KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang : 
KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)

Oleh:

                        NAMA           : RIKA MALIA       
                        NIM               : 1630401148
                        BLOG             : RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com


Dosen :
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebgai koperasi yang prinsip kegiatan , tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-Quran dan Assunah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syariah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya deengan tuntutan dan ajaran agama islam. Maka dari itu penulis akan membahas lebih lanjut tentang pembahasan ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan prosedur pendirian Koperasi (Syariah dan Konvensional)?
2.      Apa jenis-jenis Koperasi?
3.      Bagaimana Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional (koperasi simpan pinjam), kelembagaan, produk, dan prosedur keanggotaan koperasi? 



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-oraang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada; dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Koperasi berasal dari kata cooperation (bahasa inggris) yang berarti kerjasama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup bersama.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang mendasari gagasan berdirinya koperasi sesungguhnya adalah kerjasama, gotong royong, saling membantu satu sama lain dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama sesama anggota koperasi, kerjasama seperti ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama, modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggotanya. Keanggotaan dalam koperasi memakai asas satu anggota satu suara. Karena itu, besarnya modal yang dimiliki anggota tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha.[1]
Dari definisi tersebut, maka dapatlah dilihat adanya unsur-unsur koperasi seperti berikut :
1.         Koperasi bukan suatu organisasi perkumpulan modal (akumulasi modal), tetapi perkumpulan orang-orang yang ber-asaskan sosial, kebersamaan bekerja dan bertanggung jawab.
2.         Keanggotaan koperasi tidak mengenal adanya paksaan apapun dan oleh siapapun, bersifat sukarela, netral terhadap aliran, isme dan agama.
3.         Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan.
Di Dalam Undang-Undang Koperasi No 12 Tahun1967 pada Pasal 3 nya dinyatakan bahwa Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.[2]
B.     Prosedur Pendirian Koperasi (Syariah Dan Konvensional)
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.         Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.         Pendiri koperasi primer adalah warga indonesia, cakap secara hukum maupun melakukan perbuatan hukum.
3.         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
4.         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk  mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
5.         Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.[3]
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al(2000:62) antara lain sebagai berikut :
1.         Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan .
2.         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi anggota/pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki  kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.[4]
1.      Fase pembentukan/pendirian
Koperasi sebagai suatu badan usaha, adalah suatu bentuk perhimpunan orang-orang dan / atau badan hukum koperasi dengan kepentingan yang sama. Oleh karena koperasi ini biasanya didirikan oleh orang-orang yang mempunyai alat dan kemampuan yang sangat terbatas, yang mempunyai keinginan untuk memperbaiki taraf hidup dengan cara bergotong royong, maka prosedur atau persyaratan pendiriannya pun diusahakan sesederhana mungkin, tidak berbelit-belit, dengan persyaratan modal yang relatif kecil, dan tanpa dipungut biaya yang tinggi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang biasanya telah tertuang dalam Undang-undang ataupun peraturan Koperasi antara lain: 
a.       Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai tujuan yang sama.
c.       Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota, seperti telah ditentukan oleh pemerintah.
d.      Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu, seperti telah ditentukan oleh pemerintah.
e.       Harus telah dibuat konsep anggaran dasar koperasi.

Jika persyaratan tersebut telah ada, maka orang-orang yang memprakarsai pembentukan koperasi tersebut mengundang untuk rapat pertama, sebagai rapat pendirian koperasi. Konsep anggaran dasar koperasi seharusnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh panitia pendiri, yang nantinya dibahas dan disahkan dalam rapat pendirian. Dalam rapat pendirian ini selain disahkan anggaran dasar koperasi, juga dibentuk pengurus dan pengawas. Setelah perangkat organisasi koperasi terbentuk dalam rapat pendirian tersebut, maka untuk selanjutnya pengurus koperasi (yang juga pendiri) mempunyai kewajiban mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang secara tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi dan Berita Acara Rapat Pendirian. Dalam Akta Pendirian Koperasi ini tertuang Anggaran Dasar Koperasi yang telah disahkan dalam rapat pendirian, serta tertuang pula nama-nama anggota pengurus (yang pertama) yang diberi kewenangan untuk melakukan kepengurusan dan mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang.
2.      Fase Pengesahan  
Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus koperasi (juga merupakan pendiri) secara tertulis tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, pejabat yang bersangkutan harus memberikan putusan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
Apabila permohonan pengesahan tersebut diterima, maka sejak saat itu koperasi  berstatus sebagai badan hukum. Pengesahan ini ditandai dengan diumumkannya akta pendirian koperasi tersebut (yang didalamnya termuat pula anggaran dasarnya), ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan diperolehnya status sebagai badan hukum, maka secara hukum, koperasi tersebut telah diakui keberadaannya seperti orang yang mempunyai kecakapan untuk bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai harta kekayaan, melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti: membuat perjanjian, menggugat dan digugat di muka pengadilan, dan sebagainya. Dengan demikian, sebagai suatu badan hukum maka koperasi juga merupakan subjek hukum.[5]

C.    Jenis-Jenis Koperasi
Macam-macam koperasi dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bidang usahanya dan yang kedua dari segi tujuannya.
Dari segi usahanya, kopersai dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1.    Koperasi yang berusaha tunggal(single purpose), yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha, sepetri koperasi yang hanya berusaha di bidang bisnis, bidang kredit, atau bidang produksi.
2.    Koperasi serbba usaha (multi pupose), yaitu koperasi yang berusaha dalam berbagai bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.
Dari segi tujuannya, koperasi dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1.    Koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan barang-barang yang bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi.
2.    Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
3.    Koperasi kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya yang membutuhkan modal.
Modal usaha koperasi ini berawal dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang simpanan suka rela, ddan uang pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha termasuk cadangan, dan narasumber yang lain yang halal.
Pengurus yang mengelola koperasi ini dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus tidak menerima gaji, tetapi menerima uang kehormatan menurut keputusan rapat anggota. Setiap tutup tahun buku koperasi, harus dilaporkan secara tertulis oleh pengurus mengenai neraca keuangan dan perhitungan laba rugi. Keuntungan dan kerugian koperasi diterima/ ditanggungoleh para anggota sesuai dengan anggaran koperasi.[6]
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapatlah diuraikan seperti berikut:
a.       Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1.)    Koperasi Konsumsi
2.)    Koperasi Kredit
3.)    Koperasi Produksi
b.      Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan/ atau tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain:
1.)    Koperasi Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
2.)    Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya dapat merupakan gabungan dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah unit desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.

3.)    Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
4.)    Koperasi Pertanian (Koperta)
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, penggadoh atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencarian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5.)    Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencariannya langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.
6.)    Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan, dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.
7.)    Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan / industri dan buruh yang kepentingan serta mata pencariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.
8.)    Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.
c.       Berdasar pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1.)    Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2.)    Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3.)    Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4.)    Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5.)    Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6.)    Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7.)    Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8.)    Koperasi Karyawan
9.)    Dan lain-lainnya
d.      Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1.)    Koperasi Batik
2.)    Bank Koperasi
3.)    Koperasi Asuransi
4.)    Dan sebagianya.[7]

D.    Manajemen Operasional Koperasi Syariah Dan Konvensional
1.      MANAJEMEN KOPERASI
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a)
.  Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
            a. Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan                            Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
            b. Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku                       berikutnya.
            c. Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
            d. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
            e. Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

1.      Pengurus
 Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
            a. Unsur Ketua
            b. Unsur Sekretaris
            c. Unsur Bendahara
2.      Pengawas
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
a. Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
b. Membina dan membimbing anggota
c. Memelihara kekayaan koperasi
d. Menyelenggarakan rapat anggota
e. Mengajukan rencana RK dan RAPB
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
g. Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
h. Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3.      Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
b. Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota       sementara, sesuai dengan AD,
c. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan    Koperasi,
d. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai       dengan tanggungjawabnya.
4.      Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
a.  Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
b.  Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
c. Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
d.  Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
a. Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
b. Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
c. Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c).  Bendahara :
a. Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
b.  Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
c.  Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
d. Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
             d.) Pengawas
            a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan                       AD Koperasi.
            b) Unsur Pengawas terdiri dari :
                Ketua merangkap anggota,
            c) Sekretaris merangkap anggota dan
               Anggota.[8]
            2.  Kelembagaan
Penerapan prinsip-prinsip syari’ah dalam sistem operasional lembaga keuangan mikro mau tidak mau terpengaruh dampak psikologis terhadap sifat komprehensif syari’ah Islam dalam implementasinya. Koperasi konvensional yang notabene dicetuskan oleh Robert Owen, dalam pencetusanya di indonesia mencoba di selaraskan dengan koridor-koridor syar’i oleh Mohammad Hatta. Akan tetapi dalam perkembanganya mengalami banyak pereduksian nilai akibat perkembangan mainstream ekonomi kapitalis.
Berkembangnya sistem ekonomi islami diharapkan mampu membawa paradigma baru dalam dunia perkoperasian. Pembahasan tentang koperasi (sirkah ta'awuniyah), atau sirkah secara umum disyariatkan dengan Nash.
Studi Komparatif sistem koperasi syari’ah dan konvensional memang menunjukkan perbedaan yang cukup siginifikan. Dalam perspektif ekonomi islam, pembagian laba usaha (profit sharing) didasarkan atas penyertaan modal dengan berbagai macam regulasi akad yang digunakan (Mudharabah, Musyaro’ah Musaqoh,dll). Sedangkan dalam sistem perkoperasian konvensional detentuan oleh tingkat partisipasi para nasabahnya.
Penggunaan akad-akad ini tentu memiliki potensi resiko yang disumsikan dapat diperhitungkan hingga tingkat rigid. Sebagai contoh resiko yang terdapat dalam Mudharabah terutama pada penerapanya dalam pembiayaan, relatif tinggi, yaitu sebagai berikut :
a.         Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti disebut dalam kontrak.
b.         Lalai dan kesalahan yang disengaja.
c.         Penyembunyian keuntungan oleh nasabah , bila nasabahnya tidak jujur.[9]

3.      Produk
a)        Tabungan harian
Tabungan dana terbagi 2, yaitu :
1)      Tabungan dana
Tabungan dana meripukan tabungan wajib bagi anggota maupun calon anggota yang bunganya dihitung dan didebet otomotis ke rekening nasabah secara otomatis setiap hari.
2)      Tabungan dana plus
Tabungan dana plus merupakan tabungan Sukarela  bagi anggota maupun calon anggota yang bunganya dihitung harian dan didebet otomotis ke rekening nasabah secara otomatis setiap bulan dan setiap mencapai perolehan nisbah sampai jumlah tertentu akan mendapatkan poin. Tabungan Dana Plus ini memberikan hadiah langsung kepada nasabah dengan cara menukarkan poin-poin yang diperoleh.
b)        Simpanan berjangka
Simpanan berjangka merupakan bentuk simpanan berjangka berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi dengan nasabah, baik dari segi bungan maupun jangkka waktu. Keberadaan produk simpanan berjangka ini  cukup membantu penyediaan dana dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Jangka waktu  1, 3, 6, dan 12 bulan keatas dengan tingkat bunga antara 30 : 70 sampai dengan 65 : 35 dengan equivalent rate bulan sebelumnya antara 8 sampai dengan 15 % pertahun.[10]
4.      Prosedur Keanggotaan koperasi
Untuk prosedur keanggotaan pada koperasi dapat dilihat pada pasal-pasal berikut ini :
PASAL 6: ANGGOTA
1.      Persyaratan untuk diterima menjadi anggota KOPERASI, adalah
2.      Warga Negara Republik Indonesia.
3.      Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan usaha KOPERASI.
4.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
5.      Bersedia membayar uang simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
6.      Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam KOPERASI
7.      Bertempat tinggal dan berkedudukan serta berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia.
PASAL 7: SYARAT ANGGOTA
1.      Keanggotaan KOPERASI diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda-tangani Buku Daftar Anggota dan diberikan Kartu Tanda Anggota.
2.      Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pendiri.
3.      Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun.
4.      KOPERASI secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5.      Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh KOPERASI, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.
6.      Tata Cara penerimaan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 8: HAK ANGGOTA
1.      Memperoleh pelayanan dari KOPERASI
2.      Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3.      Memiliki hak suara yang sama.
4.      Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus.
5.      Mengajukan pendapat, saran, usul untuk kebaikan dan kemajuan KOPERASI.
6.      Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi dan Sisa Hasil Penyelesaian apabila KOPERASI dibubarkan.
PASAL 9: KEWAJIBAN ANGGOTA
Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta Simpanan lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota.
1.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan KOPERASI
2.      Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan Khusus serta Ketentuan lainnya yang berlaku dalam KOPERASI.
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan, dengan cara: (a) memberikan kritik dan saran positif kepada Pengurus baik didalam maupun diluar Rapat Anggota. (b) memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pengurus dalam menjalankan keputusan Rapat Anggota
4.      Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga[11] 



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal. Selain itu, koperasi dikenal sebagai badan usaha yang kepemilikannya secara universal (semua anggota koperasi), dengan usaha sesuai kebutuhan anggotanya bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran anggota. Koperasi termasuk badan usaha atau organisasi yang menangani usaha secara bersama demi mencapai tujuan yang ingin dicapai bersama.













[1] Syukri iska dan Rizal, lembaga keuangan syariah.(lima kaum batusangkar: STAIN Batusangkar Press: 2005) hal. 73-74
[2] Hadhikusuma,Dkk,Hukum Koperasi Indonesia,(Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada,2000 ) Hal 1-4
[3] https://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
[4] Soemitra andri,bank dan lembaga keuangan syariah, (jakarta: kencana media Group,2008)
[5] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, hukum koperasi indonesia (PT RajaGrafindo Persada: jakarta: 2001) hal. 66-69
[6] Syukri iska dan Rizal,lembaga keuangan syariah,(batusangkar:STAIN batusangkar,2005),hlm 75-76
[7] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma,hukum koperasi indonesia (jakarta: PT RajaGrafindo Persada: 2001) hal. 62-66
[8] http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
[9] Arifin Sitio, Halomoan Tamba,  Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : Erlangga, 2001)
[11] Sutantya Rahardja Hadhikusuma , Hukum Koperasi Indonesia , ( Jakarta :PT Raja Grafindo Persada,2001 )hal. 80-93


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)

makalah DPS, DSN, dan DK