makalah DPS, DSN, dan DK



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK






Tentang : 
PERAN dan FUNGSI DPS, DSN, dan DK dalam LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh:

                                                         NAMA           : RIKA MALIA       
                                                         NIM                : 1630401148
                       


Dosen :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017/2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan lembaga-lembaga keuangan terutama lembaga keuangan syari’ah juga mengalami kemajuan-kemajuan yang pesat, dan pada saatnya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga keuangan tersebut.
Dengan pesatnya perkembangan bisnis syariah yang terjadi di sector perbankan, asuransi, pasar modal, dan jasa keuangan syariah lainnya. Adanya Dewan Pengawas Syari’ah pada setiap lembaga keuangan, dipandang perlu didirikan Dewan Syariah Nasional yang akan menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan dari masing-masing Dewan Pengawas Syari’ah.Dalam makalah ini akan kami bahas tentang lembaga-lembaga fasilitator keuangan syariah di Indonesia meliputi Dewan Syari’ah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), dan Dewan Komisaris (DK)
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian DPS, DSN, dan DK?
2.      Apa tugas dan wewenang DPS, DSN, dan DK?
3.      Bagaimana hubungan antara DPS, DSN, dan DK?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian DPS, DSN dan DK
1.      Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) yaitu, DPS adalah badan ynag ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
Dewan Pengawas Syariah (DPS); Haiah al-Muraqabah as-Syariah Adalah Dewan yang keanggotaannya direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan prinsip syariah, dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. DPS melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah.
Sebagai wakil DSN pada lembaga keuangan syariah yang bersangkutan, dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini secara garis besarnya melakukan; pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.



2.      Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional (DSN); Haiah al-Fatwa as-Syariah al-Wathaniah; adalah Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan bank yang melakukan Kegiatan usaha Berdasarkan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. (Sholihin, 2010, hal. 51)
Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri atas para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah. (Soemitra, 2010, hal. 42)
Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-islaman keuangan syariah. Di Indonesia peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah:
a.       DSN merupakan bagian dari MUI.
b.      DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c.       Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d.      Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI pusat (5 Tahun). (http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/12/dewan-syariah-nasional-dsn-dan-dewan.html)

3.      Dewan Komisaris (DK)
Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Di Indonesia Dewan Komisaris ditunjuk oleh RUPS dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari dewan komisaris. (Djumhana, 2006, hal. 279-280)

B.     Tugas dan wewenang DPS, DSN dan DK
1.      Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN dan fungsi utama DPS adalah: sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembagan produk dan jasa dari LPKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
a.       Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab DPS antara lain meliputi:
1)      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
2)      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan Bank.
3)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank.
4)      Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
5)      menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia. (Wirdyaningsih, 2005, hal. 10)
Ketua DPS adalah ketua Dewan Pengawas Syariah di sebuah bank syariah. Pemilihan ketua DPS dapat dilakukan oleh BUK yang memiliki UUS, Direktur UUS atau kesepakatan di antara para anggota DPS. Anggota DPS adalah anggota Dewan Pengawas Syariah di sebuah bank syariah.
Posedur Penerapan Anggota DPS yaitu sebelum mendapat penetapan dari DSN-MUI dan persetujuan dari Bank Indonesia pihak Bank wajib mengajukan calon untuk anggota DPS. Permohonan Pengajuan ini ditunjukan kepada Bank Indonesia setelah mendapat rekomendasi dasi DSN-MUI.
Ada 2 hal yang dilakukan Bank Indonesia dalam hal memberikan persetujuan atas permohonan anggota DPS, yaitu;
a)      Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
b)      Melakukan wawancara kepada calon anggota DPS.
Dua  hal tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia khususnya untuk kompetensi mengenai pemahaman operasional Bank Syariah. Sedangkan penetapan dari DSN-MUI dilakukan untuk kompetensi pemahaman mengenai Prinsip Syariah.
Sedangkan prosedur surat permohonannya adalah sebagai berikut;
a)      Lima Belas (15) hari sejak diterbitkannya surat persetujuan Bank Indonesia, permohonan untuk mendapatkan penetapan DSN-MUI sudah wajib disampaikan.
b)      Tiga Puluh (30) hari sejak diterbitkanya surat persetujuan Bank Indonesia, DSN-MUI wajib menetapkan calon untuk anggota DPS.
c)      Sepuluh (10) hari setelah pengangkatan anggota DPS, anggota DPS melalui Bank wajib melaporkan diri kepada Bank Indonesia. (http://www.syariahmandiri.co.id/category/info_perusahaan/organisasi/pimpinan/dewan-pengawas-syariah/12/12/2015)

b.      Mekanisme Kerja DPS yaitu sebagai berikut:
1)      DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
2)      DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3)      DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4)      DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

2.      Tugas dan Wewenang Dewan Syariah Nasional (DSN)
a.       Tugas dewan syariah nasional adalah sebagai berikut:
1)      Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
2)      Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
3)      Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
4)      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. (Sholihin, 2010, hal. 51)

b.      Dewan Syariah Nasional berwenang sebagai berikut:
1)      Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tidakan hukum pihak terkait.
2)      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Depatemen Keuangan dan Bank Indonesia.
3)      Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
4)      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
5)      Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
6)      Mengusulkan kepada istansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan. (Sula, 2004, hal. 543)

Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah, yang aggotanya ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti empat tahun.Struktur organisasi DSN terdiri dari Pengurus Pleno (56 anggota) dan Badan Pelaksana Harian (17 orang anggota). Ketua DSN-MUI dijabat Ex Officio Ketua Umum MUI dan sekretaris DSN-MUI dijabat Ex Officio Sekretaris Umum MUI. Adapun keanggotaan DSN diambil dari pengurus MUI, Komisi Fatwa MUI, Ormas Islam, Perguruan Tinggi Islam, Pesantren dan para praktisi perekonomian syariah yang memenuhi kriteria dan diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN yang mana keanggotaan baru DSN ditetapkan oleh Rapat Pleno DSN-MUI. Tercatat sampai dengan Juli 2008 DSN MUI telah mengeluarkan 61 fatwa.
Mekanisme kerja Dewan Syariah Nasional:
1.    Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
2.    Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
3.    Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

3.      Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris (DK)
a.       Tugas dewan komisaris (DK) yaitu:
1)      Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas rencana kerja tahunan perseroan yang diajukan Direksi.
2)      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan-kegiatan usaha perseroan.
3)      Melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi mengenai risiko bisnis perseroan dan upaya-upaya manajemen dalam menerapkan internal.
4)      Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan berkala.
5)      Mempertimbangkan keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan anggaran dasar.
6)      Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukannya dalam laporan tahunan serta menelaah dan menyetujui laporan tahunan tersebut.
7)      Melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi.
8)      Dalam keadaan tertentu, menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar biasa sesuai dengan Anggara Dasar perseroan dan peraturan perundangan yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris tidak boleh ikut serta dalam pengambilan keputusan yang bersifat operasional. Keputusan Dewan Komisaris diambil dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sehingga keputusan mengenai kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi.

b.      Wewenang Dewan Komisaris antara lain:
1)      Memeriksa catatan dan dokumen lain termasuk juga kekayaan perseroan.
2)      Meminta dan menerima informasi mengenai perseroan dari Direksi.
3)      Memberhentikan sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.

c.       Fungsi pengawasan dari Dewan Komisaris terwujud dalam 2 (dua) tingkatan, yaitu:
1)      Level Performance, yaitu fungsi pengawasan di mana Dewan Komisaris memberikan pengarahan dan petunjuk kepada Direksi serta memberikan masukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2)      Level Conformance, yaitu berupa pelaksanaan kegiatan pengawasan pada tahap selanjutnya untuk memastikan nasihat telah dijalankan serta dipenuhinya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar yang berlaku.

C.    Hubungan DPS, DSN, dan DK
1.      Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
2.      Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat.
3.      Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
4.      Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syariah Nasional (DSN).(http://asuransitakafulsyariah.blogspot.co.id/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah06.html
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Dewan Pengawas Syariah merupakan Dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah SWT sehingga mencapai titik Falah.
Peran DPS dalam perkembangan lembaga keuangan syariah sangatlah besar tanpa adanya DPS, masyarakat sulit untuk memahami perusahaan mana yang bisa membawa mereka yang juga menguntungkan disisi akhirat. Dewan Syariah Nasional adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya. Mekanisme kerjanya bekerjasama dengan Badan Pengawas harian dan Dewan Pengawas Syariah yang masing-masing mempunyai tugas dan wewenang. Pembiayaan diperoleh dari bantuan  pemerintah, Bank Indonesia, masyarakat serta iuran dari lembaga keuangan syariah.











DAFTAR KEPUSTAKAAN

Djumhana, M. (2006). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sholihin, A. I. (2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sula, M. S. (2004). Asuransi Syariah (Life and General). Jakarta: Gema Insani Press.
Wirdyaningsih, d. (2005). Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Pranada Media.











 




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)

KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)