makalah pegadaian (syariah dan konvensional)



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang : 
PEGADAIAN (SYARIAH dan KONVENSIONAL)

Oleh:

                        NAMA           : RIKA MALIA       
             NIM                : 1630401148
                      


Dosen :
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017/2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan tersebut disebut dengan usaha gadai. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di indonesia hanya dilakukan oleh perum pegadaian.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana mekanisme operasional pegadaian: produk, prosedur pemanfaatan produk-produk?
2.      Bagaimana perkembangan pegadaian syariah di indonesia? 


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Manajemen Operasional Pegadaian (Syariah dan Konvensional): Produk, Prosedur Pemanfaatan Produk-produk
1.      Pengertian pegadaian syariah dan konvensional
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
b.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
c.       Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali. (Kasmir, 2001, hal. 230)
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. (Martono, 2002, hal. 170)
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiyah bahwa rahn adalah menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya. (Rizal, 2005, hal. 62)
Definisi rahn adalah akad sebuah kepercayaan dengan cara menjadikan sesuatu sebagai barang jaminan atas utang yang harus dibayarnya. Dan apabila utang pada waktunya tidak terbayar, maka barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat dijual untuk membayar utangnya. (Sudarsono, 2001, hal. 172-175)
2.      Produk Pegadaian syariah
a.       Gadai (Ar-Rahn)
Adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, di mana nasabah hanya akan dibebani biaya administrasi dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan (ijarah).
b.      ARRUM (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Adalah pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syariah.
c.       Gadai Emas di Bank Syariah
Merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh pembiayaan secara cepat. Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas dengan kewajiban pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. (Soemitra, 2010, hal. 397-402)

3.      Produk Pegadaian Konvensional
a.       Kredit KCA
adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat. Dengan usaha ini, pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses ke dalam perbankan. Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktik pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp 20.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 12 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modalnya saja.
b.      Kreasi; kredit angsuran fidusia
Yaitu pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditor (lembaga fidusia). Bagi debitor barang jaminan tetap dapat digunakan.
c.       Kreasida; kredit angsuran sistem gadai
Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembaliannya dilakukan melalui angsuran dalam jangka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak seperti perhiasan, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
d.      Jasa Taksiran
Layanan kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai harta benda miliknya yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang berpengalaman dan profesional. Dengan biaya yang relatif ringan masyarakat dapat mengetahui pasti nilai atau kualitas barang miliknya.
e.       Jasa Titipan
Layanan titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, surat-surat berharga (tanah, ijazah) kepada masyarakat. Untuk menjamin rasa aman dan ketenangan terhadap harta yang ditinggalkan terutama bila hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
f.       Gadai gabah
Merupakan Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pascapanen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sistem kredit ini sama dengan gadai biasa.
g.      Gadai Investa
Merupakan salah satu Produk perum Pegadaian berupa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan Obligasi Negara Ritel (ORI).
h.      KRISTA; Kredit Usaha Rumah Tangga
Merupakan kredit yang ditujukan kepada para pengusaha sangat mikro yang tergabung dalam suatu kelompok/asosiasi dengan jaminan pokok sistem tanggung renteng diantara anggota kelompok tersebut. Perum Pegadaian melalui KRISTA berusaha merangkul para pengusaha sangat mikro (gurem), yang sebagian besar nonbank-able­, untuk menggerakkan roda perekonomian dan usahanya. (Soemitra, 2010, hal. 395-397)

4.      Prosedur Pemanfaatan Produk-produk
1.)    Prosedur produk-produk pegadaian konvensional
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini:
a.       Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
b.      Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
c.       Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
d.      Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
e.       Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik uang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut: 
a.       Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
b.      Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
c.       Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
d.      Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.
e.       Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah. (Kasmir, 2001, hal. 236-237)

2.)    Prosedur produk-produk pegadaian syariah
a.)    Produk Ar-Rahn
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut:
a.       Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, paspor, dan lain-lain)
b.      Mengisi formulir permintaan rahn
c.       Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti:
I.         Perhiasan emas, berlian
II.      Kendaraan bermotor
III.   Barang-barang elektronik
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut:
a.       Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b.      Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c.       Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d.      Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e.       Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.

b.)    Produk ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan:
I.          Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil di mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
II.       Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
III.    Calon nasabah harus melampirkan:
(a)    Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK);
(b)   Fotokopi KTP suami/istri;
(c)    Fotokopi surat nikah;
(d)   Fotokopi dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait);
(e)    Asli BPKB kendaraan bermotor;
(f)    Fotokopi rekening koran/tabungan (jika ada);
(g)   Fotokopi pembayaran listrik dan telepon;
(h)   Fotokopi pembayaran PBB; dan
(i)     Fotokopi laporan keuangan usaha.
IV.    Memenuhi kriteria kelayakan usaha.
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan:
a.       Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM.
b.      Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c.       Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
d.      Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
e.       Penandatangan akad pembiayaan.
f.       Pencairan pembiayaan.

c.)    Produk gadai emas di Bank Syariah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan permohonan dapat mendatangi bank-bank syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi persyaratan:
I.         Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku.
II.      Perorangan WNI.
III.   Cakap secara hukum.
IV.   Mempunyai rekening giro atau tabungan di bank syariah tersebut.
V.      Menyampaikan NPWP (untuk pembiayaan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku).
VI.   Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 0,8 karat atau emas 78%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah atau kuning.
VII.Memberikan keterangan yang diperlukan dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data lainnya.
Selanjutnya pihak bank syariah akan melakukan analisis pinjaman yang meliputi:
a.       Petugas bank memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminjam.
b.      Penaksir melakukan analisis terdapat data pemohon, keaslian dan karatese jaminan berupa emas, sumber pengembalian pinjaman, penampilan atau tingkah laku calon nasabah yang mencurigakan.
c.       Jika menurut analisis, pemohon layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh) dengan gadai emas. Jumlah pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari taksiran emas yang disesuaikan dengan standar emas.
d.      Realisasi pinjaman dapat dicairkan setelah akad pinjaman (qardh) sesuai dengan ketentuan bank.
e.       Nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya sewa dari jumlah pinjaman.
f.       Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo.
g.      Apabila sampai dengan waktu yang telah ditetapkan nasabah tidak dapat melunasi dan proses kolektibilitas tidak dapat dilakukan, maka jaminan dijual di bawah tangan dengan ketentuan:
(1)   Nasabah tidak dapat melunasi pinjaman sejak tanggal jatuh tempo pinjaman dan tidak diperbaharui;
(2)   Diupayakan sepengetahuan nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari calon pemilik. Apabila tidak dapat dilakukan, maka bank menjual berdasarkan harga tertinggi dan wajar (karyawan bank tidak perkenankan memiliki agunan tersebut). (Soemitra, 2010, hal. 398-404)

B.     Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
Pegadaian merupakan lembaga pembiayaan/perkreditan dengan sistem gadai. Pegadaian modern pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktikkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, seperti Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh VOC.
Adapun pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di Indonesia. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu asas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas yang diselaraskan dengan nilai islam. Fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian syariah.
Beberapa bank umum syariah yang ada di Indonesia pun telah terjun di pasar pegadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang bekerja sama dengan perum pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa kota di Indonesia dan beberapa bank umum syariah lainnya menjalankan kegiatan pegadaian syariah sendiri. (Soemitra, 2010, hal. 392-393)
Dari segi produk gadai emas, produk investasi emas ini dapat diperoleh di 4.410 outlet baik konvensional maupun syariah yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk investasi emas pegadaian terus meningkat, pada tahun 2015 pegadaian mencatat nasabah yang berinvestasi emas sebanyak 114 ribu nasabah dengan emas seberat 2,6 ton. Sedangkan tahun 2016 tercatat 108 ribu nasabah dengan emas seberat 2,6 ton. 
Bukti perkembangan pegadaian syariah di Indonesia yaitu, nasabah BNI syariah dan pegadaian syariah segera dimanjakan dengan layanan yang semakin aman dan nyaman. Hal ini karena kedua lembaga keuangan ini menjalin kerja sama layanan transaksi pencairan secara non tunai. Dana nasabah yang diperoleh dari pegadaian syariah dapat langsung dikirimkan ke rekening BNI Syariah.
(https://ekbis.sindonews.com/read/1208064/34/pegadaian-gandeng-ubs-perkuat-stok-emas-1495706155)
 

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Perum pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan sistem gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintahan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah.
Produk-produk dari pegadaian syariah dan konvensional ialah: kredit KCA, kredit angsuran Fidusia, kredit angsuran sistem gadai, jasa taksiran, jasa titipan, gadai gabah, gadai investa, KRISTA, gadai syariah (rahn), ARRUM.
Adapun perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan konvensional yaitu pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana, yaitu masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang jauh singkat.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Kasmir. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Rizal, S. I. (2005). Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar press.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono, H. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.

https://ekbis.sindonews.com/read/1208064/34/pegadaian-gandeng-ubs-perkuat-stok-emas-1495706155










 



Komentar

  1. Halo semua yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak scammer di situs ini, saya punya kabar baik untuk dibagikan. silakan bergabung dengan saya untuk menjadi bahagia dan berterima kasih kepada perusahaan pemberi pinjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON yang sah yang bertanggung jawab atas SEMUA GRANT.

    Mereka memberikan semua jenis pinjaman mulai dari jumlah minimum 5.000 hingga 500.000.000 pada mata uang berikut: Dolar Amerika Serikat, Eropa dan Poundsterling Inggris (GBP)., Begitu Anda menghubungi mereka, mereka akan memproses pinjaman Anda untuk Anda, yang harus Anda lakukan adalah menghubungi ibu Elina di elinajohnson22@gmail.com,

    Anda juga dapat menghubungi di WHATSAPP (+2348147739239) nya. Jika Anda ingin penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saya di email saya .... wahyunielvin@gmail.com.

    Perlu diketahui bahwa hanya perusahaan induk yang dapat Anda pinjam, jadi waspadalah terhadap pemberi pinjaman lainnya. Terima kasih, semoga Allah menjaga dan melindungi Anda Semua .... Amin

    BalasHapus
  2. Halo semuanya, nama saya Indrias Priastuti, seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan banyak negara, dan kami telah mendengar dan juga dari perusahaan pinjaman, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk seluruh Indonesia untuk mencari pinjaman internet. Sangat hati-hati - Berhati-hatilah untuk tidak jatuh ke tangan penipu dan penipu, ada banyak kreditor kredit palsu di sini di internet dan beberapa di usaha asli dan nyata,

    Saya ingin memberikan kesaksian saya tentang bagaimana ALLAH menuntun saya ke pemberi pinjaman nyata dan dana pinjaman nyata telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya dibodohi oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk biaya pendaftaran . . , Garansi, pajak, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapatkan pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit online asli yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya yang baru saja mendapat Pinjaman online, kami meresmikan masalah ini dan ia menceritakan kisah tentang seorang wanita bernama Ny. ELINA JOHNSON yang adalah CEO ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN.

    Jadi saya dan suami saya mengajukan permohonan untuk jumlah pinjaman (Rp 1.000.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, tidak mengurus usia saya, karena saya mengatakan apa yang ingin saya bangun bisnis saya dan pinjaman saya telah disetujui dengan mudah. Tidak ada stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari sehari setelah sertifikat yang saya setorkan ke bank dan impian saya masuk. Jadi saya ingin saran yang memerlukan panggilan cepat sekarang atau email di elinajohnson22@gmail.com

    Itu tidak berakhir di sana ibu memastikan tim ahlinya membantu Anda tentang cara berinvestasi sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut dalam hidup Anda lagi.
    Dia adalah wanita yang sangat baik dan dia tidak tahu saya melakukan ini saya berdoa semoga ALLAH memberkatinya untuk hal-hal baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di indriaspriastuti2@gmail.com ..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)

makalah DPS, DSN, dan DK

KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)