makalah asuransi (syariah dan konvensional)
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
ASURANSI (SYARIAH dan
KONVENSIONAL)
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
BLOG :
RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan zaman yang semakin melesat dan arus globalisasi
yang sudah merasuk ke segala penjuru dunia bahkan sudah sampai ke desa-desa.
Hal itu ditandai dengan menjamurnya alat teknologi dan gaya yang dibawa oleh
pengaruhnya. Ada semacam peralihan sikap dan moral dalam kehidupan masyarakat.
Begitu juga dalam hal muamalah yang disebabkan oleh kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas memunculkan masalah-masalah
baru yang harus diketahui hukumnya menurut ajaran islam.
Salah satu masalah yang baru tersebut adalah masalah asuransi. Masalah
asuransi ini banyak sekali menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian para ulama berpendapat ada yang membolehkan, membolehkan sebagian dan
mengharamkan praktek yang lain, syubhat, bahkan ada yang berpendapat bahwa
asuransi itu haram dalam segala bentuknya. Hal itu membuat umat dihadapkan
dalam keadaan yang bimbang. Indonesia merupakan masyarakat mayoritas islam.
Mereka semua membutuhkan kepastian hukum tentang lembaga asuransi menurut
islam.
Asuransi juga terbagi dalam dua kategori. Ada asuransi konvensional dan ada
juga asuransi syari’ah. Keduanya mempunyai asal usul dan sistem yang berbeda.
Manakah diantara keduanya yang harus dipilih oleh umat supaya mereka tidak
terjebak dan terhindar dari kesalahfahaman pendapat. Mereka menginginkan hidup
bermuamalah sesuai ajaran islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan prosedur pendirian perusahaan
Asuransi (syariah dan konvensional)?
2.
Apa jenis-jenis usaha perusahaan asuransi (syariah
dan konvensional)?
3.
Bagaimana manajemen operasional perusahaan
asuransi: tata cara / prosedur berasuransi, istilah-istilah dalam asuransi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi Syariah dan Konvensional
1.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan
risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong-menolong secara mutual yang
melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di
dalam Al-Qur’an (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.) dan
As-Sunnah (teladan dari kehidupan Nabi Muhammad saw.).
Letak perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi
konvensional adalah pada bagaimana risiko itu dikelola dan ditanggung, dan
bagaimana dana asuransi syariah dikelola. Perbedaan lebih jauh adalah pada hubungan antara
operator (pada asuransi konvensional istilah yang digunakan penanggung) dengan
peserta (pada asuransi konvensional istilah yang digunakan: tertanggung).
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi
syariah tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau
spekulasi) dan maisir (perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana
tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, Gharar,
Maisir, dan Riba adalah area yang harus dihindari dalam praktik asuransi
syariah, dan yang menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional. (Iqbal, asuransi umum
syariah dalam praktik upaya menghilangkan gharar, maisir, dan riba, 2005, hal.
2-3)
2.
Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional, asuransi adalah sebuah
mekanisme perpindahan risiko yang oleh suatu organisasi dapat diubah dari tidak
pasti menjadi pasti. Ketidakpastian mencakup faktor-faktor antara lain, apakah
kerugian akan muncul, kapan terjadinya, dan seberapa besar dampaknya dan berapa
kali kemungkinannya terjadi dalam satu tahun. Asuransi memberikan peluang untuk
menukar kerugian yang tidak pasti ini menjadi suatu kerugian yang pasti yakni
premi asuransi. Suatu organisasi akan setuju untuk membayarkan premi tetap dan
sebagai gantinya perusahaan asuransi setuju untuk menutup semua kerugian yang
akan terjadi yang termasuk dalam ketentuan-ketentuan polis. Pertukaran kerugian
tidak-pasti dengan kerugian pasti, seperti yang diterapkan dalam asuransi
konvensional masuk dalam ruang lingkup pengertian gharar dan tidak
diperbolehkan dalam islam. (Iqbal, 2005, hal. 4-5)
3.
Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi (Syariah dan
Konvensional)
Sebagai perusahaan yang mengurusi hajat hidup orang
banyak, tidak semua badan atau lembaga diperbolehkan untuk menyediakan jasa
asuransi. Setiap badan atau perusahaan yang ingin menyediakan jasa asuransi
harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Ada beberapa hal dalam prosedur pendirian perusahaan
asuransi, yaitu:
a.
Badan Hukum
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang no.2 tahun 1992
pasal 7 ayat 1, yang menyatakan bahwa badan hukum yang diperbolehkan menyediakan
jasa asuransi adalah:
1.)
Koperasi
2.)
Usaha bersama (mutual)
3.)
Perseroan Terbatas (PT)
4.)
Perusahaan Perseroan (persero)
b.
Kepemilikan Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang no.2 tahun 1992 pasal 8 ayat 1, warga yang
boleh mendirikan adalah:
1.)
WNI atau badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh
WNI atau badan hukum indonesia.
2.)
Perusahaan peransuransian yang telah disebutkan di
atas, dengan perusahaan peransuransian yang tunduk pada hukum asing.
c.
Izin Usaha
Perizinan usaha peransuransian telah diatur dalam Undang-Undang no.2
tahun 1992 pasal 9, yang menyatakan:
1.)
Setiap pihak yang akan memberikan layanan jasa
asuransi harus mendapatkan izin usaha yang diterbitkan oleh Menteri, kecuali
jika jasa asuransi yang diberikan adalah program asuransi sosial.
2.)
Untuk mendapatkan perizinan usaha, sebuah perusahaan
harus melengkapi persyaratan berupa:
a.)
Anggaran dasar
b.)
Susunan organisasi
c.)
Permodalan
d.)
Kepemilikan
e.)
Keahlian di bidang peransuransian
f.)
Kelayakan rencana
g.)
Dan beberapa dokumen untuk mendukung berjalannya
usaha peransuransian.
d.
Keahlian
Untuk mendapat izin usaha peransuransian, pemilik perusahaan harus
memiliki kecakapan atau pegawai dengan kecakapan yang berkaitan dengan
asuransi, seperti:
1.)
Aktuaria
2.)
Underwriting
3.)
Manajemen risiko
4.)
Penilaian kerugian asuransi
5.)
Dan kecakapan lainnya
Pendirian asuransi wajib memenuhi syarat dan
ketentuan antara lain:
a.
Umum
1.)
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia.
2.)
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian
saham pada saat perseroan didirikan.
3.)
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai pengesahan badan
hukum perseroan.
b.
Khusus
1.)
Perusahaan peransuransian hanya dapat didirikan
oleh:
a.)
Warga negara indonesia dan atau badan hukum
indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara indonesia dan atau badan hukum
indonesia.
b.)
Perusahaan peransuransian yang pemiliknya
sebagaimana dimaksud dalam poin (a) dengan perusahaan peransuransian yang
tunduk pada hukum asing.
2.)
Perusahaan peransuransian yang didirikan sebagaimana
dimaksud dalam poin (a) angka 2 harus merupakan:
a.)
Perusahaan peransuransian yang mempunyai kegiatan
usaha sejenis dengan kegiatan usaha dari perusahaan peransuransian yang
mendirikan atau memilikinya.
b.)
Perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan
reasuransi, yang para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah
perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan reasuransi.
B.
Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi (Syariah dan
Konvensional)
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi,
yaitu:
1.
Asuransi ditinjau dari fungsinya
a.
Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atau
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian di Indonesia
antara lain:
a.)
Asuransi kebakaran
b.)
Asuransi pengangkutan
c.)
Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang
meliputi asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan bermotor, asuransi
kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan, uang dalam penyimpanan,
dan sebagainya.
b.
Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan
risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
diasuransikan. Asuransi jiwa ini terbagi:
a.)
Asuransi jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan
bagi perorangan yang umum dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
b.)
Asuransi rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan
bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan
sebagainya).
c.)
Asuransi kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan
bagi pegawai pemerintah/swasta, para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
d.)
Asuransi dunia usaha, yaitu asuransi yang
diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara maupun swasta dan
pemilik perusahaan.
e.)
Asuransi orang muda, yaitu asuransi yang
diperuntukkan bagi orang-orang muda yang telah mempunyai penghasilan.
f.)
Asuransi keluarga, yaitu asuransi yang ditujukan
untuk memberikan ketentraman kehidupan ekonomi keluarga.
g.)
Asuransi kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan
untuk melindungi diri dari kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan
kerja, dan melindungi diri dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan
udara.
c.
Reasuransi (reinsurance)
Adalah suatu sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan
seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang
lain.
2.
Asuransi ditinjau dari polis dasar
a.
Asuransi berjangka (term life insurance), yaitu
asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai
dengan kesepakatan misalnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya.
b.
Asuransi seumur hidup (whole life insurance), yaitu
asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk seumur hidup pemegang polis
yang mengharuskannya membayar premi setiap tahun.
c.
Asuransi dua manfaat (endowment), yaitu kontrak
asuransi jiwa yang masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15
tahun atau lebih atau mencapai usia tertentu misalnya 65 tahun sebelum peserta
meninggal dunia.
d.
Asuransi unit investasi (unit linked), yaitu satu
bentuk investasi kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi.
3.
Asuransi ditinjau dari segi kepemilikannya
a.
Asuransi milik swasta naisonal, yaitu perusahaan
asuransi yang dimiliki dikelola oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan
pemerintah.
b.
Asuransi milik pemerintah, yaitu perusahaan asuransi
yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang
dalam kepemerintahan.
c.
Asuransi milik perusahaan asing, yaitu perusahaan
asuransi yang kepemilikannya adalah dari negara lain (asing) yang beroperasi
dalam negeri Indonesia.
d.
Asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi
yang saham dan kepemilikannya milik beberapa pihak, baik pihak swasta maupun
pemerintah.
4.
Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaannya
a.
Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan
dengan sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan
kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.
Asuransi wajib, yaitu asuransi yang sifatnya wajib
dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5.
Asuransi ditinjau dari segi kegiatan penunjang usaha
asuransi
a.
Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penangan penyelesaian ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.
Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.
Penilaian kerugian asuransi, yaitu usaha yang
memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang
diasuransikan.
d.
Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa
konsultan aktuaria.
e.
Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa
keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung. (Soemitra, 2010, hal.
268-272)
6.
Asuransi syariah terbagi dua, yaitu:
a.
Takaful keluarga
1.)
Takaful berjangka waktu 10 s/d 20 tahun
2.)
Takaful pembiayaan (asuransi kredit)
3.)
Takaful beasiswa
4.)
Takaful keluarga berkelompok
b.
Takaful umum
1.)
Takaful kebakaran
2.)
Takaful kendaraan bermotor
3.)
Takaful kecelakaan
4.)
Takaful laut dan udara
5.)
Takaful rekayasa (engineering). (Wirdyaningsih, 2005, hal. 210)
C.
Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi
1. Prosedur
Berasuransi
a)
Kejujuran (Utmost Good Faith). Dalam
hal ini Calon nasabah harus memberikan informasi yang benar, menyangkut data
calon nasabah dalam pengisian form Pengajuan Asuaransi Jiwa. Diantaranya tinggi
dan berat badan nasabah, riwayat kesehatan yang pernah terjadi pada calon
nasabah sebelum mengajukan/membuka Rekening Asuransi. Setelah pihak calon
nasabah memberikan informasi yang benar apa adanya, maka Agent harus menuliskan
dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak Perusahaan Asuransi dengan benar
(sesuai yang diinformasikan oleh calon nasabah).
b)
Investasi
Asuransi merupakan investasi untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek (1 atau 2 tahun). Hasil investasi sifatnya variabel, artinya bisa saja hasilnya lebih kecil dari ilustrasi/proposal, bisa sama atau bisa juga lebih besar dari Ilustrasi/Proposal yang disampaikan oleh agent kepada calon nasabah.
Asuransi merupakan investasi untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek (1 atau 2 tahun). Hasil investasi sifatnya variabel, artinya bisa saja hasilnya lebih kecil dari ilustrasi/proposal, bisa sama atau bisa juga lebih besar dari Ilustrasi/Proposal yang disampaikan oleh agent kepada calon nasabah.
c)
Pembayaran Premi
Pembayaran
Premi harus dilakukan tepat waktu agar polis / rekening asuransi selalu inforce
(pertanggungannya masih berjalan), atau setidaknya dibayarkan selambatnya
sebelum masa tenggang berakhir. Jika pembayaran tidak dilakukan, makan akan
terjadi LAPSE (Polis Batal), sebagai akibatnya maka apa bila terjadi resiko
perusahaan asuransi tidak akan mengcover atau memberikan proteksi.
d)
Mengajukan Klaim
Hal
yang paling mudah kita lakukan adalah menghubungi Agent kita, Agent yang baik
pasti senantiasa akan membantu dalam proses klaim. Sesegera mungkin juga
mengajukan Klaim dan lengkapilah data/syarat yang diminta dalam pengajuan klaim
tersebut. Sebelum Nasabah mengajukan klaim, ada baiknya diteliti lebih dahulu
produk asuransi apa yang tertera pada polis yang ada. Ini sangat diperlukan,
karena setiap produk asuransi yang dijual memiliki manfaat yang berbeda.
e)
Reputasi Pelayanan
Coba
cek kebeberapa Rumah sakit, asuransi mana yang pelayanannya bagus, dari situ
kita akan memperoleh jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan.
f)
Reputasi Keuangan
Menilai
reputasi keuangan adalah dengan menilai laporan keuangan perusahaan tersebut
yang bisa di minta atau di lihat di media cetak maupun di media elektronik.
Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut dibandingkan dengan
perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas dari perusahaan
tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk Based Capital.
Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan asuransi kita.
Adapun proses yang
dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1. Underwriting
Adalah proses
penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya
risiko untuk menentukan besarnya premi. Atau dengan kata lain, merupakan proses
seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat
risiko yang akan diterima dan menentukan besarnya premi yang akan dibayar. Pada
asuransi syariah underwriter berperan:
a. Mempertimbangkan risiko yang diajukan.
Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriter dipengaruhi oleh faktor usia,
kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya
nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b. Memutuskan menerima atau tidak
risiko-risiko tersebut.
c. Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup
ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat
risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi dan
plan yang sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d. Mengenakan biaya upah (ujrah/fee) pada
dana kontribusi peserta.
e. Mengamankan profit margin dan menjaga
agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f. Menjaga kestabilan dana yang terhimpun
agar perusahaan dapat berkembang.
g. Menghindari antiseleksi.
h. Underwriter juga harus memerhatikan
pasar kompetitif yang ada dalam penentuan tarif, penyebaran risiko dan volume,
dan hasil survei.
i.
Melakukan
reasuransi setelah mengkaji limit retensi (jumlah risiko yang dapat ditahan
oleh perusahaan asuransi).
2. Polis
Polis asuransi adalah
surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan
asuransi. Polis asuransi merupakan bukti autentik berupa akta mengenai adanya
perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a. Deklarasi, memuat data yang berkaitan
dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal
dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain
yang diperlukan.
b. Perjanjian asuransi, memuat pernyataan
perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek
asuransi apabila terjadi kerusakan.
c. Persyaratan polis, memuat kondisi objek,
batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan
klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d. Pengecualian, memuat penyebutan dengan
jelas musibah (peril) apa saja yang tidak ditutup atau di luar penutupan
asuransi.
e. Kondisi pertanggungan, memuat kondisi
objek yang diasuransikan.
f. Polis ditandatangani oleh perusahaan
asuransi.
3. Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi
peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi,
mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang
mengakibatkan terjadinya klaim, menambah investasi pada masa yang berikutnya.
Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:
a. Premi tabungan, yaitu bagian premi yang
merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan di mana
pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan
investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan
kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.
b. Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang
dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong-menolong dalam
menanggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta
meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
c. Premi biaya, yaitu sejumlah dana yang
dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai
operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi, termasuk biaya
awal, biaya lanjutan, biaya tahun berjalan, dan biaya yang dikeluarkan pada
saat polis berakhir.
4. Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)
Pengelolaan dana
asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah,
atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi
syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi
hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan
perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal.
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta
dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Pada akad mudharabah
musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan
modal atau dananya dalam investasi bersama dana para peserta. Perusahaan dan
peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari
investasi.
Sedangkan pada akad
wakalah bil ijarah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan
kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola
dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim,
underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasarn, dan investasi.
5. Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah
Dalam KMK terbaru,
yaitu PMK No. 135/PMK/05/2005 tentang perubahan KMK No. 424 Tahun 2003
dijelaskan jenis investasi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah
terdiri dari:
a. Deposito berjangka dan sertifikat
deposito pada bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu
kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan dengan batasan tidak boleh melebihi
20% dari jumlah investasi.
b. Saham yang tercatat di bursa efek dengan
batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
c. Obligasi dan medium term notes dengan
peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat penempatan dengan batasan
tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
d. Surat berharga yang diterbitkan oleh
pemerintah atau Bank Indonesia dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari
jumlah investasi.
e. Unit penyertaan reksa dana dengan
batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
f. Penyertaan langsung (saham yang tidak
tercatat di bursa efek) dengan batasan tidak boleh melebihi 10% dari jumlah
investasi.
g. Bangunan dengan hak stara (strata title)
atau tanah dengan bangunan untuk investasi dengan batasan tidak boleh melebihi
20% dari jumlah investasi.
h. Pinjaman polis dengan batasan tidak
boleh melebihi 80% dari nilai tukar polis.
i.
Pembiayaan
kepemilikan tanah dan/atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal
dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan).
j.
Pembiayaan
modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).
6. Klaim
Ketentuan klaim dalam
asuransi syariah adalah:
a. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati
pada awal perjanjian.
b. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai
dengan premi yang dibayarkan.
c. Klaim atas akad ijarah sepenuhnya
merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
d. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak
peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam
akad.(Soemitra, 2010, hal. 273-284)
2.
Istilah-istilah
dalam Asuransi
a)
Agen : Orang yang telah terikat perjanjian
keagenan dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan
tersebut dalam mencari nasabah, merundingkan dan menyampaikan
ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
b)
Akad: Istilah dalam polis asuransi syariah
yang berasal dari bahasa Arab al ‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau
permufakatan. Dalam fikih, akad didefinisikan sebagai “pertalian ijab
(pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai
dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan.
c)
Aktuaris : Orang yang secara profesional telah
menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi, pensiun dan
bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab memperkirakan berapa
dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran
manfaat jangka panjang. Unit kerja di mana para aktuaris bekerja disebut
aktuaria.
d)
Anuitas : Serangkaian pembayaran periodik
yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau
tanggungannya.
e)
Anuitan : Orang yang usianya dipakai sebagai
patokan dalam penghitungan manfaat polis anuitas.
f)
Aplikasi : Dokumen yang berisi pernyataan
fakta-fakta yang dibuat oleh seseorang yang mengajukan permintaan pertanggungan
asuransi untuk digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan penerbitan polis. Aplikasi dapat berupa Surat Permintaan
Asuransi Jiwa (SPAJ), Surat Permintaan Anuitas (SPA) dan Surat Permintaan
Asuransi Kumpulan (SPAK) berikut kelengkapnnya. Aplikasi menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari polis asuransi yang diterbitkan.
g)
Asuransi
Berjangka (Term Insurance) : Polis asuransi jiwa dengan masa
pertanggungan tertentu (tidak seumur hidup)
h)
Asuransi
Berjangka yang Dapat Diperpanjang (Renewable Term Life Insurance): Polis asuransi jiwa berjangka
yang dapat diperpanjang pada akhir jangka waktunya, tanpa perlu bukti kelayakan
asuransi (insurability). Namun, polis baru mungkin memiliki premi yang
lebih mahal.
i)
Asuransi
Berjangka yang dapat Dikonversi (Convertible Term Insurance): Polis asuransi jiwa
berjangka yang dapat diubah menjadi polis asuransi jiwa permanen di atas
permintaan pemegang polis.
j)
Asuransi
Seumur Hidup (Whole life Insurance): Polis asuransi jiwa yang
memberikan pertanggungan seumur hidup. Disebut juga asuransi permanen.
k)
Bancassurance : Metode distribusi penjualan
asuransi menggunakan bank sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank
sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan
(konvergensi) layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.
l)
Bancatakaful
: Metode
distribusi penjualan asuransi syariah menggunakan bank syariah/bank umum
sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
m)
Broker : Perantara penjual dalam asuransi
jiwa dan kesehatan.Bukti Insurabilitas
(Proof of insurability): Bukti bahwa seseorang adalah
risiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
n)
Polis : Perjanjian asuransi antara
penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk
sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut
kontrak polis atau kontrak.
o)
Premi : Sejumlah uang yang tercantum dalam
polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada
perusahaan asuransi sesuai yang diperjanjikan agar polis tetap aktif.
Yang termasuk dalam Premi adalah Premi Pertama, Premi Lanjutan, Premi
Perpanjangan dan Premi Perubahan Polis. (Alfiandi, 1993)
p)
ICMI
q)
TEPATI
r)
Asuransi jiwa
s)
asuransi
kerugian
t)
premi
u)
klaim
v)
polis
w)
akad
x)
gharar
y)
maysir
z)
tabarru’
aa)
takafulli
bb) dana hangus. (Sudarsono, 2004, hal. 122)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa, asuransi
merupakan sebuah lembaga non-bank yang bertujuan untuk memberikan perlindungan
atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak
diduga sebelumnya.
Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para peserta
menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan
digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional
asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan
kepada perusahaan.
Prinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah dalam
mengoperasikan kegiatannya antara lain saling bekerja sama atau bantu-membantu,
saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain,
saling bertanggung jawab, dan menghindari unsur-unsur yang mengandung gharar,
maysir, dan riba.
DAFTAR
PUSTAKA
Alfiandi, R. (1993). praktek
asuransi jiwa kredit sebagai jenis asuransi, kumpulan dan permasalahannya.
jakarta: FHUI.
Iqbal, M. (2005). asuransi umum syariah dalam
praktik upaya menghilangkan gharar, maisir, dan riba. jakarta: GEMA INSANI.
Soemitra, A. (2010). bank dan lembaga keuangan
syariah. jakarta: prenada media grup.
Sudarsono, H. (2004). bank & lembaga
keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi . Yogyakarta: ekonisia.
Wirdyaningsih. (2005). bank dan asuransi islam
di indonesia. Jakarta: prenada media.
Komentar
Posting Komentar