Makalah Baitul Maal Wat Tamwil
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
BAITUL
MAAL WAT TAMWIL
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
BLOG :
RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mudharabah dan syirkah adalah dua metode yang dipakai
untuk memobilisasi dan dikombinasikan dengan keahlian manajerial dan keusahaan
dengan tujuan untuk ekspansi perdagangan jarak jauh dan mendukung kerajinan dan
manufaktur.
Cara-cara ini mampu memenuhi tuntutan perdagangan dan
industri serta menjadikan mereka mampu berkembang optimal dengan lingkungan
teknologi yang berkembang pada waktu itu. Mereka menjadikan perdagangan dan
industri sebagai “keseluruhan mata air sumber-sumber moneter bagi dunia islam
abad pertengahan” dan berfungsi sebagai suatu cara pembiayaan, dan untuk
tingkatan tertentu, jaminan ventura komersial, sebagaimana halnya menyediakan
kombinasi keahlian-keahlian yang diperlukan dan jasa-jasa bagi pelaksanaan
perniagaan mereka yang memuaskan.
Seiring dengan kemerosotan moral serta degenerasi
politik dan ekonomi, dunia islam kehilangan vitalitasnya dalm semua aspek
kehidupan di mana suatu kali pernah menyumbangkan kebangkitan dan keemasannya.
Dominasi asing telah berperan sangat menentukan. Meskipun riba masih dipandang
enteng oleh kaum muslimin, tetapi berabad-abad dominasi keuangan, ekonomi, dan
politik barat secara tidak disadari telah menyebabkan dunia Islam bergeser jauh
dari penghimpunan keuangan dan sumber-sumber keusahaan melalui lembaga-lembaga
manusiawi, seperti mudharabah dan syirkah. Lembaga-lembaga ini perlu dihidupkan
kembali jika dunia islam berniat untuk menghapuskan riba.
Memang, Lembaga-lembaga itu masih dapat lagi berperan
menentukan dalam merangsang investasi, memberikan imbalan keahlian dan
keusahaan, serta mempercepat pertumbuhan bagi kepentingan kaum muslimin.
Dikombinasikan dengan koperasi serta BMT maka bentuk organisasi
bisnis dan peran perbankan komersial serta lembaga-lembaga finansial, bahkan
kompleksitas investasi hari ini, dapat dipecahkan tanpa ada persoalan-persoalan
yang berarti. Meskipun begitu, ada beberapa prasyarat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari Baitul mal wal tamwil?
2.
Bagaimana prosedur pendirian BMT?
3.
Bagaimana operasional, kepengurusan, sumber dan alokasi dana BMT?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
Baitul maal wattamwil
(BMT) terdiri dari dua istilah yaitu
baitul mal dan baitut tamwil. Secara
harfiah baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha.
Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa
nabi sampai abad pertengahan perkembangan islam. Dimana baitul maal berfungsi
untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial atau penyaluran
dana yang non-profit, seperti : zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitul
tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba, yakni sebagai usaha
pengumpulan dan penyaluran dana komersial.[1]
Dari pengertian tersebut dapat ditarik suatu
pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga
berperan sosial. Peran sosial BMT dapat terlihat pada defenisi baitul
maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari defenisi baitul
tamwil. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan
berlandaskan syariah.
Apabila dilihat dari peristilahan Kelompok Swadaya
Masyarakat –Baitul Mal Wat Tamwil (KSM-BMT) adalah sekelompok orang yang
menyatukan diri untuk saling membantu dan bekerja sama membangun sumber pelayanan
keuangan guna mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan
taraf hidup para anggota dan keluarganya. [2]
Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan
fungsi dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya, baitul maal ini
harus di dorong agar mampu berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan.
Fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq,
sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial lain, dan upaya pensyarufan zakat
kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor
38 tahun 1999).
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan
usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. BMT mempunyai peluang untuk
mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang
dilarang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank,
maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.[3]
Atas landasan pengertian itu, maka BMT memiliki ciri-ciri utama
sebagai berikut:
a. Berorientasi
bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling
banyak untuk anggota dan lingkungannya.
b. Bukan
lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat,
infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
c. Ditumbuhkan
dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
d. Milik
bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan
milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu.
Selain ciri utama di atas, BMT juga memiliki ciri khas
sebagai berikut:
a. Staf dan
karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu
tapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun sebagai penerima
pembiayaan usaha.
b. Kantor
dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas,
karena sebagian besar staf harus bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah
penyetor dana, memonitor dan mensupervisi usaha nasabah.
c. BMT
mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya biasanya di
madrasah, masjid atau mushalla ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan
anggota BMT; setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis
dari para nasabah BMT.
d. Manajemen
BMT diselenggarakan secara profesional dan islami.[4]
B. Prosedur
pendirian BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM (Kelompok Swadaya
Masyarakat) atau Koperasi. Sebelum menjalankan usahanya, Kelompok Swadaya
Masyarakat mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari
Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembang Swadaya Masyarakat (LPSM) yang
mendukung program proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat yang
dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Selain dengan badan hukum kelompok
swadaya masyarakat, BMT juga bisa didirikan dengan menggunakan badan hukum
koperasi, baik koperasi serba usaha di perkotaan, koperasi unit desa di
pedesaan, maupun koperasi pondok pesantren (kopontren) di lingkungan pesantren.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih
dahulu, yakni masalah lokasi atau tempat usaha. Lokasi atau tempat usaha BMT
sebaiknya berada di tempat di mana kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya
dilangsungkan, baik anggota penyimpanan dana maupun pengembang usaha atau
pengguna dana.
Tahap-tahap Pendirian BMT[5]
C. Manajemen
Operasional BMT, Kepengurusan, Sumber dan Alokasi dana BMT
1. Manajemen
Operasional BMT
Pembahasan
manajemen operasional BMT, menyangkut persoalan manajemen pengerahan dan
pendayagunaan dana Baitul Maal, manajemen pengerahan dan pendayagunaan
dana Baitut Tamwil, sistem dan bentuk laporan keuangan serta bentuk
penilaian kesehatan BMT.
Pajak dan Zakat
25:75% Bagi Hasil
50:50%
80:20% Margin
|
Laba
|
|
Administrasi
1)
Manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Maal
Persoalan pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Maal dari ketiga
LPSM tidak dibahas secara tuntas manajemen operasionalnya. Hal ini dikarenakan
pandangan yang sangat sederhana dari ketiga LPSM tersebut mengenai fungsi
Baitul Maal.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh P3UK bahwa fungsi Baitul Maal
sebagai mediator antara pembayar zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahik)
dan kegiatannya tidak boleh mengambil profit apapun dari operasionalnya, dan
secara struktural di awal-awal ditangani secara rangkap oleh ketua. Disamping
itu, P3UK juga mendefenisikan bahwa Baitul Maal merupakan suatu
institusi/lembaga keuangan yang usaha pokoknya menerima dan menyalurkan dana
ummat islam yang bersifat non komersial, dalam arti bahwa dana Baitul Maal ini
dipergunakan untuk kegiatan sosial atau dapat dipinjamkan untuk kegiatan
produktif yang tidak mengambil keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
peminjam. Sumbernya berasal dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, sumbangan dan
lain-lain. Sedangkan alokasi penyalurannya kepada para mustahiq yaitu fakir,
miskin, mu’alaf, fi sabilillah, ibnu sabil, gharimin, hamba sahaya, dan amilin.
PINBUK dalam memandang pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul
Maal lebih sederhana lagi. Baitul Maal memiliki kegiatan menerima titipan BAZIS
dari dana ZIS, dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Sehingga tidak tampak secara langsung dalam struktur organisasi, bagian yang
secara khusus mengoleksi dan menyalurkannya. Dalam model pun tampak kalau ZIS
itu hanya bagian dari sumber dana.
2)
Manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitut Tamwil
(a)
Manajemen pengerahan dana Baitut Tamwil
Manajemen pengerahan dana Baitut Tamwil terkait dengan sumber dana,
prosedur dan pola perhitungan bagi hasilnya. Sumber dana Baitut Tamwil dalam
model yang ditampilkan P3UK berasal dari para pendiri/pemilik berupa modal dan
para penabung. Bentuk tabungannya bisa berupa al-Wadiah (titipan), al-Mudharabah
(investasi) maupun dana Amanah (tabungan dengan maksud khusus). Secara
administrasi, pencatatan sumber dana ini terpisah dengan Baitul Maal.
(b)
Manajemen pendayagunaan dana Baitut Tamwil
Manajemen pendayagunaan dana Baitut Tamwil tentunya menyangkut
jenis penyaluran dana, prosedur pembiayaan serta analisis pembiayaan. Jenis
penyaluran dana/pembiayaan Baitut Tamwil dalam konsepsi P3UK berupa pembiayaan Mudharabah,
Musyarakah, Murabahah, Ba’i Bitsaman Ajil, serta pembiayaan lainnya (di
dalamnya ada al-ijarah, al-ju’alah, al-qardhul hasan).
(c)
Sistem dan bentuk laporan keuangan
P3UK dalam administrasi keuangan unutk BMT, mengungkapkan dua
prinsip penting yang harus diperhatikan dalam pengerjaan administrasi keuangan
yaitu prinsip Accountability dan Auditability. Bentuk laporan BMT
dalam konsep P3UK berupa neraca yang menunjukkan aktiva dan pasiva yang terdiri
dari hutang, modal dan juga terdapat laporan keuangan Baitul Maal. Jadi laporan
keuangan Baitul Maal dan Baitut Tamwil menjadi satu kesatuan bentuk laporan.
(d)
Penilaian kesehatan BMT
Tingkat kesehatan BMT adalah kualitas atau kinerja BMT dilihat dari
berbagai aspek yang sangat berpengaruh bagi kelancaran, keberlangsungan dan
keberhasilan usaha BMT, baik untuk jangka pendek maupun untuk keberlangsungan
hidupnya dalam jangka panjang. PINBUK mengemukakan bahwa ada tiga aspek penting
yang mempengaruhi tingkat kesehatan BMT yang perlu dinilai/diukur yaitu aspek
keuangan, aspek kelembagaan dan manajemen serta aspek misi, sosial, dan
syariah.[6]
2.
Kepengurusan BMT
Badan pengelola adalah sebuah badan yang mengelola organisasi dan
perusahaan BMT serta dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas (Badan
Pendiri dan Perwakilan anggota). Sebagai pengelola organisasi dan perusahaan
BMT, Badan pengelola ini biasanya memiliki struktur organisasi tersendiri.[7]
|
|
|
|
|
|
|||||||||||
3.
Sumber dan Alokasi Dana BMT
Dalam menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip
dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat islam. Adapun akad-akad
tersebut adalah: pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya
di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan islam adalah:
a)
Giro Wadiah, adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja.
Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak
mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro
oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan
kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa
untuk senantiasa kompetitif.
b)
Tabungan Mudarabah, dana yang disimpan nasabah akan di kelola BMT,
untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah
berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal
dan lembaga keuangan islam bertindak sebagai mudharib.
c)
Deposito Mudarabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak
bertentangan dengan islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudharabah
mthlaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul
maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah
memberi batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini
disebut mudharabah muqayyadah.[8]
1)
Produk Inti Baitul Maal
a.)
Produk penghimpunan dana
Dalam
produk penghimpunan dana Baitul Maal menerima dan mencari dana berupa zakat,
infaq, dan shadaqah, meskipun, selain sumber dana tersebut, Baitul Maal juga
menerima dana berupa sumbangan, hibah, ataupun wakaf serta dana-dana yang
sifatnya sosial.
b.)
Produk penyaluran dana
Penyaluran
dana-dana yang bersumberkan dari dana-dana baitul Maal harus bersifat spesifik,
terutama dana yang bersumber dari zakat, karena dana zakat ini sarana
penyalurannya sudah ditetapkan secara tegas dalam al-Qur’an, yaitu kepada 8 ashnaf
antara lain: faqir, miskin, amilin, mu’alaf, fisabilillah, ghorimin, hamba
sahaya, dan mushafir. Sedangkan dana diluar zakat dapat digunakan untuk
pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid
maupun biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya (termasuk di dalamnya untuk
kepentingan kafir dhimmi, yang rela dengan pemerintahan islam).
2)
Produk inti Baitut Tamwil
Adapun
mengenai produk inti dari BMT (sebagai fungsi Baitut Tamwil) adalah
sebagai penghimpunan dana dan penyaluran dana.
a)
Produk Penghimpunan Dana
Yang
dimaksud dengan produk penghimpunan dana di sini, berupa jenis-jenis simpanan
yang dihimpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada
usaha-usaha produktif. Jenis simpanan tersebut antara lain:
(1)
Al-Wadi’ah
Penabung memiliki motivasi hanya untuk keamanan uangnya tanpa
mengharapkan keuntungan dari uang yang ditabung. Dengan sistem ini BMT tetap
memberikan bagi hasil, namun nisbah bagi penabung sangat kecil.
(2)
Al-Mudharabah
Penabung memiliki motivasi untuk memperoleh keuntungan dari
tabungannya, karena itu daya tarik dari jenis tabungan ini adalah besarnya
nisbah dan sejarah keuntungan bulan lalu.
(3)
Amanah
Penabung memiliki keinginan tertentu yang diaqadkan atau
diamanahkan kepada BMT. Misal, tabungan ini dimintakan kepada BMT untuk
pinjaman khusus kepada kaum dhu’afa atau oranng tertentu. Dengan demikian
tabungan ini sama sekali tidak diberikan bagi hasil.
b)
Produk Penyaluran Dana
Produk penyaluran dana dalam hal ini merupakan bentuk pola
pembiayaan yang merupakan bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiatan BMT
dengan harapan dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan tersebut adalah:
(1)
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan modal kerja yang diberikan oleh BMT kepada anggota,
dimana pengelolaan usaha sepenuhnya diserahkan kepada anggota sebagai nasabah
debitur. Dalam hal ini anggota (nasabah) menyediakan usaha dan system
pengelolaannya (manajemennya). Hasil keuntungan akan dibagi dua sesuai dengan
kesepakatan bersama (misal 70% : 30% atau 65% : 25%).
(2)
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari
modal keseluruhan. Pihak BMT dapat dilibatkan dalam proses pengelolaannya.
Pembagian keuntungan yang proporsional dilakukan sesuai dengan perjanjian kedua
belah pihak.
(3)
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan yang diberikan kepada anggota untuk pembelian
barang-barang yang akan dijadikan modal kerja. Pembiayaan ini diberikan untuk
jangka pendek tidak lebih dari 6 sampai 9 bulan atau lebih dari itu. Keuntungan
bagi BMT diperoleh dari harga yang dinaikkan.
(4)
Pembiayaan Bai’ Bitsamn Ajil
Pembiayaan ini hampir sama dengan pembiayaan Murabahah, yang
berbeda adalah pola pembayarannya yang dilakukan dengan cicilan dalam waktu
yang agak panjang. Pembiayaan ini lebih cocok untuk pembiayaan investasi. BMT
akan mendapatkan keuntungan dari harga barang yang dinaikkan.
(5)
Pembiayaan al-Qardhul Hasan
Merupakan pinjaman lunak yang diberikan kepada anggota yang
benar-benar kekurangan modal/kepada mereka yang sangat membutuhkan untuk
keperluan-keperluan yang sifatnya darurat. Nasabah (anggota) cukup
mengembalikan pinjamannya sesuai dengan nilai yang diberikan oleh BMT.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Baitul Mal Wat Tamwil atau biasa dikenal dengan
sebutan Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang
dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro
dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum
fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh
masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam,
dengan berasaskan penuh keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian dan
kesejahteraan.
Produk penghimpunan dana lembaga keuangan islam
adalah: Giro Wadiah, Tabungan Mudarabah, dan Deposito Mudarabah.
Tingkat kesehatan BMT adalah ukuran kinerja dan
kualitas. BMT dilihat dari faktor-faktor yang memengaruhi kelancaran,
keberhasilan dan keberlangsungan utama BMT, baik untuk jangka pendek maupun
jangka panjang. Sebuah BMT perlu diketahui tingkat kesehatannya karena BMT
merupakan sebuah lembaga keuangan pendukung kegiatan ekonomi rakyat. BMT yang
sehat akan Aman, Dipercaya dan Bermanfaat.
[1] Sudarsono,
Heri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta:
Ekonisia. 2003
[2]Lubis,
Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakatra:
Sinar Grafika. 2000
[4] Janwari, H.A, lembaga-lembaga perekonomian umat sebuah
pengenalan.(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada: 2002) hal. 184-185
[5] Janwari, H.A, lembaga-lembaga perekonomian umat sebuah
pengenalan.(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada:2002) hal. 187-190
[7] Janwari, H.A, lembaga-lembaga perekonomian umat sebuah
pengenalan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada: 2002) hal. 194-195
[8] Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga keuangan islam: tinjauan
teoritis dan praktis.(Jakarta: Prenada Media Group: 2010) hal. 366
Komentar
Posting Komentar