makalah asuransi (syariah dan konvensional)



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang : 
ASURANSI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)

Oleh:

                        NAMA            : RIKA MALIA       
                        NIM                : 1630401148
                        BLOG             : RikamaliaIAINBATUSANGKAR.blogspot.com


Dosen :
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan zaman yang semakin melesat dan arus globalisasi yang sudah merasuk ke segala penjuru dunia bahkan sudah sampai ke desa-desa. Hal itu ditandai dengan menjamurnya alat teknologi dan gaya yang dibawa oleh pengaruhnya. Ada semacam peralihan sikap dan moral dalam kehidupan masyarakat. Begitu juga dalam hal muamalah yang disebabkan oleh kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas memunculkan masalah-masalah baru yang harus diketahui hukumnya menurut ajaran islam.
Salah satu masalah yang baru tersebut adalah masalah asuransi. Masalah asuransi ini banyak sekali menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian para ulama berpendapat ada yang membolehkan, membolehkan sebagian dan mengharamkan praktek yang lain, syubhat, bahkan ada yang berpendapat bahwa asuransi itu haram dalam segala bentuknya. Hal itu membuat umat dihadapkan dalam keadaan yang bimbang. Indonesia merupakan masyarakat mayoritas islam. Mereka semua membutuhkan kepastian hukum tentang lembaga asuransi menurut islam.
Asuransi juga terbagi dalam dua kategori. Ada asuransi konvensional dan ada juga asuransi syari’ah. Keduanya mempunyai asal usul dan sistem yang berbeda. Manakah diantara keduanya yang harus dipilih oleh umat supaya mereka tidak terjebak dan terhindar dari kesalahfahaman pendapat. Mereka menginginkan hidup bermuamalah sesuai ajaran islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan prosedur pendirian perusahaan Asuransi (syariah dan konvensional)?
2.      Apa jenis-jenis usaha perusahaan asuransi (syariah dan konvensional)?
3.      Bagaimana manajemen operasional perusahaan asuransi: tata cara / prosedur berasuransi, istilah-istilah dalam asuransi?

 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asuransi Syariah dan Konvensional
1.      Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam Al-Qur’an (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.) dan As-Sunnah (teladan dari kehidupan Nabi Muhammad saw.).
Letak perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah pada bagaimana risiko itu dikelola dan ditanggung, dan bagaimana dana asuransi syariah dikelola. Perbedaan lebih jauh adalah pada hubungan antara operator (pada asuransi konvensional istilah yang digunakan penanggung) dengan peserta (pada asuransi konvensional istilah yang digunakan: tertanggung).
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir (perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, Gharar, Maisir, dan Riba adalah area yang harus dihindari dalam praktik asuransi syariah, dan yang menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional. (Iqbal, asuransi umum syariah dalam praktik upaya menghilangkan gharar, maisir, dan riba, 2005, hal. 2-3)

2.      Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional, asuransi adalah sebuah mekanisme perpindahan risiko yang oleh suatu organisasi dapat diubah dari tidak pasti menjadi pasti. Ketidakpastian mencakup faktor-faktor antara lain, apakah kerugian akan muncul, kapan terjadinya, dan seberapa besar dampaknya dan berapa kali kemungkinannya terjadi dalam satu tahun. Asuransi memberikan peluang untuk menukar kerugian yang tidak pasti ini menjadi suatu kerugian yang pasti yakni premi asuransi. Suatu organisasi akan setuju untuk membayarkan premi tetap dan sebagai gantinya perusahaan asuransi setuju untuk menutup semua kerugian yang akan terjadi yang termasuk dalam ketentuan-ketentuan polis. Pertukaran kerugian tidak-pasti dengan kerugian pasti, seperti yang diterapkan dalam asuransi konvensional masuk dalam ruang lingkup pengertian gharar dan tidak diperbolehkan dalam islam. (Iqbal, 2005, hal. 4-5)

3.      Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi (Syariah dan Konvensional)
Sebagai perusahaan yang mengurusi hajat hidup orang banyak, tidak semua badan atau lembaga diperbolehkan untuk menyediakan jasa asuransi. Setiap badan atau perusahaan yang ingin menyediakan jasa asuransi harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Ada beberapa hal dalam prosedur pendirian perusahaan asuransi, yaitu:
a.       Badan Hukum
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang no.2 tahun 1992 pasal 7 ayat 1, yang menyatakan bahwa badan hukum yang diperbolehkan menyediakan jasa asuransi adalah:
1.)    Koperasi
2.)    Usaha bersama (mutual)
3.)    Perseroan Terbatas (PT)
4.)    Perusahaan Perseroan (persero)
b.      Kepemilikan Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang no.2 tahun 1992 pasal 8 ayat 1, warga yang boleh mendirikan adalah:
1.)    WNI atau badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum indonesia.
2.)    Perusahaan peransuransian yang telah disebutkan di atas, dengan perusahaan peransuransian yang tunduk pada hukum asing.
c.       Izin Usaha
Perizinan usaha peransuransian telah diatur dalam Undang-Undang no.2 tahun 1992 pasal 9, yang menyatakan:
1.)    Setiap pihak yang akan memberikan layanan jasa asuransi harus mendapatkan izin usaha yang diterbitkan oleh Menteri, kecuali jika jasa asuransi yang diberikan adalah program asuransi sosial.
2.)    Untuk mendapatkan perizinan usaha, sebuah perusahaan harus melengkapi persyaratan berupa:
a.)    Anggaran dasar
b.)    Susunan organisasi
c.)    Permodalan
d.)   Kepemilikan
e.)    Keahlian di bidang peransuransian
f.)     Kelayakan rencana
g.)    Dan beberapa dokumen untuk mendukung berjalannya usaha peransuransian.
d.      Keahlian
Untuk mendapat izin usaha peransuransian, pemilik perusahaan harus memiliki kecakapan atau pegawai dengan kecakapan yang berkaitan dengan asuransi, seperti:
1.)    Aktuaria
2.)    Underwriting
3.)    Manajemen risiko
4.)    Penilaian kerugian asuransi
5.)    Dan kecakapan lainnya
Pendirian asuransi wajib memenuhi syarat dan ketentuan antara lain:
a.       Umum
1.)    Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia.
2.)    Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3.)    Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
b.      Khusus
1.)    Perusahaan peransuransian hanya dapat didirikan oleh:
a.)    Warga negara indonesia dan atau badan hukum indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara indonesia dan atau badan hukum indonesia.
b.)    Perusahaan peransuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam poin (a) dengan perusahaan peransuransian yang tunduk pada hukum asing.
2.)    Perusahaan peransuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam poin (a) angka 2 harus merupakan:
a.)    Perusahaan peransuransian yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dengan kegiatan usaha dari perusahaan peransuransian yang mendirikan atau memilikinya.
b.)    Perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi, yang para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan reasuransi.  
B.     Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi (Syariah dan Konvensional)
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi, yaitu:
1.      Asuransi ditinjau dari fungsinya
a.       Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
a.)    Asuransi kebakaran
b.)    Asuransi pengangkutan
c.)    Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang meliputi asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan, uang dalam penyimpanan, dan sebagainya.
b.      Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan. Asuransi jiwa ini terbagi:
a.)    Asuransi jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
b.)    Asuransi rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan sebagainya).
c.)    Asuransi kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/swasta, para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
d.)   Asuransi dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
e.)    Asuransi orang muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orang-orang muda yang telah mempunyai penghasilan.
f.)     Asuransi keluarga, yaitu asuransi yang ditujukan untuk memberikan ketentraman kehidupan ekonomi keluarga.
g.)    Asuransi kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan untuk melindungi diri dari kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja, dan melindungi diri dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan udara.
c.       Reasuransi (reinsurance)
Adalah suatu sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
2.      Asuransi ditinjau dari polis dasar
a.       Asuransi berjangka (term life insurance), yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai dengan kesepakatan misalnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya.
b.      Asuransi seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk seumur hidup pemegang polis yang mengharuskannya membayar premi setiap tahun.
c.       Asuransi dua manfaat (endowment), yaitu kontrak asuransi jiwa yang masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau lebih atau mencapai usia tertentu misalnya 65 tahun sebelum peserta meninggal dunia.
d.      Asuransi unit investasi (unit linked), yaitu satu bentuk investasi kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi.
3.      Asuransi ditinjau dari segi kepemilikannya
a.       Asuransi milik swasta naisonal, yaitu perusahaan asuransi yang dimiliki dikelola oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan pemerintah.
b.      Asuransi milik pemerintah, yaitu perusahaan asuransi yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang dalam kepemerintahan.
c.       Asuransi milik perusahaan asing, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya adalah dari negara lain (asing) yang beroperasi dalam negeri Indonesia.
d.      Asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang saham dan kepemilikannya milik beberapa pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah.
4.      Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.      Asuransi wajib, yaitu asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5.      Asuransi ditinjau dari segi kegiatan penunjang usaha asuransi
a.       Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penangan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.      Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.       Penilaian kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang diasuransikan.
d.      Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e.       Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. (Soemitra, 2010, hal. 268-272)  
6.      Asuransi syariah terbagi dua, yaitu:
a.       Takaful keluarga
1.)    Takaful berjangka waktu 10 s/d 20 tahun
2.)    Takaful pembiayaan (asuransi kredit)
3.)    Takaful beasiswa
4.)    Takaful keluarga berkelompok
b.      Takaful umum
1.)    Takaful kebakaran
2.)    Takaful kendaraan bermotor
3.)    Takaful kecelakaan
4.)    Takaful laut dan udara
5.)    Takaful rekayasa (engineering). (Wirdyaningsih, 2005, hal. 210)

C.    Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi
1.      Prosedur Berasuransi
a)      Kejujuran (Utmost Good Faith). Dalam hal ini Calon nasabah harus memberikan informasi yang benar, menyangkut data calon nasabah dalam pengisian form Pengajuan Asuaransi Jiwa. Diantaranya tinggi dan berat badan nasabah, riwayat kesehatan yang pernah terjadi pada calon nasabah sebelum mengajukan/membuka Rekening Asuransi. Setelah pihak calon nasabah memberikan informasi yang benar apa adanya, maka Agent harus menuliskan dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak Perusahaan Asuransi dengan benar (sesuai yang diinformasikan oleh calon nasabah).
b)      Investasi
Asuransi merupakan investasi untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek (1 atau 2 tahun). Hasil investasi sifatnya variabel, artinya bisa saja hasilnya lebih kecil dari ilustrasi/proposal, bisa sama atau bisa juga lebih besar dari Ilustrasi/Proposal yang disampaikan oleh agent kepada calon nasabah.
c)      Pembayaran Premi
Pembayaran Premi harus dilakukan tepat waktu agar polis / rekening asuransi selalu inforce (pertanggungannya masih berjalan), atau setidaknya dibayarkan selambatnya sebelum masa tenggang berakhir. Jika pembayaran tidak dilakukan, makan akan terjadi LAPSE (Polis Batal), sebagai akibatnya maka apa bila terjadi resiko perusahaan asuransi tidak akan mengcover atau memberikan proteksi.
d)     Mengajukan Klaim
Hal yang paling mudah kita lakukan adalah menghubungi Agent kita, Agent yang baik pasti senantiasa akan membantu dalam proses klaim. Sesegera mungkin juga mengajukan Klaim dan lengkapilah data/syarat yang diminta dalam pengajuan klaim tersebut. Sebelum Nasabah mengajukan klaim, ada baiknya diteliti lebih dahulu produk asuransi apa yang tertera pada polis yang ada. Ini sangat diperlukan, karena setiap produk asuransi yang dijual memiliki manfaat yang berbeda.
e)      Reputasi Pelayanan
Coba cek kebeberapa Rumah sakit, asuransi mana yang pelayanannya bagus, dari situ kita akan memperoleh jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan.
f)       Reputasi Keuangan
Menilai reputasi keuangan adalah dengan menilai laporan keuangan perusahaan tersebut yang bisa di minta atau di lihat di media cetak maupun di media elektronik. Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas dari perusahaan tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk Based Capital. Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan asuransi kita.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan: 
1.      Underwriting
Adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. Atau dengan kata lain, merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat risiko yang akan diterima dan menentukan besarnya premi yang akan dibayar. Pada asuransi syariah underwriter berperan:
a.       Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriter dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b.      Memutuskan menerima atau tidak risiko-risiko tersebut.
c.       Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi dan plan yang sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d.      Mengenakan biaya upah (ujrah/fee) pada dana kontribusi peserta.
e.       Mengamankan profit margin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f.       Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g.      Menghindari antiseleksi.
h.      Underwriter juga harus memerhatikan pasar kompetitif yang ada dalam penentuan tarif, penyebaran risiko dan volume, dan hasil survei.
i.        Melakukan reasuransi setelah mengkaji limit retensi (jumlah risiko yang dapat ditahan oleh perusahaan asuransi).
2.      Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti autentik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a.       Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
b.      Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.       Persyaratan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d.      Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah (peril) apa saja yang tidak ditutup atau di luar penutupan asuransi.
e.       Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.
f.       Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
3.      Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambah investasi pada masa yang berikutnya. Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:
a.       Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan di mana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.
b.      Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong-menolong dalam menanggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
c.       Premi biaya, yaitu sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi, termasuk biaya awal, biaya lanjutan, biaya tahun berjalan, dan biaya yang dikeluarkan pada saat polis berakhir.
4.      Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi.
Sedangkan pada akad wakalah bil ijarah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasarn, dan investasi.
5.      Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah
Dalam KMK terbaru, yaitu PMK No. 135/PMK/05/2005 tentang perubahan KMK No. 424 Tahun 2003 dijelaskan jenis investasi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah terdiri dari:
a.       Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
b.      Saham yang tercatat di bursa efek dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
c.       Obligasi dan medium term notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat penempatan dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
d.      Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
e.       Unit penyertaan reksa dana dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
f.       Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek) dengan batasan tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi.
g.      Bangunan dengan hak stara (strata title) atau tanah dengan bangunan untuk investasi dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.
h.      Pinjaman polis dengan batasan tidak boleh melebihi 80% dari nilai tukar polis.
i.        Pembiayaan kepemilikan tanah dan/atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan).
j.        Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).
6.      Klaim
Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah:
a.       Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
b.      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
c.       Klaim atas akad ijarah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
d.      Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.(Soemitra, 2010, hal. 273-284)

2.      Istilah-istilah dalam Asuransi
a)      Agen : Orang yang telah terikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut dalam mencari nasabah,  merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
b)      Akad: Istilah dalam polis asuransi syariah yang berasal dari bahasa Arab al ‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan. Dalam fikih, akad didefinisikan sebagai “pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan.
c)      Aktuaris : Orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi, pensiun dan bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab memperkirakan berapa dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran manfaat jangka panjang.  Unit kerja di mana para aktuaris bekerja disebut aktuaria.
d)     Anuitas : Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.
e)      Anuitan : Orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam penghitungan manfaat polis anuitas.
f)       Aplikasi : Dokumen yang berisi pernyataan fakta-fakta yang dibuat oleh seseorang yang mengajukan permintaan pertanggungan asuransi untuk digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan penerbitan polis. Aplikasi dapat berupa Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), Surat Permintaan Anuitas (SPA) dan Surat Permintaan Asuransi Kumpulan (SPAK) berikut kelengkapnnya. Aplikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari polis asuransi yang diterbitkan.
g)      Asuransi Berjangka (Term Insurance) : Polis asuransi jiwa dengan masa pertanggungan tertentu (tidak seumur hidup)
h)      Asuransi Berjangka yang Dapat Diperpanjang (Renewable Term Life Insurance): Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diperpanjang pada akhir jangka waktunya, tanpa perlu bukti kelayakan asuransi (insurability). Namun, polis baru mungkin memiliki premi yang lebih mahal.
i)        Asuransi Berjangka yang dapat Dikonversi  (Convertible Term Insurance):  Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diubah menjadi polis asuransi jiwa permanen di atas permintaan pemegang polis.
j)        Asuransi Seumur Hidup (Whole life Insurance): Polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup. Disebut juga asuransi permanen.
k)      Bancassurance : Metode distribusi penjualan asuransi menggunakan bank sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan (konvergensi) layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.
l)        Bancatakaful : Metode distribusi penjualan asuransi syariah menggunakan bank syariah/bank umum sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
m)    Broker : Perantara penjual dalam asuransi jiwa dan kesehatan.Bukti Insurabilitas (Proof  of insurability): Bukti bahwa seseorang adalah risiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
n)      Polis : Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
o)      Premi : Sejumlah uang yang tercantum dalam polis  yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada  perusahaan asuransi sesuai yang diperjanjikan agar polis tetap aktif. Yang termasuk dalam Premi adalah Premi Pertama, Premi Lanjutan, Premi Perpanjangan dan Premi Perubahan Polis. (Alfiandi, 1993)
p)      ICMI
q)      TEPATI
r)       Asuransi jiwa
s)       asuransi kerugian
t)       premi
u)      klaim
v)      polis
w)    akad
x)      gharar
y)      maysir
z)      tabarru’
aa)   takafulli
bb)  dana hangus. (Sudarsono, 2004, hal. 122) 




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa, asuransi merupakan sebuah lembaga non-bank yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Prinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah dalam mengoperasikan kegiatannya antara lain saling bekerja sama atau bantu-membantu, saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain, saling bertanggung jawab, dan menghindari unsur-unsur yang mengandung gharar, maysir, dan riba.










DAFTAR PUSTAKA
Alfiandi, R. (1993). praktek asuransi jiwa kredit sebagai jenis asuransi, kumpulan dan permasalahannya. jakarta: FHUI.
Iqbal, M. (2005). asuransi umum syariah dalam praktik upaya menghilangkan gharar, maisir, dan riba. jakarta: GEMA INSANI.
Soemitra, A. (2010). bank dan lembaga keuangan syariah. jakarta: prenada media grup.
Sudarsono, H. (2004). bank & lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi . Yogyakarta: ekonisia.
Wirdyaningsih. (2005). bank dan asuransi islam di indonesia. Jakarta: prenada media.

 












 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)

makalah DPS, DSN, dan DK

KOPERASI (SYARIAH dan KONVENSIONAL)