KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
KOPERASI (SYARIAH dan
KONVENSIONAL)
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
BLOG :
RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebgai koperasi yang
prinsip kegiatan , tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam
yaitu Al-Quran dan Assunah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif
simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan
mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syariah memiliki aturan
yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk
yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya deengan
tuntutan dan ajaran agama islam. Maka dari itu penulis akan membahas lebih
lanjut tentang pembahasan ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan prosedur pendirian Koperasi (Syariah dan
Konvensional)?
2.
Apa jenis-jenis Koperasi?
3.
Bagaimana Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional
(koperasi simpan pinjam), kelembagaan, produk, dan prosedur keanggotaan
koperasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang
beranggotakan orang-oraang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha,
dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Koperasi berasal dari kata cooperation (bahasa inggris) yang
berarti kerjasama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan koperasi
adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi
untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan
bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup bersama.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang mendasari
gagasan berdirinya koperasi sesungguhnya adalah kerjasama, gotong royong,
saling membantu satu sama lain dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama
sesama anggota koperasi, kerjasama seperti ini sekurang-kurangnya dilihat dari
dua segi. Pertama, modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggotanya.
Keanggotaan dalam koperasi memakai asas satu anggota satu suara. Karena itu,
besarnya modal yang dimiliki anggota tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi
kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua, permodalan itu
sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha.[1]
Dari definisi tersebut, maka dapatlah dilihat adanya unsur-unsur
koperasi seperti berikut :
1.
Koperasi bukan suatu organisasi perkumpulan modal (akumulasi
modal), tetapi perkumpulan orang-orang yang ber-asaskan sosial, kebersamaan
bekerja dan bertanggung jawab.
2.
Keanggotaan koperasi tidak mengenal adanya paksaan apapun dan oleh
siapapun, bersifat sukarela, netral terhadap aliran, isme dan agama.
3.
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara
bekerja sama secara kekeluargaan.
Di Dalam Undang-Undang Koperasi No 12 Tahun1967 pada Pasal 3 nya
dinyatakan bahwa Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
PERKOPERASIAN, pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.[2]
B.
Prosedur Pendirian Koperasi (Syariah Dan Konvensional)
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan
dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor : 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua
puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Pendiri koperasi primer adalah warga indonesia, cakap secara hukum
maupun melakukan perbuatan hukum.
3.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang
nyata bagi anggota.
4.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
5.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.[3]
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al(2000:62) antara lain sebagai berikut :
1.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan
menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota
koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang akan dijalankan .
2.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dan memperhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan
usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam
pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih
menjadi anggota/pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan
hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan
perlu disahkan badan hukumnya.[4]
1.
Fase pembentukan/pendirian
Koperasi
sebagai suatu badan usaha, adalah suatu bentuk perhimpunan orang-orang dan /
atau badan hukum koperasi dengan kepentingan yang sama. Oleh karena koperasi
ini biasanya didirikan oleh orang-orang yang mempunyai alat dan kemampuan yang
sangat terbatas, yang mempunyai keinginan untuk memperbaiki taraf hidup dengan
cara bergotong royong, maka prosedur atau persyaratan pendiriannya pun
diusahakan sesederhana mungkin, tidak berbelit-belit, dengan persyaratan modal
yang relatif kecil, dan tanpa dipungut biaya yang tinggi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang biasanya telah tertuang
dalam Undang-undang ataupun peraturan Koperasi antara lain:
a.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai tujuan
yang sama.
c.
Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota, seperti telah
ditentukan oleh pemerintah.
d.
Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu, seperti telah
ditentukan oleh pemerintah.
e.
Harus telah dibuat konsep anggaran dasar koperasi.
Jika persyaratan tersebut telah ada, maka orang-orang yang
memprakarsai pembentukan koperasi tersebut
mengundang untuk rapat pertama, sebagai rapat pendirian koperasi. Konsep
anggaran dasar koperasi seharusnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh
panitia pendiri, yang nantinya dibahas dan disahkan dalam rapat pendirian.
Dalam rapat pendirian ini selain disahkan anggaran dasar koperasi, juga
dibentuk pengurus dan pengawas. Setelah perangkat organisasi koperasi terbentuk
dalam rapat pendirian tersebut, maka untuk selanjutnya pengurus koperasi (yang
juga pendiri) mempunyai kewajiban mengajukan permohonan pengesahan kepada
pejabat yang berwenang secara tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi dan
Berita Acara Rapat Pendirian. Dalam Akta Pendirian Koperasi ini tertuang
Anggaran Dasar Koperasi yang telah disahkan dalam rapat pendirian, serta
tertuang pula nama-nama anggota pengurus (yang pertama) yang diberi kewenangan
untuk melakukan kepengurusan dan mengajukan permohonan pengesahan kepada
pejabat yang berwenang.
2.
Fase Pengesahan
Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus
koperasi (juga merupakan pendiri) secara tertulis tersebut, maka dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan,
pejabat yang bersangkutan harus memberikan putusan apakah permohonan tersebut
diterima atau tidak.
Apabila permohonan pengesahan tersebut diterima, maka sejak saat
itu koperasi berstatus sebagai badan
hukum. Pengesahan ini ditandai dengan diumumkannya akta pendirian koperasi
tersebut (yang didalamnya termuat pula anggaran dasarnya), ke dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Dengan diperolehnya status sebagai badan hukum, maka secara hukum,
koperasi tersebut telah diakui keberadaannya seperti orang yang mempunyai
kecakapan untuk bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai harta kekayaan,
melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti: membuat perjanjian, menggugat dan
digugat di muka pengadilan, dan sebagainya. Dengan demikian, sebagai suatu
badan hukum maka koperasi juga merupakan subjek hukum.[5]
C.
Jenis-Jenis Koperasi
Macam-macam
koperasi dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bidang usahanya dan
yang kedua dari segi tujuannya.
Dari segi
usahanya, kopersai dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1.
Koperasi yang berusaha tunggal(single purpose), yaitu koperasi yang
hanya menjalankan satu bidang usaha, sepetri koperasi yang hanya berusaha di
bidang bisnis, bidang kredit, atau bidang produksi.
2.
Koperasi serbba usaha (multi pupose), yaitu koperasi yang berusaha
dalam berbagai bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.
Dari segi
tujuannya, koperasi dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1.
Koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan
barang-barang yang bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi.
2.
Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian
barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
3.
Koperasi kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada
anggota-anggotanya yang membutuhkan modal.
Modal usaha
koperasi ini berawal dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang
simpanan suka rela, ddan uang pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha
termasuk cadangan, dan narasumber yang lain yang halal.
Pengurus yang
mengelola koperasi ini dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Pengurus tidak menerima gaji, tetapi menerima uang kehormatan menurut
keputusan rapat anggota. Setiap tutup tahun buku koperasi, harus dilaporkan
secara tertulis oleh pengurus mengenai neraca keuangan dan perhitungan laba
rugi. Keuntungan dan kerugian koperasi diterima/ ditanggungoleh para anggota
sesuai dengan anggaran koperasi.[6]
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut
pendekatan maka dapatlah diuraikan seperti berikut:
a.
Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka
dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1.)
Koperasi Konsumsi
2.)
Koperasi Kredit
3.)
Koperasi Produksi
b.
Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan/ atau tempat
tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain:
1.)
Koperasi Desa
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu.
2.)
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 1973,
adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga
ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya dapat merupakan gabungan
dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah unit desa,
yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
3.)
Koperasi Konsumsi
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
4.)
Koperasi Pertanian (Koperta)
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah,
penggadoh atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata
pencarian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5.)
Koperasi Peternakan
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan buruh
peternakan yang berkepentingan dan mata pencariannya langsung berhubungan
dengan soal-soal peternakan.
6.)
Koperasi Perikanan
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan,
pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan, dan sebagainya yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal
perikanan.
7.)
Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan / industri dan
buruh yang kepentingan serta mata pencariannya langsung berhubungan dengan
kerajinan atau industri.
8.)
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.
c.
Berdasar pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal
jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1.)
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2.)
Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3.)
Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4.)
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5.)
Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6.)
Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7.)
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8.)
Koperasi Karyawan
9.)
Dan lain-lainnya
d.
Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan
ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1.)
Koperasi Batik
2.)
Bank Koperasi
3.)
Koperasi Asuransi
4.)
Dan sebagianya.[7]
D.
Manajemen Operasional Koperasi Syariah Dan Konvensional
1.
MANAJEMEN KOPERASI
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a). Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a). Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
a. Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
b. Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
c. Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
d. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
e. Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
a. Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
b. Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
c. Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
d. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
e. Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
1.
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang
yang terdiri dari :
a. Unsur Ketua
b. Unsur Sekretaris
c. Unsur Bendahara
a. Unsur Ketua
b. Unsur Sekretaris
c. Unsur Bendahara
2.
Pengawas
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
a. Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
b. Membina dan membimbing anggota
c. Memelihara kekayaan koperasi
d. Menyelenggarakan rapat anggota
e. Mengajukan rencana RK dan RAPB
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
g. Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
h. Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
a. Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
b. Membina dan membimbing anggota
c. Memelihara kekayaan koperasi
d. Menyelenggarakan rapat anggota
e. Mengajukan rencana RK dan RAPB
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
g. Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
h. Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengurus
berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan
Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
b. Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
c. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
d. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus berwenang dalam :
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
b. Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
c. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
d. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
4. Pengurus
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban
tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
a. Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
b. Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
c. Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
d. Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
a. Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
b. Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
c. Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
d. Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
a. Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
b. Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
c. Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
a. Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
b. Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
c. Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c). Bendahara :
a. Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
b. Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
c. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
d. Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
a. Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
b. Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
c. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
d. Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
d.) Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
Ketua merangkap anggota,
c) Sekretaris merangkap anggota dan
Anggota.[8]
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
Ketua merangkap anggota,
c) Sekretaris merangkap anggota dan
Anggota.[8]
2. Kelembagaan
Penerapan prinsip-prinsip syari’ah dalam sistem operasional lembaga
keuangan mikro mau tidak mau terpengaruh dampak psikologis terhadap sifat
komprehensif syari’ah Islam dalam implementasinya. Koperasi konvensional yang
notabene dicetuskan oleh Robert Owen, dalam pencetusanya di indonesia mencoba
di selaraskan dengan koridor-koridor syar’i oleh Mohammad Hatta. Akan tetapi
dalam perkembanganya mengalami banyak pereduksian nilai akibat perkembangan
mainstream ekonomi kapitalis.
Berkembangnya sistem ekonomi islami diharapkan mampu membawa
paradigma baru dalam dunia perkoperasian. Pembahasan tentang koperasi (sirkah
ta'awuniyah), atau sirkah secara umum disyariatkan dengan Nash.
Studi Komparatif sistem koperasi syari’ah dan konvensional memang
menunjukkan perbedaan yang cukup siginifikan. Dalam perspektif ekonomi islam,
pembagian laba usaha (profit sharing) didasarkan atas penyertaan modal dengan
berbagai macam regulasi akad yang digunakan (Mudharabah, Musyaro’ah
Musaqoh,dll). Sedangkan dalam sistem perkoperasian konvensional detentuan oleh
tingkat partisipasi para nasabahnya.
Penggunaan akad-akad ini tentu memiliki potensi resiko yang
disumsikan dapat diperhitungkan hingga tingkat rigid. Sebagai contoh resiko yang
terdapat dalam Mudharabah terutama pada penerapanya dalam pembiayaan, relatif
tinggi, yaitu sebagai berikut :
a.
Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti disebut
dalam kontrak.
b.
Lalai dan kesalahan yang disengaja.
c.
Penyembunyian keuntungan oleh nasabah , bila nasabahnya tidak
jujur.[9]
3.
Produk
a)
Tabungan harian
Tabungan
dana terbagi 2, yaitu :
1)
Tabungan dana
Tabungan dana
meripukan tabungan wajib bagi anggota maupun calon anggota yang bunganya
dihitung dan didebet otomotis ke rekening nasabah secara otomatis setiap hari.
2)
Tabungan dana plus
Tabungan dana
plus merupakan tabungan Sukarela bagi anggota maupun calon anggota yang
bunganya dihitung harian dan didebet otomotis ke rekening nasabah secara
otomatis setiap bulan dan setiap mencapai perolehan nisbah sampai jumlah
tertentu akan mendapatkan poin. Tabungan Dana Plus ini memberikan hadiah
langsung kepada nasabah dengan cara menukarkan poin-poin yang diperoleh.
b)
Simpanan berjangka
Simpanan
berjangka merupakan bentuk simpanan berjangka berdasarkan kesepakatan antara
pihak koperasi dengan nasabah, baik dari segi bungan maupun jangkka waktu.
Keberadaan produk simpanan berjangka ini cukup membantu penyediaan dana
dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Jangka waktu 1, 3, 6, dan
12 bulan keatas dengan tingkat bunga antara 30 : 70 sampai dengan 65 : 35
dengan equivalent rate bulan sebelumnya antara 8 sampai dengan 15 % pertahun.[10]
4.
Prosedur Keanggotaan koperasi
Untuk prosedur
keanggotaan pada koperasi dapat dilihat pada pasal-pasal berikut ini :
PASAL 6: ANGGOTA
1.
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota KOPERASI, adalah
2.
Warga Negara
Republik Indonesia.
3.
Memiliki
kesinambungan kegiatan usaha dengan usaha KOPERASI.
4.
Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
5.
Bersedia
membayar uang simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
6.
Menyetujui isi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam
KOPERASI
7.
Bertempat
tinggal dan berkedudukan serta berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia.
PASAL 7: SYARAT ANGGOTA
1.
Keanggotaan
KOPERASI diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok
telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda-tangani Buku
Daftar Anggota dan diberikan Kartu Tanda Anggota.
2.
Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pendiri.
3.
Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun.
4.
KOPERASI secara
terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5.
Anggota Luar
Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga
Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan
kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh KOPERASI, namun tidak dapat
memenuhi semua syarat sebagai anggota.
6.
Tata Cara
penerimaan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4), harus diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 8: HAK ANGGOTA
1.
Memperoleh
pelayanan dari KOPERASI
2.
Menghadiri dan
berbicara dalam Rapat Anggota.
3.
Memiliki hak
suara yang sama.
4.
Memilih dan
dipilih menjadi anggota Pengurus.
5.
Mengajukan
pendapat, saran, usul untuk kebaikan dan kemajuan KOPERASI.
6.
Memperoleh
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi dan Sisa
Hasil Penyelesaian apabila KOPERASI dibubarkan.
PASAL 9: KEWAJIBAN ANGGOTA
Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
serta Simpanan lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
diputuskan dalam Rapat Anggota.
1.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan KOPERASI
2.
Mematuhi dan
mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
Peraturan Khusus serta Ketentuan lainnya yang berlaku dalam KOPERASI.
3.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan, dengan cara: (a)
memberikan kritik dan saran positif kepada Pengurus baik didalam maupun diluar
Rapat Anggota. (b) memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pengurus dalam
menjalankan keputusan Rapat Anggota
4.
Menanggung
kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah
Tangga[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi
merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di
Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal.
Selain itu, koperasi dikenal sebagai badan usaha yang kepemilikannya secara
universal (semua anggota koperasi), dengan usaha sesuai kebutuhan anggotanya
bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran anggota. Koperasi termasuk badan usaha atau organisasi yang menangani usaha secara
bersama demi mencapai tujuan yang ingin dicapai bersama.
[1] Syukri iska dan Rizal, lembaga keuangan syariah.(lima kaum
batusangkar: STAIN Batusangkar Press: 2005) hal. 73-74
[3]
https://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
[4] Soemitra
andri,bank dan lembaga keuangan syariah, (jakarta: kencana media
Group,2008)
[5] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, hukum koperasi indonesia (PT
RajaGrafindo Persada: jakarta: 2001) hal. 66-69
[6] Syukri iska
dan Rizal,lembaga keuangan syariah,(batusangkar:STAIN
batusangkar,2005),hlm 75-76
[7] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma,hukum koperasi indonesia (jakarta:
PT RajaGrafindo Persada: 2001) hal. 62-66
[8] http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
[11] Sutantya Rahardja Hadhikusuma , Hukum Koperasi
Indonesia , ( Jakarta :PT Raja Grafindo Persada,2001 )hal. 80-93
Komentar
Posting Komentar