PERUSAHAAN DANA PENSIUN



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang : 
PERUSAHAAN DANA PENSIUN

Oleh:

                        NAMA            : RIKA MALIA       
                        NIM                : 1630401148
                        BLOG             : RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com


Dosen :
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Semakin berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia berpacu mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Dan dana pensiun syariah itu sendiri adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
 Maka di sini dana pensiun memiliki peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya. Di pembahasan ini kami akan menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana manajemen operasional perusahaan Dana Pensiun: produk, sumber dan alokasi dana?
2.      Bagaimana mekanisme operasional dana pension dari tinjauan syariah? 



BAB II
PEMBAHASAN
A.    MANAJEMEN OPERASIONAL DANA PENSIUN
1.      Pengertian Dana Pensiun
Secara umum, dana pensiun merupakan suatu lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga keuangan yang menawarkan pengelolaan program pensiun misalnya bank dan perusahaan asuransi jiwa. (Martono, 2002, hal. 155)
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.(Soemitra, 2010, hal. 292)
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.

2.      Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggung jawab oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.    
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. (Soemitra, 2009, hal. 291)
Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI.
3.      Jenis-jenis dana pensiun
1.)    Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
a.              Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.             Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentukè oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
c.              Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (Soemitra, 2010, hal. 295-296)

2.)    pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan
a.       Pensiun normal
Pension yang diberikan pada pegawai yang telah mencapai usia pension sesuai dengan yang di tetapkan perusahaan
b.      Pension dipecat
Pension yang terjadi karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan karyawan dalam perusahaan
c.       Pensiun ditunda
pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun
d.      Pensiun cacat
Pension yang terjadi karena cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya. (Kasmir, 2010, hal. 293)




4.      Produk Dana Pensiun
Program pensiun yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas:
a.             Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diteria oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditentukan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan dan kerugian, yaitu:
1)             Keuntungan
a)             Kinerja investasi yang baikmemungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran bai pemberi kerja
b)            Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
c)             Jumlah manfaat yang akan diterima oleh pesrta sudah pasti
d)            Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama.
2)             Kekurangan
a)                   Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)                  Pemberi kerja menanggung risiko investasi
c)                   Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
d)                  Manfaat kurang fleksibel.

b.             Program Pensiun Iuran Pasti (Denefit Constribution Plan )
Program Pensiun Iuran Pasti atau Denefit Constribution Plan yaitu program pensiun yang mentapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pmberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program pensiun iuran pasti juga mempunyai beberapa keuntungan dan kekurangan, diantaranya:
1)             Keuntungan
a)             Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)            Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
c)             Manfaat bagi yang berhenti diusia mudah relatif lebih besar
d)            Terlibat dalam memutuskan strategi investasi.
2)             Kekurangan
a)             Berpotensi menimbulkan keresahan bagi pemberi kerja bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)            Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
c)             Besar manfaat bagi peserta tidak dapat diketahui
d)            Besar manfaat tergantung kinerja investasi

c.              Program Pensiun Berdasarkan Benefit bagi Peserta
Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah Program Pensiun Pembagian Keuntungan, yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iuran berasal dari presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah-ubah setiap tahun tergantung laba perusahaan. (rivai, 2007, hal. 1093-1099)


5.      Sumber dan Alokasi Dana
a.              Sumber dana pensiun
Kekayaan dana pensiun dihimpun dari empat sumber, yaitu iuran pemberi kerja, iuran pensiun, hasil investasi dan pengalihan dari dana pensiun lain.
1)            Iuran pemberi kerja, Pemberi kerja dalam hal ini wajib untuk mengiur ke dalam dana pensiun sebagai bagian dari konstribusinya kepada peserta. Besarnya iuran ditentukan berdasarkan peraturan dana pensiun. Iuran pemberi kerja ini harus dilakukan secara terus-menerus sebagaimana yang telah diterapkan.
2)            Iuran peserta, Karena kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan yang bersifat idividual, kekayaan dana pensiun ini terutama bersumber pada iuran peserta sendiri. Dalam dana pensiun, peserta mungkin juga adalah karyawan dari suatu pemberi kerja yang mengikutsertakan karyawan tersebut ke dalam dana pensiun lembaga keuangan. Dalam hal ini, pemberi kerja juga ikut mengkontribusi iuran peserta kepada dana pensiun. Dalam hal demikian, iuran tetap dianggap sebagai iuran peserta, bukan iuran pemberi kerja sebeb iuran pemberi kerja dilakukan untu dan atas nama peserta.
3)            Hasil investasi, Iuran peserta oleh dana pensiun akan diinvestasikan kedalam bentuk-bentuk investasi tertentu. Tujuannya ialah untuk mengembangkan dana dari peserta yang bersangkutan, sehingga manfaat pensiun akan lebih besar diterima. Dalam hal ini, peserta dapat memilih sendiri investasi yang dikehendakinya untuk mengembangkan iurannya. Undang-undang membatasi investasi mana yang diperbolehkan untuk dipilih peserta. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keamanan dana lebih diutamakan sebab tidak semua investasi selalu menguntungkan.
4)            Pengalihan dari dana pensiun lain, Dana pensiun dapat menerima pengalihan kekayaan dari dana pensiun lain dengan catatan kedua dana pensiun tersebut memiliki program yang sejenis. Misalnya karena dana pensiu tersebut bubar atau digabungkan. Dalam hal demikian, kekayaan diterima oleh dana pensiun bersama-sama dengan kekayaannya sendiri membentuk keseluruhan kekayaan dana pensiun. (rivai, 2007, hal. 1120-1121)

b.             Alokasi dana pensiun
Menurut peraturan menteri keuangan No.199/PMK.010/2008 tentang investasi dan pengelolaan dana pensiun, dapat dilakukaninvestasi dana pada.:
1)             Surat Berharga Negara
2)             Tabungan pada bank
3)             Deposito berjangka pada bank
4)             Deposito on call pada bank  pada bank
5)             Sertifikat depoito pada bank
6)             Sertifikat bank Indonesia
7)             Saham yang tercatat dibursa efek di Indonesia
8)             Obligasi yang dicatat dibursa efek Indonesia
9)             Sukuk yang dicatat dibursa efek Indonesia
10)         Unit penyertaan reksa dana dari :
a)        Reksa dana pasar uang,  reksa dana pendapatan  tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham
b)        Reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan  dan reksa dana indeks
c)        Reksa dana berbentuk kontrak investasi koektif penyertaan terbatas
d)       Reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
11)         Efek beragun aset dari kotrak investasi kolektif  efek beragun aset
12)         Unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif
13)         Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia
14)         Penempatan langsung pada saham
15)         Tanah di Indonesia
16)         Bangunan di Indonesia. (Soemitra, 2010, hal. 297)
Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prisdip syariah, invetaasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan mnurut Fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrumen syariah. Kebijakan investasi dana pensiun syariah disamping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen:
1.    Tingkat keuntungan  yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana  dan kebutuhan likuiditas.
2.    Risiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi.
3.    Kebutuhan likuiditas, dana pesiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apa bila ada kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetap dalam pedoman kebijakan investasi.
4.    Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan.
(1)          Pengelolaan kekayaan dana pensiun syariah harus dilakukan pengurus sesuai dengan:
a.    Arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
b.    Ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh menteri.
(2)          Dalam hal dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun iuran pasti syariah, arahan investasi syariah ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas.
(3)          Arahan investasi syariah dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan kepada menteri selambatnya-lambatnya 30 hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.
(4)          Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas syariah, pengelolaan kekayaan dana pensiun syariah dapat dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan syariah yang memenuhi ketentuan.
(5)          Kekayaan dana pensiun syariah yang di simpan pada penerima titipan syariah hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus.
(6)          Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan menawarkan margin dari perusahaan ta’min jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud.
(7)          Pengurus dari dana pensiun syariah yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti syariah wajib mengalihkan tanggung jawab kepada perusahaan ta’min jiwa syariah yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun. (Fauzan, 2009, hal. 191-192)

B.     MEKANISME OPERASINAL DANA PENSIUN DARI TINJAUAN SYARIAH
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.             Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.             Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.             Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.             Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.             Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.             Membayar biaya pendaftaran
7.             Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.             Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.             Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.             Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.             Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.             Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.             Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.             Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a.    Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b.   Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1.             Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2.             Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.             Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan   ketentuan yang berlaku
4.             Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5.             Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.             Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.             Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.             Memperoleh manfaat pensiun.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1.             Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah
2.             Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3.             Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu, kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah. Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain.
Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1.             Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2.             Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
3.             Ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum pemberian kredit. (Kasmir, 2010, hal. 301) 



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan  
Dana pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Ada empat faktor yang menyebabkan seorang pegawai atau karyawan memasuki masa pensiun, yaitu karena kematian, keluar dari pekerjaan, cacat, dan pensiun normal. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut program dana pensiun.
Program dana pensiun terbagi atas program pensiun iuran pasti dan program pensiun manfaat pasti. Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Sedangkan program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Umur dan produktivitas manusia pada akhirnya ada batasnya, tidak selamanya seseorang dapat bekerja dan menghasilkan suatu karya.
Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah kesejahteraan hari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Sedangkan wujud dari jaminan hari tua adalah program pensiun, jadi tidak disangsikan lagi bahwa dengan melaksanakan program pensiun secara terpadu kita telah menanamkan proses pergeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA

Fauzan, M. (2009). kompilasi hukum ekonomi syariah. jakarta: kencana.
Kasmir. (2010). bank dan lembaga keuangan lainnya. jakarta: rajawali pres.
Martono. (2002). bank & lembaga keuangan lain. yogyakarta: ekonisia.
rivai, v. (2007). bank and financial institution management. jakarta: raja grafindo persada.
Soemitra, A. (2010). bank & lembaga keuangan syariah. jakarta: kencana.
Soemitra, A. (2010). bank dan lembaga keuangan syariah. jakarta: prenada media grup.


 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)

makalah DPS, DSN, dan DK

KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)