagai kelanjutan dari dibukanya kembali pasaruang dan modal oleh pemerintah pada bulan Januari 1977 . Kegiatan pembentukan lembaga keuangan bukan bank itu mulai dilakukan sejak tahun 1972.[6]
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Selain fungsi yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia.Hal ini dikaitkan dengan masalah psokologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif,sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan lembaga keuangan (terutama bank) adalah sebagai perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat kekurangan dana.
Bagimasyarakat yang kelebihan dana dapat menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Bagi masyarakat kekurangan dana dapat meminjam uang di lembaga keuangan dalam bentuk kredit.
Lembaga keuangan bank dan non bank juga mempunyai perbedaan diantaranya:
c)      Penghimpunan dana
                               I.            Seacara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)
                            II.            Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
d)     Penyaluran dana
                               I.            Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
                            II.            Kepada badan usaha dan individu
                         III.            Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
3)      Lembaga Keuangan Bukan Bank
c)      Penghimpunan dana
                               I.            Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga; dan bisa juga melalui penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
d)     Penyaluran dana
                               I.            Terutama untuk tujuan investasi
                            II.            Terutama kepada badan usaha Terutama untuk jangka menengah dan panjang.
DAFTAR PUSTAKA

Sulhan M. S.E., M.M & Ely Siswanto.2008. manajemen bank konvensional & syariah.Malang: UIN-Malang Press
Martono.2002.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Yogyakarta:Ekonisia
Sumar’in, S.Ei, M.S.I.2012.konsep kelembagaan bank syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu
Ayuue.wordpress.com / peran-lembaga-keuangan






[1] Sumar’in, konsep kelembagaan bank syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012 hal.34-35
[2] M. Sulhan & Ely Siswanto, manajemen bank konvensional & syariah, Malang: UIN-Malang Press, 2008. Hal.7-8
[3] Martono, bank dan lembaga keuangan lain, Yogyakarta: Ekonisia, 2007. Hal 9
[4] Sumar’in, konsep kelembagaan bank syariah , Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012 . hal 35
[6]Ayuue.wordpress.com / peran-lembaga-keuangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)

makalah DPS, DSN, dan DK

KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)