makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang : 
BURSA EFEK / PASAR MODAL

Oleh:

                        NAMA           : RIKA MALIA       
             NIM               : 1630401148
                      


Dosen :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017/2018

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bangkitnya ekonomi islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk mempermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk bursa efek. fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunta bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya.  

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional?
2.      Bagaimana manajemen operasional Pasar Modal: pihak-pihak yang terkait dengan Pasar Modal, prosedur berinvestasi di Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)?

 




BAB III
PEMBAHASAN

A.    Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
1.      Pengertian pasar modal
Pasar modal pada prinsipnya sama dengan pasar pada umumnya, dimana penjual dengan pembeli bertemu untuk saling mengadakan transaksi. Perbedaan pasar modal dengan pasar pada umumnya terletak pada objek yang ditransaksikan, yaitu di pasar modal objek transaksinya adalah modal dengan harapan melalui penanaman modal, pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dimasa datang. (Rizal, 2005, hal. 67)
Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam undang- undang No. 8 Tahun 1995 (UUM). Pasal 1 butir 13 undang- undang No. 8 Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan prefesi yang berkaitan dengan efek.
Adapun efek dalam UUPM pasal 1 butir  5 dinyatakan sebagai surat berharga, yaitu pengakuan utang, surat berhaga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.
Pasar modal Islam secara resmi diluncurkan pada 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MoU antara BAPEPAM- LK dengan Dewan Islam Nasional- Majelis Ulama Indonesia ( DSN- MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada 2003, namun instrument pasar modal Islam telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danaresa Islam pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investmen Mnagement. Selanjutnya bursa efek Indonesia bekerjasama dengan PT Danareksa Investmen Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara Islam. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham- saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip Islam. (Heykal, 2010)
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Menurut kepres no. 60 tahun 1998, pasar modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawaran dan pemintaaan dana jangka panjang dalam bentuk efek.
Bambang Riyanto menyatakan bahwa pasar modal adalah pasar abstrak yang mempertemukan calon pemodal (investor) dengan emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga di pasar modal) yang membutuhkan dana jangka panjang
Pasar modal (capital market) dapat diartikan sebagai pasar yang memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. (Sudarsono, 2003, hal. 184)

2.      Manfaat Pasar Modal
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, emiten, pemerintah (PAU-UGM, 26-27 Januari 1990)
1. Manfaat pasar modal bagi emiten, yaitu:
a. jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar
b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil
d. jangka waktu penggunaan tidak terbatas
e. tidak dikaitkan dengan kekayaan penjamin tertentu.
2. Manfaat pasar modal bagi investor adalah sebagai berikut :
a. nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi
b.memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki /memegang saham dan bunga tetap atau bunga mengambang bagi pemegang obligasi
c. mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham
d. dapat dengan mudah mengganti instrument investasi.
3. Manfaat pasar modal bagi lembaga pemerintah, yaitu:
a.    mendorong laju pembangunan.
b.    penciptaan lapangan kerja.
c.    mendorong investasi.
d.   mengurangi beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
4. Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu ;
a.    likuiditas efek semakin tinggi
b.    semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang
c.    sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel.
Ada dua persyaratan utama bagi para investor pasar modal agar investor dapat menikmati manfaat-manfaat tersebut :
1) pasar harus efisien dan
2) cukup tersedianya perlindungan bagi investor dari penipuan,penggelapan.
Basjiruddin A. Sarida (1991) menyatakan arti pentingnya pasar modal ialah sangat bermanfaat sebagai sumber pembelanjaan perusahaan, bisa berasal dari sumber internal (internal source) dan sumber eksternal (external source). Dana yang berasal dari sumber internal adalah dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan . Misalnya laba perusahaan ditahan dan akumulasi penyusutan yang ditahan. Sedangkan sumber eksternal adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan atau yang dikenal dengan external financial.

3.      Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional
Secara umum, perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah pada prinsip-prinsip dasarnya. Namun ada beberapa lagi perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional jika dilihat dari kaca mata yang lebih terperinci. Secara mendasar dan terperinci, perbaedaan pasar modal syariah dan konvensional memiliki tiga aspek perbedaan, antara lain:
1.      Indek saham
Pada pasar modal konvensional akan memasukkan semua saham yang berada dalam bursa tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haramnya. Pada pasar modal konvensional akan lebih mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan aturan yang ada atau yang penting saham tersebut legal. Dalam aspek ini perbedaan pasar modal konvensional terdapat garis pemisah dalam indeks saham diantara keduanya.
2.      Instrumen
Perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah terletak pada instrumen. Dalam pasar modal konvensional yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional, pada, seperti obligasi, saham, reksa dana, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam pasar modal syariah instrumen yang digunakan untuk diperdagangkan adalah saham, reksa dana syariah, dan obligasi syariah yang lainnya tidak termasuk.
3.      Mekanisme transaksi
Perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional yang mendasar terakhir adalah pada mekanisme transaksinya. Pada perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional transaksi yang dilakukan syariah tidak mengandung ribawi, meragukan, dan juga menolak saham yang bergerak pada usaha yang memiliki sifat haram. Sedangkan pasar modal konvensional tidak memperhatikan hal tersebut. (Sutedi, 2011, hal. 52)

4.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pasar Modal
Faktor-faktor yang mempengaruhi pasar modal adalah :
a.    Supply sekuritas.
Faktor ini berarti berarti harus banyak perusahaan yang bersedia menerbitkan sekuritas di pasar modal.
b.    Demand sekuritas.
faktor ini berarti bahwa harus ada anggota masyarakat yang memiliki jumlah dana yang cukup besar untuk digunakan membeli sekuritas yang ditawarkan.
c.    Kondisi politik dan ekonomi.
Faktor ini akan mempengaruhi supply  dan demand atas sekuritas. Kondisi politik yang akan membantu pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mempengaruhi supply dan demand sekuritas.
d.   Masalah hukum dan peraturan.
Peraturan yang melindungi pemodal dari investasi yang tidak benar mutlak diperlukan, karena pembeli sekuritas pada dasarnya mengandalkan diri pada informasi yang disediakan oleh perusahaan yang menerbitkan sekuritas. (Yulia, 2010, hal. 39)

5.      Bentuk Instrumen di Pasar Modal
     Bebrapa bentuk instrumen yang ada di pasar modal meliputi:
a.    Saham, yang merupakan tanda bukti memiliki perusahaan di mana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham.
b.    Obligasi, yaitu tanda bukti perusahaan memiliki perusahaam hutang jangka panjang kepada masyarakat yaitu diatas 3 tahun.
c.    Bukti right, adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
d.   Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
e.    Produk turunan atau derivative. (Yulia, 2010, hal. 40)


B.  Manajemen Operasional Pasar Modal: Pihak-pihak yang Terkait dengan Pasar Modal, Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)
1.      Pihak-pihak yang terkait dengan Pasar Modal
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal, adalah:
1.      Emiten
Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.
2.      Perantara emisi yang meliputi
a.       Penjamin emisi
Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjual emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
b.      Akuntan public
Akuntan public berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.
c.       Perusahaan penilai
Perusahaan penilai berfungsi untuk memmberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah sudah wajar atau tidak.
3.      Badan pelaksanaan pasar modal
Badan pelaksanaan pasar modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia, badan pelaksanaan pasar modal adalah Bapeppam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).
4.      Bursa efek
Bursa Efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia awalnya terdapat  dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarata (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. Namun, pada desember 2007, kedua bursa tersebut digabung pada satu bursa, yaitu BEI (Bursa Efek Indonesia).
5.      Perantara perdagangan efek
Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner. Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
6.      Investor
Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut. (Sutedi, 2011, hal. 97-98)

2.      Prosedur berinvestasi di Pasar Modal
Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dilakukan, adalah sebagai berikut:
a.       Pendekatan fundamental
Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan deviden, RUPS, dan manajemen.
b.      Analisis teknikal
Analisis teknikal adalah analisis saham yang dilakukan dengan memeprediksi harga saham di masa depan dengan melihat perkembangan harga saham dari waktu ke waktu, baik dilakukan secara manual maupun lewat bantuan program computer.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapat keuntungan dari laba dari waktu ke waktu, oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syraiah harus dilakukan pada instrumen dari perusahaan yang solid, serta  didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic salling (menjual karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam). Para investor melakukan penjualan saham karena mengetahui ada sesuatu yang mempengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun seperti penggantian manajemen yang tidak baik, produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing, dan lain-lain.
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a.         Transaksi di pasar perdana
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum, adalah:
1.      Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwater untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pesanan. Formulirpesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikan kepada agen penjual disertai dengan tanda dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan. Formulir pesanan biasanya berisi informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan penegembalian dana jika kelbihan permintaan, jumlah dana yang dibayarkan , agen penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan. Satuan yang dipakai dikenal dengan istilah lot, dimana satu lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500 lembar saham dan kelipatan harga saham disebut point.
2.      Jika pemesan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan investor kecil, sedangkan masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kinerja setelah akhir masa penjatahan.
3.      Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang di pesan dengan banyaknya efek yang dipenuhi emiten. Penyerahan dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan memwaba bukti pembelian.

b.        Transaksi di pasar sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keangotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarta keanggotaan bursa efek pada umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui dua peranatara, yaitu:
1.      Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
Broker berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2.      Traksaksi melalui pedagang efek (dealer)
Dealer berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi. (Soemitra, 2010, hal. 133-154)


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pasar modal (capital market) dapat diartikan sebagai pasar yang memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional memiliki tiga aspek perbedaan, antara lain:
1.      Indek saham
2.      Instrumen
3.      Mekanisme transaksi

 
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Heykal, N. H. (2010). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana.
Rizal, S. I. (2005). Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar press.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono, H. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Sutedi, A. (2011). Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafik.
Yulia, I. (2010). Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki press.



Komentar

  1. Halo semuanya, nama saya Indrias Priastuti, seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan banyak negara, dan kami telah mendengar dan juga dari perusahaan pinjaman, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk seluruh Indonesia untuk mencari pinjaman internet. Sangat hati-hati - Berhati-hatilah untuk tidak jatuh ke tangan penipu dan penipu, ada banyak kreditor kredit palsu di sini di internet dan beberapa di usaha asli dan nyata,

    Saya ingin memberikan kesaksian saya tentang bagaimana ALLAH menuntun saya ke pemberi pinjaman nyata dan dana pinjaman nyata telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya dibodohi oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk biaya pendaftaran . . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapatkan pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit online asli yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya yang baru saja mendapat Pinjaman online, kami meresmikan masalah ini dan ia menceritakan kisah tentang seorang wanita bernama Ny. ELINA JOHNSON yang adalah CEO ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN.

    Jadi saya dan suami saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp 1.000.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, tidak mengurus usia saya, karena saya mengatakan apa yang ingin saya bangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tidak ada stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari sehari setelah sertifikat yang saya setorkan ke bank dan impian saya masuk. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan cepat sekarang atau email di elinajohnson22@gmail.com

    Itu tidak berakhir di sana ibu memastikan tim ahlinya membantu Anda tentang cara berinvestasi sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut dalam hidup Anda lagi.
    Dia adalah wanita yang sangat baik dan dia tidak tahu saya melakukan ini saya berdoa semoga ALLAH memberkatinya untuk hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di indriaspriastuti2@gmail.com ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah DPS, DSN, dan DK

KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)