makalah pegadaian (syariah dan konvensional)
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
PEGADAIAN (SYARIAH dan
KONVENSIONAL)
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau
membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang
ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah
demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan
yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa
harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana
yang ada.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat
segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah
uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual
akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh
terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan
pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana dana dapat dipenuhi tanpa
kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan
barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada
waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya.
Kegiatan tersebut disebut dengan usaha gadai. Perusahaan yang menjalankan usaha
gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di
indonesia hanya dilakukan oleh perum pegadaian.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana mekanisme
operasional pegadaian: produk, prosedur pemanfaatan produk-produk?
2. Bagaimana perkembangan
pegadaian syariah di indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen Operasional Pegadaian (Syariah dan
Konvensional): Produk, Prosedur Pemanfaatan Produk-produk
1.
Pengertian pegadaian syariah dan konvensional
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan
barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara
nasabah dengan lembaga gadai.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
b.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang
digadaikan
c.
Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali. (Kasmir, 2001,
hal. 230)
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan: Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang
lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang-orang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. (Martono, 2002, hal. 170)
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah
nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut
istilah seperti yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiyah bahwa rahn adalah
menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin
dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun
sebagiannya. (Rizal, 2005,
hal. 62)
Definisi rahn adalah akad sebuah kepercayaan dengan cara menjadikan
sesuatu sebagai barang jaminan atas utang yang harus dibayarnya. Dan apabila
utang pada waktunya tidak terbayar, maka barang yang dijadikan jaminan tersebut
dapat dijual untuk membayar utangnya. (Sudarsono,
2001, hal. 172-175)
2.
Produk Pegadaian syariah
a. Gadai (Ar-Rahn)
Adalah
produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, di mana
nasabah hanya akan dibebani biaya administrasi dan biaya jasa simpan dan
pemeliharaan barang jaminan (ijarah).
b. ARRUM (Ar-Rahn untuk
Usaha Mikro Kecil)
Adalah
pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan
berprinsip syariah.
c. Gadai Emas di Bank
Syariah
Merupakan
produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif
memperoleh pembiayaan secara cepat. Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas
pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas dengan kewajiban pinjaman secara
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. (Soemitra, 2010, hal. 397-402)
3.
Produk Pegadaian Konvensional
a. Kredit KCA
adalah
pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman,
dan cepat. Dengan usaha ini, pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak
memiliki akses ke dalam perbankan. Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar
dari praktik pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka
pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp 20.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,-.
Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan
berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu
kredit maksimum 4 bulan atau 12 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya
membayar sewa modalnya saja.
b. Kreasi; kredit
angsuran fidusia
Yaitu
pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil atas dasar
fidusia. Kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga
pengikatan jaminan sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditor
(lembaga fidusia). Bagi debitor barang jaminan tetap dapat digunakan.
c. Kreasida; kredit
angsuran sistem gadai
Merupakan
pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan
usaha) atas dasar gadai yang pengembaliannya dilakukan melalui angsuran dalam
jangka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak seperti perhiasan,
kendaraan bermotor, dan sebagainya.
d. Jasa Taksiran
Layanan
kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai harta benda miliknya yang
diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang berpengalaman dan profesional.
Dengan biaya yang relatif ringan masyarakat dapat mengetahui pasti nilai atau
kualitas barang miliknya.
e. Jasa Titipan
Layanan
titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan
bermotor, surat-surat berharga (tanah, ijazah) kepada masyarakat. Untuk
menjamin rasa aman dan ketenangan terhadap harta yang ditinggalkan terutama
bila hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
f. Gadai gabah
Merupakan
Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang diberikan kepada para petani dengan
jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para
petani pascapanen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen
dan permainan para tengkulak. Sistem kredit ini sama dengan gadai biasa.
g. Gadai Investa
Merupakan salah
satu Produk perum Pegadaian berupa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan
berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan
Obligasi Negara Ritel (ORI).
h. KRISTA; Kredit Usaha
Rumah Tangga
Merupakan
kredit yang ditujukan kepada para pengusaha sangat mikro yang tergabung dalam
suatu kelompok/asosiasi dengan jaminan pokok sistem tanggung renteng diantara
anggota kelompok tersebut. Perum Pegadaian melalui KRISTA berusaha merangkul
para pengusaha sangat mikro (gurem), yang sebagian besar nonbank-able, untuk
menggerakkan roda perekonomian dan usahanya. (Soemitra,
2010, hal. 395-397)
4.
Prosedur Pemanfaatan Produk-produk
1.) Prosedur
produk-produk pegadaian konvensional
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian
dapat dijelaskan berikut ini:
a. Nasabah datang
langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian,
misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan
biaya sewa modal (bunga pinjaman).
b. Bagi nasabah yang
sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke
bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang
jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang
yang tidak dapat datang.
c. Bagian penaksir akan
menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang
tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
d. Setelah nilai taksir
ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa
modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
e. Jika calon peminjam
setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh
pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik uang sudah jatuh
tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Pembayaran kembali
pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan
menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
b. Pihak pegadaian
menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan
langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat
langsung dibawa pulang.
c. Pada prinsipnya
pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu
pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung
menebus jaminannya.
d. Bagi nasabah yang
tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara
resmi ke masyarakat luas.
e. Hasil penjualan
lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah
dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah. (Kasmir, 2001,
hal. 236-237)
2.) Prosedur
produk-produk pegadaian syariah
a.) Produk Ar-Rahn
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih
dahulu memenuhi ketentuan berikut:
a. Membawa fotokopi KTP
atau identitas lainnya (SIM, paspor, dan lain-lain)
b. Mengisi formulir
permintaan rahn
c. Menyerahkan barang
jaminan (marhun) bergerak, seperti:
I.
Perhiasan emas, berlian
II. Kendaraan bermotor
III. Barang-barang
elektronik
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan
berikut:
a. Nasabah mengisi
formulir permintaan rahn.
b. Nasabah menyerahkan
formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; identitas serta
barang jaminan ke loket.
c. Petugas pegadaian
menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d. Besarnya pinjaman/marhun
bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e. Apabila disepakati
besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
b.) Produk ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus
memenuhi beberapa persyaratan:
I.
Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil di
mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
II. Memiliki kendaraan
bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
III. Calon nasabah harus
melampirkan:
(a) Fotokopi KTP dan
kartu keluarga (KK);
(b) Fotokopi KTP
suami/istri;
(c) Fotokopi surat nikah;
(d) Fotokopi dokumen
usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan
usaha dari kelurahan atau dinas terkait);
(e) Asli BPKB kendaraan
bermotor;
(f) Fotokopi rekening koran/tabungan
(jika ada);
(g) Fotokopi pembayaran
listrik dan telepon;
(h) Fotokopi pembayaran
PBB; dan
(i) Fotokopi laporan
keuangan usaha.
IV. Memenuhi kriteria
kelayakan usaha.
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh
pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan:
a. Mengisi formulir
aplikasi pembiayaan ARRUM.
b. Melampirkan
dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c. Petugas pegadaian
memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
d. Petugas pegadaian melakukan
survei analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
e. Penandatangan akad
pembiayaan.
f. Pencairan pembiayaan.
c.) Produk gadai emas di
Bank Syariah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan permohonan dapat mendatangi
bank-bank syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan
memenuhi persyaratan:
I.
Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku.
II. Perorangan WNI.
III. Cakap secara hukum.
IV. Mempunyai rekening
giro atau tabungan di bank syariah tersebut.
V. Menyampaikan NPWP
(untuk pembiayaan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku).
VI. Adanya barang jaminan
berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan
kemurnian minimal 0,8 karat atau emas 78%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah
atau kuning.
VII.Memberikan keterangan
yang diperlukan dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data
lainnya.
Selanjutnya pihak bank syariah akan melakukan analisis pinjaman yang
meliputi:
a. Petugas bank
memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminjam.
b. Penaksir melakukan
analisis terdapat data pemohon, keaslian dan karatese jaminan berupa emas,
sumber pengembalian pinjaman, penampilan atau tingkah laku calon nasabah yang
mencurigakan.
c. Jika menurut
analisis, pemohon layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh)
dengan gadai emas. Jumlah pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dengan
maksimal pinjaman sebesar 80% dari taksiran emas yang disesuaikan dengan
standar emas.
d. Realisasi pinjaman
dapat dicairkan setelah akad pinjaman (qardh) sesuai dengan ketentuan bank.
e. Nasabah dikenakan
biaya administrasi, biaya sewa dari jumlah pinjaman.
f. Pelunasan dilakukan
sekaligus pada saat jatuh tempo.
g. Apabila sampai dengan
waktu yang telah ditetapkan nasabah tidak dapat melunasi dan proses
kolektibilitas tidak dapat dilakukan, maka jaminan dijual di bawah tangan
dengan ketentuan:
(1) Nasabah tidak dapat
melunasi pinjaman sejak tanggal jatuh tempo pinjaman dan tidak diperbaharui;
(2) Diupayakan
sepengetahuan nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari
calon pemilik. Apabila tidak dapat dilakukan, maka bank menjual berdasarkan
harga tertinggi dan wajar (karyawan bank tidak perkenankan memiliki agunan
tersebut). (Soemitra,
2010, hal. 398-404)
B.
Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
Pegadaian merupakan lembaga pembiayaan/perkreditan dengan sistem gadai.
Pegadaian modern pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktikkan
di wilayah-wilayah Eropa lainnya, seperti Inggris dan Belanda. Sistem gadai
tersebut memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh VOC.
Adapun pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di
Indonesia. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi
modern, yaitu asas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas yang diselaraskan
dengan nilai islam. Fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan oleh
kantor-kantor cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS)
sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah
pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian syariah pertama kali
berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi
Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di
Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama
hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 kantor cabang Pegadaian
di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian syariah.
Beberapa bank umum syariah yang ada di Indonesia pun telah terjun di pasar
pegadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang bekerja
sama dengan perum pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa
kota di Indonesia dan beberapa bank umum syariah lainnya menjalankan kegiatan
pegadaian syariah sendiri. (Soemitra,
2010, hal. 392-393)
Dari segi produk gadai emas, produk investasi emas ini dapat diperoleh di
4.410 outlet baik konvensional maupun syariah yang tersebar di seluruh
Indonesia. Produk investasi emas pegadaian terus meningkat, pada tahun 2015
pegadaian mencatat nasabah yang berinvestasi emas sebanyak 114 ribu nasabah
dengan emas seberat 2,6 ton. Sedangkan tahun 2016 tercatat 108 ribu nasabah
dengan emas seberat 2,6 ton.
Bukti perkembangan pegadaian syariah di Indonesia yaitu, nasabah BNI
syariah dan pegadaian syariah segera dimanjakan dengan layanan yang semakin
aman dan nyaman. Hal ini karena kedua lembaga keuangan ini menjalin kerja sama
layanan transaksi pencairan secara non tunai. Dana nasabah yang diperoleh dari
pegadaian syariah dapat langsung dikirimkan ke rekening BNI Syariah.
(https://ekbis.sindonews.com/read/1208064/34/pegadaian-gandeng-ubs-perkuat-stok-emas-1495706155)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa, Perum pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang
memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan
sistem gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian
pemerintahan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat terutama masyarakat
dengan golongan ekonomi menengah kebawah.
Produk-produk dari pegadaian syariah dan konvensional ialah: kredit KCA,
kredit angsuran Fidusia, kredit angsuran sistem gadai, jasa taksiran, jasa
titipan, gadai gabah, gadai investa, KRISTA, gadai syariah (rahn), ARRUM.
Adapun perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan konvensional yaitu
pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang
bergerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana, yaitu
masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti
jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama
(kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup
dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses
yang jauh singkat.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Kasmir. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Rizal, S. I. (2005). Lembaga Keuangan Syariah.
Batusangkar: STAIN Batusangkar press.
Soemitra, A. (2010). Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono, H. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
https://ekbis.sindonews.com/read/1208064/34/pegadaian-gandeng-ubs-perkuat-stok-emas-1495706155
Halo semua yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak scammer di situs ini, saya punya kabar baik untuk dibagikan. silakan bergabung dengan saya untuk menjadi bahagia dan berterima kasih kepada perusahaan pemberi pinjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON yang sah yang bertanggung jawab atas SEMUA GRANT.
BalasHapusMereka memberikan semua jenis pinjaman mulai dari jumlah minimum 5.000 hingga 500.000.000 pada mata uang berikut: Dolar Amerika Serikat, Eropa dan Poundsterling Inggris (GBP)., Begitu Anda menghubungi mereka, mereka akan memproses pinjaman Anda untuk Anda, yang harus Anda lakukan adalah menghubungi ibu Elina di elinajohnson22@gmail.com,
Anda juga dapat menghubungi di WHATSAPP (+2348147739239) nya. Jika Anda ingin penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saya di email saya .... wahyunielvin@gmail.com.
Perlu diketahui bahwa hanya perusahaan induk yang dapat Anda pinjam, jadi waspadalah terhadap pemberi pinjaman lainnya. Terima kasih, semoga Allah menjaga dan melindungi Anda Semua .... Amin
Halo semuanya, nama saya Indrias Priastuti, seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan banyak negara, dan kami telah mendengar dan juga dari perusahaan pinjaman, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk seluruh Indonesia untuk mencari pinjaman internet. Sangat hati-hati - Berhati-hatilah untuk tidak jatuh ke tangan penipu dan penipu, ada banyak kreditor kredit palsu di sini di internet dan beberapa di usaha asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin memberikan kesaksian saya tentang bagaimana ALLAH menuntun saya ke pemberi pinjaman nyata dan dana pinjaman nyata telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya dibodohi oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk biaya pendaftaran . . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapatkan pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit online asli yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya yang baru saja mendapat Pinjaman online, kami meresmikan masalah ini dan ia menceritakan kisah tentang seorang wanita bernama Ny. ELINA JOHNSON yang adalah CEO ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN.
Jadi saya dan suami saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp 1.000.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, tidak mengurus usia saya, karena saya mengatakan apa yang ingin saya bangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tidak ada stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari sehari setelah sertifikat yang saya setorkan ke bank dan impian saya masuk. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan cepat sekarang atau email di elinajohnson22@gmail.com
Itu tidak berakhir di sana ibu memastikan tim ahlinya membantu Anda tentang cara berinvestasi sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut dalam hidup Anda lagi.
Dia adalah wanita yang sangat baik dan dia tidak tahu saya melakukan ini saya berdoa semoga ALLAH memberkatinya untuk hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di indriaspriastuti2@gmail.com ..