PERUSAHAAN DANA PENSIUN
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
PERUSAHAAN DANA PENSIUN
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
BLOG :
RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semakin berkembangnya
sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di
Indonesia berpacu mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih jarang di
Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun. Dan dana pensiun syariah itu sendiri adalah dana
pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan
lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga
mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip
syariah.
Hal ini sangat penting, mengingat setelah
pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan
pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih
memiliki sumber pendapatan.
Maka di sini dana pensiun memiliki
peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya.
Di pembahasan ini kami akan menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan Dana
Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana manajemen operasional
perusahaan Dana Pensiun: produk, sumber dan alokasi dana?
2.
Bagaimana mekanisme operasional
dana pension dari tinjauan syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. MANAJEMEN OPERASIONAL DANA PENSIUN
1. Pengertian Dana Pensiun
Secara umum, dana pensiun merupakan
suatu lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun dengan tujuan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun. Penyelenggaraan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja
atau diserahkan kepada lembaga keuangan yang menawarkan pengelolaan program
pensiun misalnya bank dan perusahaan asuransi jiwa. (Martono, 2002, hal. 155)
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga
atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun.(Soemitra, 2010, hal. 292)
Dana pensiun syariah adalah dana
pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Sampai saat
ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
2. Landasan
Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan
oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di
Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk
karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No.
3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program
pensiun swasta yang ditanggung jawab oleh Departemen Keuangan (Keputusan
Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di
bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur
melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992
merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia.
Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan
kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun
bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin.
(Soemitra, 2009, hal. 291)
Sedangkan untuk
landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi
misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak
memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI.
3. Jenis-jenis dana
pensiun
1.) Berdasarkan UU No 11
tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
a.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana
pensiun yang dibentukè oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
c.
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) adalah
dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti,
dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja. (Soemitra, 2010, hal.
295-296)
2.)
pensiun
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian
yang telah ditetapkan
a. Pensiun
normal
Pension yang diberikan pada pegawai yang telah
mencapai usia pension sesuai dengan yang di tetapkan perusahaan
b. Pension
dipecat
Pension yang terjadi karena kondisi tertentu,
misalnya ada pengurangan karyawan dalam perusahaan
c. Pensiun
ditunda
pensiun bagi peserta yang berhenti
bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai
pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun
d. Pensiun
cacat
Pension yang terjadi karena cacat
total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan
yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan,
keahlian, keterampilan, dan pengalamannya. (Kasmir,
2010, hal. 293)
4. Produk Dana Pensiun
Program
pensiun yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara
maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas:
a.
Program
Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit
Plan)
Program
Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu
atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program
pensiun manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan
diteria oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditentukan terlebih dahulu.
Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan
dana pensiun. Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan
dan kerugian, yaitu:
1)
Keuntungan
a)
Kinerja
investasi yang baikmemungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran
bai pemberi kerja
b)
Jadwal iuran
tambahan (bila ada) lebih fleksibel
c)
Jumlah manfaat
yang akan diterima oleh pesrta sudah pasti
d)
Memberikan
keamanan bagi karyawan yang bekerja lama.
2)
Kekurangan
a)
Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)
Pemberi kerja
menanggung risiko investasi
c)
Manfaat yang
berhenti di usia muda relatif lebih kecil
d)
Manfaat kurang
fleksibel.
b.
Program
Pensiun Iuran Pasti (Denefit
Constribution Plan )
Program
Pensiun Iuran Pasti atau Denefit Constribution
Plan yaitu program pensiun yang mentapkan besarnya iuran karyawan dan
perusahaan (pmberi kerja). Sementara itu, benefit
yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah
dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program pensiun iuran pasti juga
mempunyai beberapa keuntungan dan kekurangan, diantaranya:
1)
Keuntungan
a)
Pembiayaan dapat
dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)
Tidak ada risiko
investasi dan pendanaan stabil
c)
Manfaat bagi
yang berhenti diusia mudah relatif lebih besar
d)
Terlibat dalam
memutuskan strategi investasi.
2)
Kekurangan
a)
Berpotensi
menimbulkan keresahan bagi pemberi kerja bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)
Iuran tidak
fleksibel karena sudah ditetapkan
c)
Besar manfaat
bagi peserta tidak dapat diketahui
d)
Besar manfaat
tergantung kinerja investasi
c.
Program Pensiun
Berdasarkan Benefit bagi Peserta
Program
pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Formula
yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah
Program Pensiun Pembagian Keuntungan, yaitu program pensiun yang sumber
pembiayaannya atau iuran berasal dari presentase tertentu dari keuntungan yang
diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah-ubah setiap tahun tergantung
laba perusahaan. (rivai, 2007, hal. 1093-1099)
5. Sumber dan Alokasi Dana
a.
Sumber
dana pensiun
Kekayaan
dana pensiun dihimpun dari empat sumber, yaitu iuran pemberi kerja, iuran
pensiun, hasil investasi dan pengalihan dari dana pensiun lain.
1)
Iuran pemberi
kerja, Pemberi kerja dalam hal ini wajib untuk mengiur ke dalam dana pensiun
sebagai bagian dari konstribusinya kepada peserta. Besarnya iuran ditentukan berdasarkan
peraturan dana pensiun. Iuran pemberi kerja ini harus dilakukan secara
terus-menerus sebagaimana yang telah diterapkan.
2)
Iuran peserta, Karena
kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan yang bersifat idividual, kekayaan
dana pensiun ini terutama bersumber pada iuran peserta sendiri. Dalam dana
pensiun, peserta mungkin juga adalah karyawan dari suatu pemberi kerja yang
mengikutsertakan karyawan tersebut ke dalam dana pensiun lembaga keuangan.
Dalam hal ini, pemberi kerja juga ikut mengkontribusi iuran peserta kepada dana
pensiun. Dalam hal demikian, iuran tetap dianggap sebagai iuran peserta, bukan
iuran pemberi kerja sebeb iuran pemberi kerja dilakukan untu dan atas nama
peserta.
3)
Hasil investasi,
Iuran peserta oleh dana pensiun akan diinvestasikan kedalam bentuk-bentuk
investasi tertentu. Tujuannya ialah untuk mengembangkan dana dari peserta yang
bersangkutan, sehingga manfaat pensiun akan lebih besar diterima. Dalam hal
ini, peserta dapat memilih sendiri investasi yang dikehendakinya untuk mengembangkan
iurannya. Undang-undang membatasi investasi mana yang diperbolehkan untuk
dipilih peserta. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keamanan dana
lebih diutamakan sebab tidak semua investasi selalu menguntungkan.
4)
Pengalihan dari
dana pensiun lain, Dana pensiun dapat menerima pengalihan kekayaan dari dana
pensiun lain dengan catatan kedua dana pensiun tersebut memiliki program yang
sejenis. Misalnya karena dana pensiu tersebut bubar atau digabungkan. Dalam hal
demikian, kekayaan diterima oleh dana pensiun bersama-sama dengan kekayaannya
sendiri membentuk keseluruhan kekayaan dana pensiun. (rivai, 2007, hal. 1120-1121)
b.
Alokasi
dana pensiun
Menurut peraturan menteri keuangan
No.199/PMK.010/2008 tentang investasi dan pengelolaan dana pensiun, dapat
dilakukaninvestasi dana pada.:
1)
Surat Berharga
Negara
2)
Tabungan pada
bank
3)
Deposito
berjangka pada bank
4)
Deposito on call
pada bank pada bank
5)
Sertifikat
depoito pada bank
6)
Sertifikat bank
Indonesia
7)
Saham yang tercatat
dibursa efek di Indonesia
8)
Obligasi yang
dicatat dibursa efek Indonesia
9)
Sukuk yang
dicatat dibursa efek Indonesia
10)
Unit penyertaan
reksa dana dari :
a)
Reksa dana pasar
uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana
saham
b)
Reksa dana
terproteksi, reksa dana dengan penjaminan
dan reksa dana indeks
c)
Reksa dana
berbentuk kontrak investasi koektif penyertaan terbatas
d)
Reksa dana yang
unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
11)
Efek beragun
aset dari kotrak investasi kolektif efek
beragun aset
12)
Unit penyertaan
dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif
13)
Kontrak opsi
saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia
14)
Penempatan
langsung pada saham
15)
Tanah di
Indonesia
16)
Bangunan di
Indonesia. (Soemitra, 2010,
hal. 297)
Bagi
dana pensiun yang beroperasi secara syariah, maka kebijakan investasi harus
memenuhi prinsip-prisdip syariah, invetaasi hanya boleh dilakukan pada
instrumen-instrumen yang dibenarkan mnurut Fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah
harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrumen syariah.
Kebijakan investasi dana pensiun syariah disamping terpenuhinya prinsip syariah
juga minimal mencakup komponen:
1. Tingkat
keuntungan yang dapat dilakukan dengan
berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan
keamanan dana dan kebutuhan likuiditas.
2. Risiko
yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam
kegiatan investasi.
3. Kebutuhan
likuiditas, dana pesiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apa bila ada
kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetap dalam pedoman kebijakan
investasi.
4. Diversifikasi
yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan.
(1)
Pengelolaan kekayaan dana pensiun syariah harus dilakukan
pengurus sesuai dengan:
a. Arahan investasi
yang digariskan oleh pendiri; dan
b. Ketentuan tentang
investasi yang ditetapkan oleh menteri.
(2)
Dalam hal dana pensiun syariah menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti syariah, arahan investasi syariah ditetapkan oleh pendiri bersama
dewan pengawas.
(3)
Arahan investasi syariah dapat diubah, dan perubahan
dimaksud wajib disampaikan kepada menteri selambatnya-lambatnya 30 hari sejak
tanggal ditetapkannya perubahan.
(4)
Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas syariah,
pengelolaan kekayaan dana pensiun syariah dapat dialihkan oleh pengurus kepada
lembaga keuangan syariah yang memenuhi ketentuan.
(5)
Kekayaan dana pensiun syariah yang di simpan pada
penerima titipan syariah hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah
pengurus.
(6)
Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta
atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan
menawarkan margin dari perusahaan ta’min jiwa, yang selanjutnya
bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud.
(7)
Pengurus dari dana pensiun syariah yang menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti syariah wajib mengalihkan tanggung jawab kepada
perusahaan ta’min jiwa syariah yang dipilih oleh peserta atau pihak yang
berhak atas manfaat pensiun. (Fauzan, 2009,
hal. 191-192)
B. MEKANISME OPERASINAL DANA PENSIUN DARI TINJAUAN
SYARIAH
Sejauh ini, program pensiun syariah di
Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Prosedur yang harus dilalui
oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.
Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.
Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.
Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK
Syariah
4.
Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu,
misalnya Rp 100.000
5.
Menyerahkan copian kartu identitas diri dan
kartu keluarga
6.
Membayar biaya pendaftaran
7.
Membayar iuran tambahan berupa premi bagi
peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK
Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan
oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk
pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep
tabungan antara lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh
asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil
investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun
plus asuransi jiwa antara lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh
asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun yang akan diterima adalah
sebesar:
a. Manfaat asuransi
apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b. Total iuran ditambah
hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK
Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.
Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya
antara usia 45 s/d 65 tahun
2.
Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis
investasi
3.
Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu
selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.
Mendapatkan informasi saldo dana
pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui
telepon setiap saat diinginkan
5.
Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk
sebagai ahli warisnya
6.
Memilih perusahaan asuransi jiwa guna
memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.
Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.
Memperoleh manfaat pensiun.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar
untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1.
Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang
mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis
menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri
(wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target
pasar program dana pensiun syariah
2.
Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan
bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi
pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3.
Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus
membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen
dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu, kebijakan dan program akselerasi
sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan
dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan
dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan,
manajemen, dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah. Harus diakui bahwa
perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan
industri keuangan syariah yang lain.
Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1.
Dalam konteks strategi pengembangan industri.
Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk
dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun
syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan
Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2.
Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi,
obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga
dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan
dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana
pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa
MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
3.
Ketentuan Investasi langsung dalam UU No.
11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah
muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki
oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan produk bank syariah
berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek
sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah
kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum
pemberian kredit. (Kasmir,
2010, hal. 301)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dana pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat
dinikmati setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa
pensiun. Ada empat faktor yang menyebabkan seorang pegawai atau karyawan
memasuki masa pensiun, yaitu karena kematian, keluar dari pekerjaan, cacat, dan
pensiun normal. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang
disebut program dana pensiun.
Program dana pensiun terbagi atas program pensiun iuran pasti dan program
pensiun manfaat pasti. Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun. Sedangkan program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Umur dan produktivitas
manusia pada akhirnya ada batasnya, tidak selamanya seseorang dapat bekerja dan
menghasilkan suatu karya.
Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah kesejahteraan hari tua dalam time
frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda.
Sedangkan wujud dari jaminan hari tua adalah program pensiun, jadi tidak
disangsikan lagi bahwa dengan melaksanakan program pensiun secara terpadu kita telah
menanamkan proses pergeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzan, M. (2009). kompilasi hukum ekonomi syariah.
jakarta: kencana.
Kasmir. (2010). bank dan lembaga keuangan lainnya.
jakarta: rajawali pres.
Martono. (2002). bank & lembaga keuangan lain.
yogyakarta: ekonisia.
rivai, v. (2007). bank and financial institution
management. jakarta: raja grafindo persada.
Soemitra, A. (2010). bank & lembaga keuangan syariah.
jakarta: kencana.
Soemitra, A. (2010). bank dan lembaga keuangan syariah.
jakarta: prenada media grup.
Komentar
Posting Komentar