MAKALAH INSTITUSI ZAKAT



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang : 
INSTITUSI ZAKAT

Oleh:

                                                       NAMA           : RIKA MALIA       
                                                       NIM                : 1630401148
                     


Dosen :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag.
IFELDA NENGSIH, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017/2018

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim serta pelaksanaan dan perwujudan zakat merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Zakat menjadi wujud ibadah seseorang kepada Allah sekaligus dan sebagai perwujudan dari kepedulian social (ibadah sosial). Zakat juga merupakan kekuatan besar umat yang sampai saat ini belum termaksimalkan, pada beberapa kasus telah menjadi penyebab yang memiriskan. Hal itu terjadi karena ketidak tahuan masyarakat mengenai zakat, juga tidak mengetahui bahwa di dalam al-Qur’an dan hadits telah diwajibkan menunaikan zakat.
Bahkan di tengah perkembangan zaman dan modernisasi banyak sekali pihak-pihak yang melalaikan zakat dan tidak peduli kewajiban berzakat. Sebenarnya sudah sering kita dengar bahwa zakat adalah pilar atau pondasi agama Islam. Dengan zakat orang-orang yang mampu bisa membantu orang-orang yang tidak mampu, maka dengan itu kemiskinan bisa diminimalis karena rasa kepedulian dan tolong menolong bisa tercipta. Tetapi, pada saat ini dana zakat sering sekali salah sasaran dan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prosedur pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)?
2.      Bagaimana mekanisme pengelolaan dana Zakat?


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Prosedur Pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)
A.    Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
Adapun pengertian zakat secara istilah syar’i berkaitan erat dengan dua pengertian di atas. Apabila zakat berarti tumbuh, maka ini menunjukkan bahwa jika zakat tersebut dikeluarkan dari harta, maka harta tersebut akan semakin berkembang. Atau hal ini dapat bermakna pula bahwa zakat akan semakin memperbanyak pahala kebaikan seseorang. Atau dapat bermakna pula bahwa zakat itu ada pada harta yang berkembang saja seperti pada harta perdagangan dan pertanian. Adapun jika zakat berarti mensucikan, ini berarti zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat pelit dan dapat menyucikan dari berbagai dosa. Demikian penjelasan yang penulis sarikan dari keterangan Ibnu Hajar dalam Al Fath.

B.     Syarat-syarat Wajib untuk Mengeluarkan Zakat
a)      Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
b)      Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
c)      Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
d)     Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
e)      cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun. (Sudarmo, 1996)
C.     Pengertian Lembaga Pengelola Zakat
Secara defenitif, Lembaga pengelola zakat (LPZ) merupakan sebuah institusi yang bertugas dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah, baik yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZ, maupun yang dibentuk oleh masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah seperti LAZ. Bahwa ”Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.” Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Untuk dapat mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustahik, pada tahun 1999, dibentuk Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat, yaitu UU No. 38 Tahun 1999. UU ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS). Diberlakukannya beragam peraturan tersebut telah mendorong lahirnya berbagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia. Kemunculan lembaga-lembaga itu diharapkan mampu merealisasikan potensi zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) misalnya sebagai salah satu pengelola zakat yang dibentuk oleh Pemerintah secara perlahan tapi pasti dapat terus meningkatkan pengumpulan dana zakat yang cukup signifikan. Pada tahun 2007 dana zakat yang terkumpul di BAZNAS mencapai Rp. 450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp. 920 miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi Rp. 1,2 triliun. Untuk tahun 2010, dana zakat yang berhasil dikumpulkan BAZNAS mencapai Rp. 1,5 triliun. Meskipun angka yang berhasil dicapai oleh BAZNAS belum sebanding dengan potensi zakat yang ada di tengahtengah masyarakat yang diprediksi bisa mencapai Rp. 19 triliun (PIRAC), atau Rp. 100 triliun (Asian Development Bank), akan tetapi apa yang telah dicapai oleh BAZNAS sesungguhnya merupakan prestasi yang luar biasa dalam menghimpun zakat.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Adapun institusi yang mengurusi zakat yang lain adalah Badan Amil Zakat yaitu organisasi pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat.( Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2)

  1. Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat
Sebagai sebuah lembaga, Lembaga Pengelolaan Zakat memiliki asas-asasyang menjadi pedoman kerjanya. Dalam UU No. 23 Tahun 2011,disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah:
1)      Syariat Islam. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LembagaPengelola Zakat haruslah berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulaidari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian zakat.
2)      Amanah. Lembaga Pengelola Zakat haruslah menjadi lembaga yangdapat dipercaya.
3)      Kemanfaatan. Lembaga Pengelola Zakat harus mampu memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik.
4)      Keadilan. Dalam mendistribusikan zakat, Lembaga Pengelola Zakat harusmampu bertindak adil.
5)      Kepastian hukum. Muzakki dan mustahik harus memiliki jaminan dankepastian hukum dalam proses pengelolaan zakat.
6)      Terintegrasi. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara hierarkis sehinggamampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian, danpendayagunaan zakat.
7)      Akuntabilitas. Pengelolaan zakat harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.
Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelola zakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakat harus benar-benar menyentuh mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut. Lembaga pengelola zakat juga harus bersikap responsif terhadap kebutuhan mustahik, muzakki, dan alam sekitarnya. Hal ini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, Selain itu, seluruh organ organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.( Mahmudi, 2009, Nomor 1:69-84)
  1. Karakteristik Lembaga Pengelolaan Zakat
Di Indonesia terdapat dua lembaga yang bersifat yayasan namun karakteristiknya berbeda, yaitu lembaga nirlaba dan lembaga not for profit. Lembaga nirlaba didirikan benar-benar bukan untuk mencari laba sedikit pun. Produk lembaga nirlaba adalah nilai dan moral sedangkan produk perusahaan adalah barang dan jasa. Sumber dana lembaga nirlaba adalah donasi masyarakat dan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan operasional untuk mencapai visi dan misi lembaga.
Melihat tugas dan fungsi Lembaga Pengelola Zakat, jelaslah bahwa Lembaga Pengelola Zakat adalah salah satu dari sekian banyak lembaga nirlaba. Olehnya itu, Lembaga Pengelola Zakat memiliki karakteristik yang sama dengan karakteristik lembaga nirlaba lainnya, yaitu:
1)      Sumber daya, baik berupa dana maupun barang berasal dari para donatur dimana donatur tersebut mempercayakan donasi mereka kepada LPZ dengan harapan bisa memperoleh hasil yang mereka harapkan.
2)      Menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan masyarakat dan tidak mencari laba dari pelayanan tersebut.
3)      Kepemilikian LPZ tidak sama dengan lembaga bisnis. LPZ bukanlah milik pribadi atau kelompok, melainkan milik ummat karena sumber dayanya berasal dari masyarakat. Jika LPZ dilikuidasi, maka kekayaaan lembaga tidak boleh dibagikan kepada para pendiri.
4)      Namun, sebagai lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, dalam hal ini sebagai pengelola zakat, maka LPZ memiliki beberapa karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan lembaga nirlaba lainnya, yaitu:
a)      Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’ah Islam
b)      Sumber dana utamanya adalahdana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf
c)      Memiliki Dewan Pengawas Syari’ah dalam struktur kelembagaannya.

  1. Jenis Dana yang Dikelola Lembaga Pengelola Zakat
LPZ menerima dan mengelola berbagai jenis dana, yaitu:
1)      Dana Zakat
Ada dua jenis dana zakat yang dikelola oleh LPZ, yaitu dana zakatumum dan dana zakat dikhususkan. Dana zakat umum adalah dana zakatyang diberikan oleh muzakki kepada LPZ tanpa permintaan tertentu.Sedangkan dana zakat dikhususkan adalah dana zakat yang diberikan olehmuzakki kepada LPZ dengan permintaan dikhususkan, misalnya untukdisalurkan kepada anak yatim, dan sebagainya.
2)      Dana Infaq/Shadaqah
Seperti dana zakat, dana infaq/shadaqah terdiri atas danainfaq/shadaqah umum dan dana infaq/shadqah khusus. Dana infaq/shadaqahumum adalah dana yang diberikan para donatur kepada LPZ tanpapersyaratan apapun. Sedangkan dana infaq/shadaqah dikhususkan adalahdana yang diberikan para donatur kepada LPZ dengan berbagai persyaatantertentu, seperti untuk disalurkan kepada masyarakat di wilayah tertentu.
3)      Dana Waqaf
Waqaf adalah menahan diri dari berbuat sesuatu terhadap hal yangmanfaaatnya diberikan kepada orang tertentu dengan tujuan yang baik.
4)      Dana Pengelola
Dana pengelola adalah hak amil yang digunakan untuk membiayaikegiatan operasional lembaga yang bersumber dari:
a)    Hak amil dari dana zakat
b)   Bagian tertentu dari dana infaq/shadaqah
  1. Lembaga pengelolaan zakat
Di Indonesia sendiri, terdapat dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Apa itu BAZ dan LAZ berikut adalah ulasannya :
1.)    Badan Amil Zakat (BAZ)
Badan Amil Zakat adalah lembaga pengekola zakat yang didirikan oleh pemerintah  yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan disetujui oleh Presiden. Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan Program BAZNAS berupa Zakat Community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Rumah Makmur BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama, Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana. .
Tugas BAZ sendiri bukan hanya untuk mengelola atau mendistribusikan saja. Beriku adalah tugas dari BAZ :
  1. Menyelengarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
  2. Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusunan rencana pengelolaan zakat.
  3. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
  4. Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian ,dan pendayagunaan zakat,menyusun rencana dan program pelaksanan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat.(tingkat Kabupatan/Kota dan Kecamatan
  5. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan,komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat (tingkat Nasional dan provinsi).
2.)    Lembaga Amil Zakat (LAZ)
LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta atau diluar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam.Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
LAZ sendiri memiliki forum antar lemabaga amil zakat yang mana forum ini memiki fungsi untuk saling bertukar fikir antarlembaga zakat dan membahas tentang bagaimana perkembangan zakat di Indonesia.
Untuk dapat dikukuhkan oleh pemerintah, sebuah Lembaga Amil Zakat harus memenuhi dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.      Akte pendirian (berbadan hukum)
2.      Data Muzakki dan Mustahik
3.      Daftar susunan pengurus
4.      Rencana program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
5.      Neraca atau laporan posisi keuangan
6.      Surat pernyataan bersedia untuk diaudit
Setelah dapat pengukuhan, Lembaga Amil Zakat memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.)    Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat
b.)    Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan
c.)    Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa
d.)   Menyerahkan laporan kepada pemerintah.(Gustianb, 2006, hal 4-9)
  1. Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
Tata pengelolaan zakat, yaitu pengelolaan zakat dalam ketentuan umum pasal 11 UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
a)      Pengumpulan zakat
Menurut pasal 11 UU No.38 Tahun 1999, harta yang wajib dizakati meliputi:
(a)    Emas, perak, dan uang
(b)   Perdagangan dan perusahaan
(c)    Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan
(d)   Hasil pertambangan
(e)    Hasil peternakan
(f)    Hasil pendapatan dan jasa
(g)   Rikaz
Perhitungan zakat mal dapat ditemukan dalam pasal 11 ayat (3) yang berbunyi “perhitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.”
Badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki didasarkan atas pemberitahuan muzakki.

b)      Pendayagunaan zakat
Hasil pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Dalam pendayagunaan zakat, selain digunakan secara konsumtif, zakat juga diperbolehkan digunakan secara produktif. Maksudnya, zakat tidak diberikan dalam bentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung, tetapi diberikan sebagai modal usaha seperti saham pemilikan usaha.
Dengan demikian, zakat lebih dapat berdayaguna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh mustahik.(http://syarifchandra9.blogspot.co.id/2016/06/tata-cara-pengelolaan-zakat.html)
Al-Qur’an telah memberikan ketentuan yang jelas tentang orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagaimana terdapat dalam surat at-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah saw., pengelolaan dan pendistribusian zakat dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Dalam konteks ke-Indonesiaan hal itu tercermin dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana dalam Undang-undang tersebut mengatur dengan cukup terperinci mengenaifungsi, peran dan tanggung jawab Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin. Tidak cukup sampai di situ, lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel, yaitu amanah terhdap kepercayaan yang diberikan oleh muzakki dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada mustahiq,dalam arti tepat sasaran dan tepat guna














DAFTAR KEPUSTAKAAN

Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Mahmudi, “Penguatan Tata Kelola dan Reposisi Kelembagaan Organisasi Pengelola Zakat”. Ekbisi 2009, volume 4
Gustianb, D. (2006). Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Sudarmo, I. G. (1996). Pengantar Bisnis. Yogyakarta: BPFE

 





 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah Pasar Modal (Syariah dan Konvensional)

makalah DPS, DSN, dan DK

PERUSAHAAN DANA PENSIUN