makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
BURSA EFEK / PASAR
MODAL
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bangkitnya ekonomi islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang
menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas
beragama Islam, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi
sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi
umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar
modal, sekalipun berlabel syariah.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong
berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan
terorganisasi. Dalam hal ini, untuk mempermudah transaksi produk pasar modal
maka dibentuk bursa efek. fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang
terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun
mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya
hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunta bursa efek
di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para
investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
Pasar modal merupakan tempat kegiatan
perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Pasar modal juga
merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara
menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa perbedaan Pasar
Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional?
2. Bagaimana manajemen
operasional Pasar Modal: pihak-pihak yang terkait dengan Pasar Modal, prosedur
berinvestasi di Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)?
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
1.
Pengertian pasar modal
Pasar modal pada prinsipnya sama dengan pasar
pada umumnya, dimana penjual dengan pembeli bertemu untuk saling mengadakan
transaksi. Perbedaan pasar modal dengan pasar pada umumnya terletak pada objek
yang ditransaksikan, yaitu di pasar modal objek transaksinya adalah modal
dengan harapan melalui penanaman modal, pemilik modal akan mendapatkan
keuntungan dimasa datang. (Rizal,
2005, hal. 67)
Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam
undang- undang No. 8 Tahun 1995 (UUM). Pasal 1 butir 13 undang- undang No. 8
Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan prefesi yang berkaitan dengan
efek.
Adapun efek dalam UUPM pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai surat berharga, yaitu
pengakuan utang, surat berhaga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas
efek, dan setiap derivatif efek.
Pasar modal Islam secara resmi diluncurkan pada
14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MoU antara BAPEPAM- LK dengan Dewan
Islam Nasional- Majelis Ulama Indonesia ( DSN- MUI). Walaupun secara resmi
diluncurkan pada 2003, namun instrument pasar modal Islam telah hadir di
Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danaresa Islam
pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investmen Mnagement. Selanjutnya bursa efek
Indonesia bekerjasama dengan PT Danareksa Investmen Management meluncurkan
Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor
yang ingin menanamkan dananya secara Islam. Dengan hadirnya indeks tersebut,
maka para pemodal telah disediakan saham- saham yang dapat dijadikan sarana
berinvestasi dengan penerapan prinsip Islam. (Heykal, 2010)
Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai
dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap
transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang
diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Menurut kepres no. 60 tahun 1998,
pasar modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawaran
dan pemintaaan dana jangka panjang dalam bentuk efek.
Bambang Riyanto menyatakan bahwa
pasar modal adalah pasar abstrak yang mempertemukan calon pemodal (investor)
dengan emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga di pasar modal) yang
membutuhkan dana jangka panjang
Pasar modal (capital market) dapat diartikan sebagai pasar yang memperdagangkan
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang maupun modal sendiri. (Sudarsono,
2003, hal. 184)
2.
Manfaat
Pasar Modal
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh
investor, emiten, pemerintah (PAU-UGM, 26-27 Januari 1990)
1.
Manfaat pasar modal bagi emiten, yaitu:
a. jumlah dana yang dapat dihimpun bisa
berjumlah besar
b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada
saat pasar perdana selesai
c. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi
kecil
d. jangka waktu penggunaan tidak terbatas
e. tidak dikaitkan dengan kekayaan penjamin
tertentu.
2.
Manfaat pasar modal bagi investor adalah sebagai berikut :
a. nilai
investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi
b.memperoleh
deviden bagi mereka yang memiliki /memegang saham dan bunga tetap atau bunga
mengambang bagi pemegang obligasi
c.
mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham
d. dapat
dengan mudah mengganti instrument investasi.
3. Manfaat
pasar modal bagi lembaga pemerintah, yaitu:
a. mendorong
laju pembangunan.
b. penciptaan
lapangan kerja.
c. mendorong
investasi.
d. mengurangi
beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
4.
Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu ;
a. likuiditas
efek semakin tinggi
b. semakin
memberi variasi pada jenis lembaga penunjang
c. sebagai
pembentuk harga dalam bursa parallel.
Ada dua
persyaratan utama bagi para investor pasar modal agar investor dapat menikmati
manfaat-manfaat tersebut :
1) pasar
harus efisien dan
2) cukup
tersedianya perlindungan bagi investor dari penipuan,penggelapan.
Basjiruddin
A. Sarida (1991) menyatakan arti pentingnya pasar modal ialah sangat bermanfaat
sebagai sumber pembelanjaan perusahaan, bisa berasal dari sumber internal (internal
source) dan sumber eksternal (external source). Dana yang berasal
dari sumber internal adalah dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam
perusahaan . Misalnya laba perusahaan ditahan dan akumulasi penyusutan yang
ditahan. Sedangkan sumber eksternal adalah sumber yang berasal dari luar
perusahaan atau yang dikenal dengan external financial.
3. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan
Konvensional
Secara umum, perbedaan pasar modal syariah dan
pasar modal konvensional adalah pada prinsip-prinsip dasarnya. Namun ada
beberapa lagi perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional jika
dilihat dari kaca mata yang lebih terperinci. Secara mendasar dan terperinci,
perbaedaan pasar modal syariah dan konvensional memiliki tiga aspek perbedaan,
antara lain:
1.
Indek saham
Pada pasar modal konvensional akan memasukkan
semua saham yang berada dalam bursa tanpa mempertimbangkan aspek halal dan
haramnya. Pada pasar modal konvensional akan lebih mempertimbangkan aspek
kesesuaian dengan aturan yang ada atau yang penting saham tersebut legal. Dalam
aspek ini perbedaan pasar modal konvensional terdapat garis pemisah dalam
indeks saham diantara keduanya.
2.
Instrumen
Perbedaan
pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah terletak pada
instrumen. Dalam pasar modal konvensional yang diperdagangkan adalah
surat-surat berharga perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional, pada, seperti obligasi, saham, reksa dana, dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam pasar modal syariah instrumen yang digunakan untuk
diperdagangkan adalah saham, reksa dana syariah, dan obligasi syariah yang
lainnya tidak termasuk.
3.
Mekanisme transaksi
Perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional yang mendasar terakhir adalah pada mekanisme transaksinya. Pada
perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional transaksi yang
dilakukan syariah tidak mengandung ribawi, meragukan, dan juga menolak saham
yang bergerak pada usaha yang memiliki sifat haram. Sedangkan pasar modal
konvensional tidak memperhatikan hal tersebut. (Sutedi, 2011, hal. 52)
4.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Pasar Modal
Faktor-faktor yang mempengaruhi pasar modal
adalah :
a.
Supply sekuritas.
Faktor ini berarti berarti harus banyak
perusahaan yang bersedia menerbitkan sekuritas di pasar modal.
b.
Demand sekuritas.
faktor ini berarti bahwa harus ada anggota
masyarakat yang memiliki jumlah dana yang cukup besar untuk digunakan membeli
sekuritas yang ditawarkan.
c.
Kondisi politik dan ekonomi.
Faktor ini akan mempengaruhi supply dan demand atas sekuritas. Kondisi
politik yang akan membantu pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mempengaruhi supply
dan demand sekuritas.
d.
Masalah hukum dan peraturan.
Peraturan yang melindungi pemodal dari
investasi yang tidak benar mutlak diperlukan, karena pembeli sekuritas pada
dasarnya mengandalkan diri pada informasi yang disediakan oleh perusahaan yang
menerbitkan sekuritas. (Yulia,
2010, hal. 39)
5.
Bentuk
Instrumen di Pasar Modal
Bebrapa
bentuk instrumen yang ada di pasar modal meliputi:
a.
Saham, yang merupakan tanda bukti memiliki
perusahaan di mana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham.
b.
Obligasi, yaitu tanda bukti perusahaan memiliki
perusahaam hutang jangka panjang kepada masyarakat yaitu diatas 3 tahun.
c.
Bukti right, adalah hak untuk membeli
saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
d.
Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga
tertentu dalam jangka waktu tertentu.
e. Produk
turunan atau derivative. (Yulia, 2010, hal. 40)
B. Manajemen Operasional
Pasar Modal: Pihak-pihak yang Terkait dengan Pasar Modal, Prosedur Berinvestasi
di Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)
1. Pihak-pihak yang terkait
dengan Pasar Modal
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar
modal, adalah:
1.
Emiten
Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas)
yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk
mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
2.
Perantara emisi yang meliputi
a.
Penjamin emisi
Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin
penjual emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya
sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten
terpenuhi sesuai rencana.
b.
Akuntan public
Akuntan public berfungsi untuk memeriksa
kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang
telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.
c.
Perusahaan penilai
Perusahaan penilai berfungsi untuk memmberikan
penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah sudah wajar atau
tidak.
3.
Badan pelaksanaan pasar modal
Badan pelaksanaan pasar modal adalah badan yang
mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten
(delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang
melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia, badan pelaksanaan pasar modal
adalah Bapeppam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).
4.
Bursa efek
Bursa Efek merupakan tempat diselenggarakannya
kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di
Indonesia awalnya terdapat dua Bursa
Efek, yaitu Bursa Efek Jakarata (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. Namun,
pada desember 2007, kedua bursa tersebut digabung pada satu bursa, yaitu BEI
(Bursa Efek Indonesia).
5.
Perantara perdagangan efek
Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya
boleh ditransaksikan melalui perantara, yaitu makelar (broker) dan
komisioner. Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek
untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Komisioner adalah pihak
yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau
orang lain dengan memperoleh imbalan.
6.
Investor
Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya
dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut. (Sutedi,
2011, hal. 97-98)
2.
Prosedur berinvestasi di Pasar Modal
Bagi
perusahaan yang mencari dana
segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public
dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan
dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan
yang lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman
perbankan.
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh
kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis
memilih efek ada beberapa teknik yang dilakukan, adalah sebagai berikut:
a.
Pendekatan fundamental
Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan
penjualan, kebijakan deviden, RUPS, dan manajemen.
b.
Analisis teknikal
Analisis teknikal adalah analisis saham yang
dilakukan dengan memeprediksi harga saham di masa depan dengan melihat
perkembangan harga saham dari waktu ke waktu, baik dilakukan secara manual
maupun lewat bantuan program computer.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar
adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapat keuntungan dari
laba dari waktu ke waktu, oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya
tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek.
Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syraiah harus dilakukan pada
instrumen dari perusahaan yang solid, serta
didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para
investor harus berorientasi jangka panjang dan dan tidak terpengaruh oleh pasar
yang menyebabkan panic salling (menjual karena panik disebabkan harga
saham yang melonjak tajam). Para investor melakukan penjualan saham karena
mengetahui ada sesuatu yang mempengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan
kinerja perusahaan menurun seperti penggantian manajemen yang tidak baik,
produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing, dan lain-lain.
Bagi para investor, penanaman modal di pasar
modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a.
Transaksi di pasar perdana
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana
secara umum, adalah:
1.
Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk
oleh underwater untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pesanan.
Formulirpesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikan kepada agen penjual
disertai dengan tanda dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana
sesuai dengan nilai efek yang dipesan. Formulir pesanan biasanya berisi
informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan,
tanggal penjatahan dan penegembalian dana jika kelbihan permintaan, jumlah dana
yang dibayarkan , agen penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan. Satuan
yang dipakai dikenal dengan istilah lot, dimana satu lot saham di
Indonesia saat ini mewakili 500 lembar saham dan kelipatan harga saham disebut point.
2.
Jika pemesan efek melebihi efek yang
ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa
pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja
terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi.
Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan investor kecil, sedangkan masa
pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak
terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kinerja setelah
akhir masa penjatahan.
3.
Penyerahan efek dilakukan setelah ada
kesesuaian antara banyaknya efek yang di pesan dengan banyaknya efek yang
dipenuhi emiten. Penyerahan dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual
paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor
mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan memwaba bukti pembelian.
b.
Transaksi di pasar sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya
dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keangotaan bursa efek dapat diberikan
kepada perorangan atau badan hukum. Syarta keanggotaan bursa efek pada umumnya
menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan
efek di bursa efek dilakukan melalui dua peranatara, yaitu:
1.
Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
Broker berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi
untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat
komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2.
Traksaksi melalui pedagang efek (dealer)
Dealer berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan
transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi
sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung
maupun rugi. (Soemitra, 2010, hal. 133-154)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya
ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam
dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang
mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus
memenuhi kriteria halal.
Pasar modal (capital market) dapat diartikan sebagai pasar yang memperdagangkan
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional
memiliki tiga aspek perbedaan, antara lain:
1. Indek
saham
2. Instrumen
3. Mekanisme
transaksi
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Heykal, N. H. (2010). Lembaga Keuangan Islam.
Jakarta: Kencana.
Rizal, S. I. (2005). Lembaga Keuangan Syariah.
Batusangkar: STAIN Batusangkar press.
Soemitra, A. (2010). Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono, H. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Sutedi, A. (2011). Pasar
Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafik.
Yulia, I. (2010). Investasi
Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki press.
Halo semuanya, nama saya Indrias Priastuti, seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan banyak negara, dan kami telah mendengar dan juga dari perusahaan pinjaman, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk seluruh Indonesia untuk mencari pinjaman internet. Sangat hati-hati - Berhati-hatilah untuk tidak jatuh ke tangan penipu dan penipu, ada banyak kreditor kredit palsu di sini di internet dan beberapa di usaha asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin memberikan kesaksian saya tentang bagaimana ALLAH menuntun saya ke pemberi pinjaman nyata dan dana pinjaman nyata telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya dibodohi oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk biaya pendaftaran . . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapatkan pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit online asli yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya yang baru saja mendapat Pinjaman online, kami meresmikan masalah ini dan ia menceritakan kisah tentang seorang wanita bernama Ny. ELINA JOHNSON yang adalah CEO ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN.
Jadi saya dan suami saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp 1.000.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, tidak mengurus usia saya, karena saya mengatakan apa yang ingin saya bangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tidak ada stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari sehari setelah sertifikat yang saya setorkan ke bank dan impian saya masuk. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan cepat sekarang atau email di elinajohnson22@gmail.com
Itu tidak berakhir di sana ibu memastikan tim ahlinya membantu Anda tentang cara berinvestasi sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut dalam hidup Anda lagi.
Dia adalah wanita yang sangat baik dan dia tidak tahu saya melakukan ini saya berdoa semoga ALLAH memberkatinya untuk hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di indriaspriastuti2@gmail.com ..