makalah DPS, DSN, dan DK
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
PERAN dan FUNGSI DPS,
DSN, dan DK dalam LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
lembaga-lembaga keuangan terutama lembaga keuangan syari’ah juga mengalami
kemajuan-kemajuan yang pesat, dan pada saatnya untuk melakukan pemantauan,
pengawasan dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga keuangan
tersebut.
Dengan pesatnya
perkembangan bisnis syariah yang terjadi di sector perbankan, asuransi, pasar
modal, dan jasa keuangan syariah lainnya. Adanya Dewan Pengawas Syari’ah pada
setiap lembaga keuangan, dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang
akan menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh
kesamaan dalam penanganan dari masing-masing Dewan Pengawas Syari’ah.Dalam
makalah ini akan kami bahas tentang lembaga-lembaga fasilitator keuangan syariah
di Indonesia meliputi Dewan Syari’ah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syari’ah
(DPS), dan Dewan Komisaris (DK)
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian DPS, DSN,
dan DK?
2. Apa tugas dan wewenang
DPS, DSN, dan DK?
3. Bagaimana hubungan antara
DPS, DSN, dan DK?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian DPS, DSN dan DK
1.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No:
Kep-98/MUI/III/2001) yaitu, DPS adalah badan ynag ada di lembaga keuangan
syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan
syariah tersebut. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga
Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
Dewan Pengawas Syariah
(DPS); Haiah al-Muraqabah as-Syariah Adalah Dewan yang keanggotaannya
direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang
melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan prinsip syariah, dengan tugas dan
kewenangan yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. DPS melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam
lembaga keuangan syariah.
Sebagai wakil
DSN pada lembaga keuangan syariah yang bersangkutan, dibentuklah Dewan Pengawas
Syariah (DPS). DPS ini secara garis besarnya melakukan; pengawasan secara
periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya,
berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional,
melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang
diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu
tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan
Dewan Syariah Nasional.
2.
Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional
(DSN); Haiah al-Fatwa as-Syariah al-Wathaniah; adalah Dewan yang dibentuk oleh Majelis
Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa
tentang produk, jasa, dan kegiatan bank yang melakukan Kegiatan usaha
Berdasarkan prinsip syariah. Dewan Syariah
Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia. Dewan Syariah Nasional
membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan
lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. (Sholihin,
2010, hal. 51)
Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri atas para ulama, praktisi
dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Anggota Dewan
Syariah Nasional ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 (empat)
tahun. Salah satu
tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip
hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan
transaksi di lembaga keuangan syariah. (Soemitra,
2010, hal. 42)
Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang
berperan dalam menjamin ke-islaman keuangan syariah. Di Indonesia peran ini
dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No.
Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999. Dewan Syariah Nasional adalah
Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan
dengan aktivitas lembaga keuangan syariah:
a. DSN merupakan bagian dari MUI.
b. DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun
peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang
yang terkait dengan muamalah syariah.
d. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan
periode masa bakti pengurus MUI pusat (5 Tahun). (http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/12/dewan-syariah-nasional-dsn-dan-dewan.html)
3.
Dewan Komisaris (DK)
Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Di Indonesia Dewan Komisaris ditunjuk oleh RUPS dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan
fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari dewan komisaris. (Djumhana,
2006, hal. 279-280)
B.
Tugas dan
wewenang DPS, DSN dan DK
1.
Tugas dan
Wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Tugas utama DPS
adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan
ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN dan fungsi utama
DPS adalah: sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit
usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait
dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam
mengkomunikasikan usul dan saran pengembagan produk dan jasa dari LPKS yang
memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
a. Tugas,
Wewenang dan Tanggung jawab DPS antara lain meliputi:
1) Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank
terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
2) Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang
dikeluarkan Bank.
3) Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional
Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank.
4) Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa
kepada DSN.
5)
menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah
sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Direksi, Komisaris, Dewan
Syariah Nasional dan Bank Indonesia. (Wirdyaningsih,
2005, hal. 10)
Ketua DPS adalah ketua Dewan Pengawas Syariah
di sebuah bank syariah. Pemilihan ketua
DPS dapat dilakukan oleh BUK yang memiliki UUS, Direktur UUS atau kesepakatan
di antara para anggota DPS. Anggota DPS adalah anggota Dewan Pengawas Syariah
di sebuah bank syariah.
Posedur Penerapan Anggota DPS yaitu sebelum mendapat penetapan dari DSN-MUI dan
persetujuan dari Bank Indonesia pihak Bank wajib mengajukan calon untuk anggota
DPS. Permohonan Pengajuan ini ditunjukan kepada Bank Indonesia setelah mendapat
rekomendasi dasi DSN-MUI.
Ada 2 hal yang dilakukan Bank Indonesia dalam
hal memberikan persetujuan atas permohonan anggota DPS, yaitu;
a)
Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran
dokumen.
b)
Melakukan wawancara kepada calon anggota DPS.
Dua hal tersebut dilakukan untuk memenuhi
ketentuan Bank Indonesia khususnya untuk kompetensi mengenai pemahaman
operasional Bank Syariah. Sedangkan penetapan dari DSN-MUI dilakukan untuk
kompetensi pemahaman mengenai Prinsip Syariah.
Sedangkan prosedur surat permohonannya adalah
sebagai berikut;
a)
Lima Belas (15) hari sejak diterbitkannya surat persetujuan Bank Indonesia,
permohonan untuk mendapatkan penetapan DSN-MUI sudah wajib disampaikan.
b) Tiga Puluh (30) hari sejak
diterbitkanya surat persetujuan Bank Indonesia, DSN-MUI wajib menetapkan calon
untuk anggota DPS.
c) Sepuluh (10) hari setelah
pengangkatan anggota DPS, anggota DPS melalui Bank wajib melaporkan diri kepada
Bank Indonesia. (http://www.syariahmandiri.co.id/category/info_perusahaan/organisasi/pimpinan/dewan-pengawas-syariah/12/12/2015)
b. Mekanisme Kerja
DPS yaitu sebagai berikut:
1) DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga
keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
2) DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan
lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada
DSN.
3) DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional
lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali
dalam satu tahun anggaran.
4) DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan DSN.
2.
Tugas dan Wewenang Dewan Syariah Nasional (DSN)
a. Tugas dewan syariah nasional adalah
sebagai berikut:
1)
Menumbuh-kembangkan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
keuangan pada khususnya.
2)
Mengeluarkan
fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
3)
Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
4)
Mengawasi
penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. (Sholihin,
2010, hal. 51)
b.
Dewan Syariah Nasional berwenang sebagai berikut:
1)
Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas
Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tidakan
hukum pihak terkait.
2)
Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Depatemen Keuangan dan
Bank Indonesia.
3)
Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut
rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu
lembaga keuangan syariah.
4)
Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu
masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas
moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
5)
Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan
syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional.
6)
Mengusulkan kepada istansi yang berwenang untuk
mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan. (Sula, 2004, hal. 543)
Anggota DSN terdiri dari
para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah
syariah, yang aggotanya ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti empat
tahun.Struktur organisasi DSN terdiri dari Pengurus Pleno (56 anggota) dan
Badan Pelaksana Harian (17 orang anggota). Ketua DSN-MUI dijabat Ex Officio Ketua Umum MUI
dan sekretaris DSN-MUI dijabat Ex Officio Sekretaris Umum MUI. Adapun
keanggotaan DSN diambil dari pengurus MUI, Komisi Fatwa MUI, Ormas Islam,
Perguruan Tinggi Islam, Pesantren dan para praktisi perekonomian syariah yang
memenuhi kriteria dan diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN yang mana
keanggotaan baru DSN ditetapkan oleh Rapat Pleno DSN-MUI. Tercatat sampai
dengan Juli 2008 DSN MUI telah mengeluarkan 61 fatwa.
Mekanisme kerja Dewan Syariah Nasional:
1.
Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan
fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
2.
Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno
paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
3.
Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang
dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga syariah yang
bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
3. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris (DK)
a. Tugas dewan komisaris (DK)
yaitu:
1) Memberikan tanggapan dan
rekomendasi atas rencana kerja tahunan perseroan yang diajukan Direksi.
2) Melakukan pengawasan atas
pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan-kegiatan
usaha perseroan.
3) Melakukan pengawasan dan
memberikan nasehat kepada Direksi mengenai risiko bisnis perseroan dan
upaya-upaya manajemen dalam menerapkan internal.
4) Melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan pengungkapan laporan
keuangan berkala.
5) Mempertimbangkan keputusan
Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan anggaran dasar.
6) Memberikan laporan
mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukannya
dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan tahunan tersebut.
7) Melaksanakan fungsi
nominasi dan remunerasi.
8) Dalam keadaan tertentu,
menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar biasa sesuai dengan Anggara Dasar
perseroan dan peraturan perundangan yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Dewan Komisaris tidak boleh ikut serta dalam pengambilan keputusan yang
bersifat operasional. Keputusan Dewan Komisaris diambil dalam kapasitasnya
sebagai pengawas, sehingga keputusan mengenai kegiatan operasional tetap
menjadi tanggung jawab Direksi.
b. Wewenang Dewan Komisaris
antara lain:
1) Memeriksa catatan dan
dokumen lain termasuk juga kekayaan perseroan.
2) Meminta dan menerima
informasi mengenai perseroan dari Direksi.
3) Memberhentikan sementara
anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan
Anggaran Dasar perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
c.
Fungsi pengawasan dari Dewan Komisaris terwujud
dalam 2 (dua) tingkatan, yaitu:
1)
Level Performance, yaitu fungsi
pengawasan di mana Dewan Komisaris memberikan pengarahan dan petunjuk kepada
Direksi serta memberikan masukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2)
Level Conformance, yaitu berupa
pelaksanaan kegiatan pengawasan pada tahap selanjutnya untuk memastikan nasihat
telah dijalankan serta dipenuhinya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
dan Anggaran Dasar yang berlaku.
C.
Hubungan DPS, DSN, dan DK
1.
Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang
pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
2.
Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu
lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan akan
membingungkan umat.
3.
Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu
Dewan Syariah yang bersifat nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga
Keuangan Syariah.
4.
Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syariah
Nasional (DSN).(http://asuransitakafulsyariah.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah06.html)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Dewan Pengawas Syariah
merupakan Dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan
dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan
keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah SWT sehingga mencapai titik
Falah.
Peran DPS dalam perkembangan lembaga keuangan syariah sangatlah besar tanpa
adanya DPS, masyarakat sulit untuk memahami perusahaan mana yang bisa membawa
mereka yang juga menguntungkan disisi akhirat. Dewan Syariah Nasional adalah
lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan
bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik
yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya.
Mekanisme kerjanya bekerjasama dengan Badan Pengawas harian dan Dewan Pengawas
Syariah yang masing-masing mempunyai tugas dan wewenang. Pembiayaan diperoleh
dari bantuan pemerintah, Bank Indonesia,
masyarakat serta iuran dari lembaga keuangan syariah.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Djumhana, M. (2006). Hukum Perbankan di
Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sholihin, A. I. (2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Soemitra, A. (2010). Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sula, M. S. (2004). Asuransi Syariah (Life and General).
Jakarta: Gema Insani Press.
Wirdyaningsih, d. (2005). Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia. Jakarta: Kencana Pranada Media.
Komentar
Posting Komentar