MAKALAH INSTITUSI ZAKAT
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
INSTITUSI ZAKAT
Oleh:
NAMA : RIKA MALIA
NIM : 1630401148
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib
dipenuhi oleh setiap muslim serta pelaksanaan dan perwujudan zakat merupakan
tugas dan tanggung jawab kita bersama. Zakat menjadi wujud ibadah seseorang
kepada Allah sekaligus dan sebagai perwujudan dari kepedulian social (ibadah
sosial). Zakat juga merupakan kekuatan besar umat yang sampai saat ini belum
termaksimalkan, pada beberapa kasus telah menjadi penyebab yang memiriskan. Hal
itu terjadi karena ketidak tahuan masyarakat mengenai zakat, juga tidak
mengetahui bahwa di dalam al-Qur’an dan hadits telah diwajibkan menunaikan
zakat.
Bahkan di tengah perkembangan zaman dan modernisasi
banyak sekali pihak-pihak yang melalaikan zakat dan tidak peduli kewajiban
berzakat. Sebenarnya sudah sering kita dengar bahwa zakat adalah pilar atau
pondasi agama Islam. Dengan zakat orang-orang yang mampu bisa membantu
orang-orang yang tidak mampu, maka dengan itu kemiskinan bisa diminimalis
karena rasa kepedulian dan tolong menolong bisa tercipta. Tetapi, pada saat ini
dana zakat sering sekali salah sasaran dan disalah gunakan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana prosedur
pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)?
2. Bagaimana mekanisme
pengelolaan dana Zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
- Prosedur Pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)
A.
Pengertian
Zakat
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”.
juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil
kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk
mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“.
(Surat An Nur 24 : 56).
Dalam
ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah
khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada
kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi
yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang
belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti
firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
Adapun
pengertian zakat secara istilah syar’i berkaitan erat dengan dua pengertian di
atas. Apabila zakat berarti tumbuh, maka ini menunjukkan bahwa jika zakat
tersebut dikeluarkan dari harta, maka harta tersebut akan semakin berkembang.
Atau hal ini dapat bermakna pula bahwa zakat akan semakin memperbanyak pahala
kebaikan seseorang. Atau dapat bermakna pula bahwa zakat itu ada pada harta
yang berkembang saja seperti pada harta perdagangan dan pertanian. Adapun jika
zakat berarti mensucikan, ini berarti zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat
pelit dan dapat menyucikan dari berbagai dosa. Demikian penjelasan yang penulis
sarikan dari keterangan Ibnu Hajar dalam Al Fath.
B.
Syarat-syarat
Wajib untuk Mengeluarkan Zakat
a) Islam; Zakat hanya diwajibkan
bagi orang Islam saja.
b) Merdeka; Hamba sahaya tidak
wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib
mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi.
Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat
wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu
syarat yang tetap ada.
c) Milik Sepenuhnya; Harta yang
akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus
merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan
Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d) Cukup Haul; cukup haul
maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut
tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
e) cukup Nisab; Nisab adalah nilai
minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat
harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram.
Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas,
saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun. (Sudarmo, 1996)
C. Pengertian Lembaga
Pengelola Zakat
Secara
defenitif, Lembaga pengelola zakat (LPZ) merupakan sebuah institusi yang
bertugas dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah, baik yang dibentuk oleh
pemerintah seperti BAZ, maupun yang dibentuk oleh masyarakat dan dilindungi
oleh pemerintah seperti LAZ. Bahwa ”Pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pegumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.” Berdasarkan peraturan
perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat,
yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Untuk
dapat mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustahik,
pada tahun 1999, dibentuk Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat, yaitu
UU No. 38 Tahun 1999. UU ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat dan
Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar
Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada
masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir
miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infak
dan sedekah (ZIS). Diberlakukannya beragam peraturan tersebut telah mendorong
lahirnya berbagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia. Kemunculan
lembaga-lembaga itu diharapkan mampu merealisasikan potensi zakat di Indonesia.
Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) misalnya sebagai salah satu pengelola zakat yang
dibentuk oleh Pemerintah secara perlahan tapi pasti dapat terus meningkatkan
pengumpulan dana zakat yang cukup signifikan. Pada tahun 2007 dana zakat yang
terkumpul di BAZNAS mencapai Rp. 450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp. 920
miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi Rp. 1,2 triliun. Untuk tahun 2010, dana
zakat yang berhasil dikumpulkan BAZNAS mencapai Rp. 1,5 triliun. Meskipun angka
yang berhasil dicapai oleh BAZNAS belum sebanding dengan potensi zakat yang ada
di tengahtengah masyarakat yang diprediksi bisa mencapai Rp. 19 triliun
(PIRAC), atau Rp. 100 triliun (Asian Development Bank), akan tetapi apa yang
telah dicapai oleh BAZNAS sesungguhnya merupakan prestasi yang luar biasa dalam
menghimpun zakat.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat
yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dalam bidang
dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Adapun institusi yang
mengurusi zakat yang lain adalah Badan Amil Zakat yaitu organisasi pengelola
zakat yang di bentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan
pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat sesuai dengan ketentuan agama.Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat.( Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan UU No.38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2)
- Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat
Sebagai sebuah lembaga, Lembaga
Pengelolaan Zakat memiliki asas-asasyang menjadi pedoman kerjanya. Dalam UU No.
23 Tahun 2011,disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah:
1) Syariat
Islam. Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, LembagaPengelola Zakat haruslah berpedoman
sesuai dengan syariat Islam, mulaidari tata cara perekrutan pegawai hingga tata
cara pendistribusian zakat.
2) Amanah. Lembaga Pengelola Zakat haruslah
menjadi lembaga yangdapat dipercaya.
3) Kemanfaatan. Lembaga Pengelola Zakat harus
mampu memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik.
4) Keadilan. Dalam mendistribusikan zakat,
Lembaga Pengelola Zakat harusmampu bertindak adil.
5) Kepastian
hukum. Muzakki
dan mustahik harus memiliki jaminan dankepastian hukum dalam proses pengelolaan
zakat.
6) Terintegrasi. Pengelolaan zakat harus dilakukan
secara hierarkis sehinggamampu meningkatkan kinerja pengumpulan,
pendistribusian, danpendayagunaan zakat.
7) Akuntabilitas. Pengelolaan zakat harus bisa
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan
pihak lain yang berkepentingan.
Lembaga pengelola zakat yang berkualitas
sebaiknya mampu mengelola zakat yang ada secara efektif dan efisien.
Program-program penyaluran zakat harus benar-benar menyentuh mustahik
dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut. Lembaga pengelola zakat juga
harus bersikap responsif terhadap kebutuhan mustahik, muzakki,
dan alam sekitarnya. Hal ini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif,
antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan
reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, Selain itu, seluruh organ
organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk
zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal
ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.( Mahmudi, 2009, Nomor 1:69-84)
- Karakteristik Lembaga Pengelolaan Zakat
Di
Indonesia terdapat dua lembaga yang bersifat yayasan namun karakteristiknya
berbeda, yaitu lembaga nirlaba dan lembaga not for profit. Lembaga nirlaba
didirikan benar-benar bukan untuk mencari laba sedikit pun. Produk lembaga nirlaba
adalah nilai dan moral sedangkan produk perusahaan adalah barang dan jasa.
Sumber dana lembaga nirlaba adalah donasi masyarakat dan digunakan sepenuhnya
untuk kegiatan operasional untuk mencapai visi dan misi lembaga.
Melihat
tugas dan fungsi Lembaga Pengelola Zakat, jelaslah bahwa Lembaga Pengelola
Zakat adalah salah satu dari sekian banyak lembaga nirlaba. Olehnya itu,
Lembaga Pengelola Zakat memiliki karakteristik yang sama dengan karakteristik
lembaga nirlaba lainnya, yaitu:
1) Sumber daya, baik berupa dana maupun
barang berasal dari para donatur dimana donatur tersebut mempercayakan donasi
mereka kepada LPZ dengan harapan bisa memperoleh hasil yang mereka harapkan.
2) Menghasilkan berbagai jasa dalam
bentuk pelayanan masyarakat dan tidak mencari laba dari pelayanan tersebut.
3) Kepemilikian LPZ tidak sama dengan
lembaga bisnis. LPZ bukanlah milik pribadi atau kelompok, melainkan milik ummat
karena sumber dayanya berasal dari masyarakat. Jika LPZ dilikuidasi, maka
kekayaaan lembaga tidak boleh dibagikan kepada para pendiri.
4) Namun, sebagai lembaga yang bergerak
di bidang keagamaan, dalam hal ini sebagai pengelola zakat, maka LPZ memiliki
beberapa karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan lembaga nirlaba
lainnya, yaitu:
a) Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip
syari’ah Islam
b) Sumber dana utamanya adalahdana
zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf
c) Memiliki Dewan Pengawas Syari’ah
dalam struktur kelembagaannya.
- Jenis Dana yang Dikelola Lembaga Pengelola Zakat
LPZ
menerima dan mengelola berbagai jenis dana, yaitu:
1) Dana Zakat
Ada dua jenis dana zakat yang dikelola oleh LPZ, yaitu dana
zakatumum dan dana zakat dikhususkan. Dana zakat umum adalah dana zakatyang
diberikan oleh muzakki kepada LPZ tanpa permintaan tertentu.Sedangkan dana
zakat dikhususkan adalah dana zakat yang diberikan olehmuzakki kepada LPZ
dengan permintaan dikhususkan, misalnya untukdisalurkan kepada anak yatim, dan
sebagainya.
2)
Dana Infaq/Shadaqah
Seperti dana zakat, dana infaq/shadaqah terdiri atas
danainfaq/shadaqah umum dan dana infaq/shadqah khusus. Dana infaq/shadaqahumum
adalah dana yang diberikan para donatur kepada LPZ tanpapersyaratan apapun.
Sedangkan dana infaq/shadaqah dikhususkan adalahdana yang diberikan para
donatur kepada LPZ dengan berbagai persyaatantertentu, seperti untuk disalurkan
kepada masyarakat di wilayah tertentu.
3)
Dana Waqaf
Waqaf adalah menahan diri dari berbuat sesuatu terhadap hal
yangmanfaaatnya diberikan kepada orang tertentu dengan tujuan yang baik.
4)
Dana Pengelola
Dana pengelola adalah hak amil yang digunakan untuk membiayaikegiatan
operasional lembaga yang bersumber dari:
a)
Hak amil dari dana zakat
b)
Bagian tertentu dari dana infaq/shadaqah
c) Sumber lain
yang tidak bertentangan dengan syariah. (https://www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal/apa-itu-baz-dan-laz-bagaimana-perilaku-pemerintah-terhadapa-baz-dan-laz_558a4f97737e61c20cbf70f3)
- Lembaga pengelolaan zakat
Di Indonesia sendiri, terdapat dua lembaga yang memiliki
tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunaan zakat yaitu Badan
Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Apa itu BAZ dan LAZ berikut
adalah ulasannya :
1.) Badan Amil Zakat (BAZ)
Badan Amil Zakat adalah lembaga pengekola zakat yang
didirikan oleh pemerintah yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan
disetujui oleh Presiden. Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di
ibu kota negara. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan
orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh
masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari
kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin
oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan Program
BAZNAS berupa Zakat Community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas
Anak Bangsa, Rumah Makmur BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama, Konter Layanan
Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana. .
Tugas BAZ sendiri bukan hanya untuk mengelola atau
mendistribusikan saja. Beriku adalah tugas dari BAZ :
- Menyelengarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
- Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusunan rencana pengelolaan zakat.
- Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
- Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian ,dan pendayagunaan zakat,menyusun rencana dan program pelaksanan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat.(tingkat Kabupatan/Kota dan Kecamatan
- Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan,komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat (tingkat Nasional dan provinsi).
2.)
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh
swasta atau diluar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang
sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak
dibidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam.Lembaga Amil
Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan
tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah atas usul LAZ yang
telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu
dilakukan penelitian persyaratan.
LAZ sendiri memiliki forum antar lemabaga amil zakat yang
mana forum ini memiki fungsi untuk saling bertukar fikir antarlembaga zakat dan
membahas tentang bagaimana perkembangan zakat di Indonesia.
Untuk dapat
dikukuhkan oleh pemerintah, sebuah Lembaga Amil Zakat harus memenuhi dan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.
Akte pendirian
(berbadan hukum)
2.
Data Muzakki
dan Mustahik
3.
Daftar susunan
pengurus
4.
Rencana program
jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
5.
Neraca atau
laporan posisi keuangan
6.
Surat
pernyataan bersedia untuk diaudit
Setelah dapat
pengukuhan, Lembaga Amil Zakat memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.)
Segera
melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat
b.)
Menyusun
laporan, termasuk laporan keuangan
c.)
Mempublikasikan
laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa
d.)
Menyerahkan
laporan kepada pemerintah.(Gustianb, 2006, hal
4-9)
- Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
Tata
pengelolaan zakat, yaitu pengelolaan zakat dalam ketentuan umum pasal 11 UU
No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
a)
Pengumpulan
zakat
Menurut pasal 11 UU No.38 Tahun 1999,
harta yang wajib dizakati meliputi:
(a)
Emas, perak,
dan uang
(b)
Perdagangan dan
perusahaan
(c)
Hasil
pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan
(d)
Hasil
pertambangan
(e)
Hasil
peternakan
(f)
Hasil
pendapatan dan jasa
(g)
Rikaz
Perhitungan zakat mal dapat ditemukan
dalam pasal 11 ayat (3) yang berbunyi “perhitungan zakat mal menurut nisab,
kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.”
Badan amil zakat dengan cara menerima
atau mengambil dari muzakki didasarkan atas pemberitahuan muzakki.
b)
Pendayagunaan
zakat
Hasil pengumpulan zakat harus
diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik (orang
yang berhak menerima zakat). Dalam pendayagunaan zakat, selain digunakan secara
konsumtif, zakat juga diperbolehkan digunakan secara produktif. Maksudnya,
zakat tidak diberikan dalam bentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung,
tetapi diberikan sebagai modal usaha seperti saham pemilikan usaha.
Dengan demikian, zakat lebih dapat
berdayaguna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh
mustahik.(http://syarifchandra9.blogspot.co.id/2016/06/tata-cara-pengelolaan-zakat.html)
Al-Qur’an telah memberikan ketentuan
yang jelas tentang orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagaimana
terdapat dalam surat at-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengelolaan
zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah saw.,
pengelolaan dan pendistribusian zakat dilakukan secara melembaga dan
terstruktur dengan baik. Dalam konteks ke-Indonesiaan hal itu tercermin dari Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana dalam
Undang-undang tersebut mengatur dengan cukup terperinci mengenaifungsi, peran
dan tanggung jawab Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam
rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus
dikelola sebaik mungkin. Tidak cukup sampai di situ, lembaga pengelolaan zakat
juga harus akuntabel, yaitu amanah terhdap kepercayaan yang diberikan oleh muzakki
dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada mustahiq,dalam arti
tepat sasaran dan tepat guna
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan
UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Mahmudi, “Penguatan Tata Kelola dan Reposisi
Kelembagaan Organisasi Pengelola Zakat”. Ekbisi 2009, volume 4
Gustianb, D. (2006). Pelaporan Zakat Pengurang Pajak
Penghasilan. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Sudarmo, I. G. (1996). Pengantar
Bisnis. Yogyakarta: BPFE
Komentar
Posting Komentar